Referensi Maluku.Id.Ambon-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana subsidi Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Marsela yang dikelola PT.Kalwedo Tahun Anggaran 2016 dan 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/1/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Christina Tetelepta didampingi Felix Rony Wuisan dan Agustina Lamabelawa sebagai hakim-hakim anggota perkara Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Ocheng Almahdaly,Ahmad Attamimi, Grace Siahaya, Novita Tatipikalawan dan Chaty Lesbata menghadirkan tiga saksi memberatkan, yakni Usien James Mahulette, Abdul Majid dan Farouk Suneth dalam perkara dengan tiga terdakwa masing-masing Luckas Tapilouw, Bily Ratuhunlory dan Joice Junita Lerrick. Mahulette kala itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Perintis Direktorat Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku tahun 2016, Majid menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Maluku tahun 2016 dan Suneth menjabat PPK serupa tahun 2017.
Mahulette didengar keterangan secara virtual, sedangkan Majid dan Suneth menjalani pemeriksaan off line di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Dicecar pertanyaan bertubi-tubi Mahulette menyatakan saat itu yang menandatangani kontrak adalah PPK 2016 dan Luckas Tapilouw yang menjabat Direktur Utama PT Kalwedo dari Januari 2016 hingga Oktober 2016.
“Tentu yang bertanggung jawab adalah Direktur PT.Kalwedo yang tanda tangan kontrak saat itu di 2016,” ungkap Mahulette santai. Mahulette yang kini DD d ke rekening PT.Kalwedo senilai Rp 6 miliar lebih. Yang terpakai lebih dari Rp 4 miliar dan sisanya tersimpan di kas negara di Kantor Piutang Negara.
“Dana subsidi itu khusus untuk operasional KMP Marsela,” paparnya. Menurut Mahulette pihaknya hanya membayar pelayanan sesuai berdasarkan trip yang dilakukan KMP Marsela. “Kalau satu atau dua trip ya kita bayar sesuai itu,” ujarnya.
Mahulette menjelasksn untuk bahan bakar minyak (BBM) sesuai petunjuk teknis Kemenhub RI adalah subsidi perintis. “Saya lupa apakah ada kontrak antara Kemenhub RI dengan Pertamina soal BBM subsidi perintis. Perhitungan BBM per 1 mil laut,” sahut menjawab pertanyaan kuasa hukum Terdakwa Bily Ratuhunlory, Rony Samloy, SH pada saat giliran bertanya. Majid mengungkapkan dirinya tidak kenal dan tidak pernah bertemu Bily Ratuhunlory dan Joice Junita Lerrick. “Waktu tanda tangan kontrak itu saya dengan Dirut PT.Kalwedo pak Luckas Tapilouw,” ungkap Majid.
Suneth menyebutkan tahun 2017 dirinya menandatangi kontrak dengan Bily Ratuhunlory selaku Dirut PT.Kalwedo. “Saya hanya ketemu pak Bily Ratuhunlory saat tanda tangan kontrak.
Setelah itu tak ada lagi. Saya juga tak pernah dapat Rp.10 juta dari Bily Ratuhunlory,” tepis Suneth menjawab pertanyaan hakim anggota Felix Rony Wuisan kalau di dakwaan JPU khusus untuk terdakwa Bily Ratuhunlory ada keterangan soal pemberian Rp 10 juta ke Farouk Suneth dan Rp 18 juta ke orang tertentu di Kemenhub RI.
Suneth menyatakan tahun 2017 KMP Marsela menjalani docking di PT.Dok Wayame tapi saksi lupa bulan apa. “Saya lupa bulan apa KMP Marsela jalani docking di Dok Wayame. Biaya docking Rp 700 juta,” kata Suneth menjawab pertanyaan Samloy selaku Kuasa Ratuhunlory. Suneth berujar sepengetahuannya KMP Marsela Mangkrak sejak awal 2018. “Sejak 2018 KMP Marsela Mangkrak sampai sekarang,” imbuh Suneth.
Baik Mahulette, Majid dan Suneth menguraikan ada audit internal dari inspektorat, namun mereka tidak pernah dimintai konfirmasi dan klarifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.
Dalam persidangan itu Tapilouw didampingi kuasa hukumnya Yustin Tuny dan Luckas Waeleruny, Ratuhunlory didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy dan Marnex Salmon, sedangkan Lerrick didampingi kuasa hukumnya Jack Julians Wenno, Edward Diasz dan Balthazar Unulula. Sidang dilanjutkan pada Rabu (19/1/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi JPU. (RM-06/RM-07)
Discussion about this post