Referensimaluku.Id.Ambon-Dugaan terjadi tindak pidana korupsi pada PT. Kalwedo sejak Tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 masih menyimpan banyak misteri dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di tahun ini. Pasalnya, dalam pengelolaan keuangan negara oleh Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD), Maluku itu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 8,5 Miliar. Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Lucas Tapilouw (LT) secara resmi telah melaporkan Benyamin Thomas Noach (BTN), mantan atau eks Direktur Utama PT. Kalwedo ke Kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Kota Ambon, Maluku pada Kamis, 20 Mei 2021 lalu. Namun, laporan LT masih mangkrak di meja Kepala Kejati Maluku hingga saat ini.
“Ya ini menjadi “PR” bagi Kejati Maluku di tahun 2022 untuk segera tuntaskan kasus jumbo tersebut. Hal ini penting agar tidak terkesan Kejati Maluku tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT. Kalwedo,” kata Tuny dalam keterangan persnya ke redaksi Referensimaluku.Id, Minggu (9/1/2022).
Tuny mengatakan pada tahun 2012 hingga Oktober 2015 Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo adalah BTN. Selanjutnya dari Oktober 2015 hingga Oktober 2016 PT. Kalwedo dipimpin LT selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, dan pada Oktober 2016 LT digantikan Bili Ratuhuanlory (BR).
Tuny membeberkan, BUMD PT. Kalwedo mendapat bantuan penyertaan modal Pemkab MBD sebesar Rp.10 Miliar. Adapun pencairannya sebagai berikut, tahun 2012 total pencairan Rp.2,5 Miliar masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory.
Pada 2013 pencarian dana total 4 Miliar masuk pada nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Christina Katipana.
Kemudian pada 2014 total pencairan sebesar Rp.2 Miliar masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach (Direktur PT. Kalwedo), 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
Seterusnya pencaiaran pada 2016 total Rp.1, 5 Miliar masuk pada nomor rekening PT. Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli.
“ Ya selain Dana Penyertaan Modal yang diterima oleh BUMD PT. Kalwedo dari Pemkab MBD ada juga Dana Subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 6,4 Miliar per tahun. Anggaran subsidi dicairkan berdasarkan permintaan manajemen PT. Kalwedo,” ulas Tuny.
Bahwa saat ini mantan Bos PT. Kalwedo BTN merasa dirinya aman-aman saja karena telah ada hasil audit oleh Akuntan Publik yang telah melakukan audit terhadap keuangan PT. Kalwedo selama kepemimpinan BTN dan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Padahal, sudah ada LHP BPK RI Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 yang mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam penyertaan modal pemerintah daerah selama PT. Kalwedo dipimpin oleh BTN, di antaranya
Penyajian dan pengungkapan penyertaan modal sebesar Rp. 8,5 Miliar pada PT. Kalwedo tidak memadai dan tidak didukung bukti kepemilikan, dan PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 sehingga penilaian dengan metode ekulitas tidak dapat dilakukan.
Tuny mengatakan, setelah membaca LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HPXIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 disebutkan secara rinci hal- hal di antaranya, penyajian dan pengungkapan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tidak memadai di mana dalam CaLK disebutkan nilai penyertaan modal Kabupaten MBD per 31 Desember 2013 PT. Kalwedo sebesar Rp. 0,0. Selain itu, CaLK mengungkapkan bahwa Pemkab MBD sampai tahun 2013 telah memberikan penyertaan modal pada PT. Kalwedo sebesar Rp. 6.5 Miliar berdasarkan SP2D Nomor: 110/SP2D/BUD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 menunjukan terdapat pengeluaran pembiayaan investasi sebesar Rp. 4 Miliar kepada PT. Kalwedo. Sedangkan saldo penyertaan modal pada PT. Kalwedo tahun 2012 sebesar Rp. 2,5 Miliar, sehingga nilai penyertaan kepada PT. Kalwedo sampai dengan 31 Desember 2013 sebesar Rp. 6.5 Miliar di mana jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diungkapkan dalam CaLK.
Tuny menelasakan, dalam LHP BPK RI disebutkan PT. Kalwedo tidak menyerahkan Laporan keuangan tahun 2013 sehingga penilaian menggunakan metode ekuitas tidak dapat dilakukan di mana CaLK mengungkapkan nilai penyertaan modal pada PT. Kalwedo sebesar 99 persen. Selain itu CaLK mengungkapkan investasi pada PT. Kalwedo menggunakan metode ekuitas, namun sampai saat ini PT. Kalwedo belum menyampaikan laporan keuangannya, sehingga Pemkab MBD mengalami kesulitan menentukan nilai invetasi tersebut. ” BPK RI juga melakukan konfirmasi dengan Direksi PT. Kalwedo di mana menunjukan laporan keuangan PT. Kalwedo 2013 masih dalam proses finalisasi, dan sampai pemeriksaan berakhir PT. Kalwedo belum menyerahkan laporan keuangan 2013 kepada Pemkab MBD, sehingga penilaian investasi menggunakan metode ekutas tidak dapat dilakukan dan PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan saat itu manajemen PT. Kalwedo telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2012 kepada Pemkab MBD, sedangkan laporan keuangan tahun 2013 tidak diserahkan dan manajemen PT. Kalwedo belum pernah menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik”.
“Sesuai pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan, “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” Pasal 8 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Laporan BPK dapat dijadikan dasar penyidikan oleh penjabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud. Jika temuan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan negara tidak ditindaklanjuti oleh PT. Kalwedo, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum”.
Tuny mengatakan, ada Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: R-193/KK/8/2021, sifat Rahasia, Perihal Perkembangan Pengaduan Masyarakat Tanggal 5 Agustus 2021 ditandatangani langsung Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, SH.MH.C.Fra di mana disebutkan Surat dari Kantor Advokat Yustin Tuny telah diteruskan ke Kejati Maluku dengan Surat bernomor: R-112/KK.P/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Perihal Penerusan Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM. 68970517 jo RSM 6898-0518) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Terhadap Surat Komisi Kejaksaan RI kemudian Kejati Maluku menjelasakan kalau Kejati Maluku telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Pin01/Q.1/Fd.1/02/2020 Tanggal 24 Februari 2020 untuk mengumpulkan bukti-bukti terhadap kerugian yang diderita PT. Kalwedo pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan, dan penyidik telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Nomor: B-823/Q.1.5/Fd.1/06/2020 Tanggal 4 Juni 2020 disertai dengan penyerahan bukti-bukti yang diperoleh pada saat penyidikan dan sampai saat ini BPKP Perwakilan Provinsi Maluku memproses perhituangan keuangan negara”.
“ Ya surat Komisi Kejaksaan RI sangat jelas disampaikan kepada Kami selaku Kuasa Hukum Lucas Tapilouw Kalau Kejati Maluku melakukan proses terhadap Kasus PT. Kalwedo Tahun 2013 sampai 2017. Yang menjadi pertanyaan adalah ada apa di balik semua ini sehingga Kejati Maluku hanya terfokus pada tahun 2016-2017 lalu mengabikan Laporan/Pengaduan yang disampaikan LT”.
“Ya Kami berharap Laporan LT
Tahun 2021 menjadi “PR” bagi Kejati Maluku Tahun 2022 dan kasus tersebut dapat diprioritaskan. Jangan ada yang diistimewakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Kalwedo,” tekan Tuny. (RM-07/RM-04)
Discussion about this post