Referensimaluku.Id.Ambon-Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon memastikan kasus dugaan penyimpangan dana pada DPRD Kota Ambon senilai Rp. 5,3 miliar akan naik penyidikan pada akhir Januari 2022. Seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan termasuk di antaranya 34 anggota dewan setempat. Kini tersisa lima saksi dalam kapasitas panitia lelang Sekertariat DPRD Kota Ambon yang bakal diperiksa jaksa.
“Semua pihak sudah dimintai keterangan. Tinggal lima saksi yang merupakan panitia lelang yang akan diperiksa,” sahut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan di Ambon, Jumat (14/1/2022).
Nalle memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Maluku Undang Magopal untuk gelar perkara.
“Pastinya Senin, pekan depan, 17 Januari 2022, sudah kita laporkan ke pimpinan tertinggi menunggu petunjuk dilaksanakannya gelar perkara. Jadi, dalam bulan ini kita sudah gelar perkara di Kejati Maluku,” jelas Nalle.
Nalle menyebutkan sesuai edaran Jaksa Agung tentang penangan perkara yang ada hubungannya dengan partai politik diharuskan Kajari Ambon berkoordinasi dengan pimpinam setingkat di atas.
“Yang jelas kasus ini kita tangani tanpa intervensi dari mana pun. Kita profesional. Kita juga tidak menutupi, kita transparan saja,” tegas Nalle.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana DPRD Kota Ambon seluruh Anggota DPRD Kota Ambon dipanggil dan diperiksa.
Tiga unsur Pimpinan DPRD Kota Ambon masing-masing Elly Toisutta, Rustam Latuponno dan Gerlad Mailoa disebut-sebut terlibat dalam perkara ini sebabnya pemeriksaan terhadap ketiganya relatif lama berkisar 6 jam sampai 9 jam, mulai pagi hingga malam.
Mantan Sekwan DPRD Kota Ambon Eky Silooy dan Mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Anthony Gustav Latuheru tak luput dari agenda pemeriksaan jaksa. Silooy bahkan memilih mengajukan permohonan pensiun dini karena takut kasus korupsi anggaran DPRD Kota Ambon juga menyeretnya ke meja hijau.
Dalam pemeriksaannya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi dan bukti ada sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah atau negara sekitar Rp 5,3 Miliar di tubuh sekertariat DPRD Kota Ambon. (RM-06/RM-08)
Discussion about this post