Referensi Maluku.Id.Ambon-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua diminta mengusut dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Hulaliu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan ada anggaran bersumber dari ADD dan DD Hulaliu tahun 2017 senilai Rp.50 juta yang diperuntukan untuk kepentingan usaha di negeri itu yang sampai kini tidak ada pertanggungjawaban pengurus Bumdes Hulaliu.
“Kita minta untuk jaksa segera panggil pengurus Bumdes Hulaliu untuk diperiksa, karena diduga anggaran dari ADD dan DD disetor ke Bumdes Hulaliu itu sudah hilang jejak dan tidak tahu dipakai untuk apa,” tandas tokoh masyarakat Hulaliu, Yohanis Taihuttu, kepada Referensimaluku.Id di depan kantor Pengadilan Negeri Ambon , Senin (10/1).
Taihuttu mengungkapkan ada berbagai kegiatan di mana dananya bersumber dari ADD dan DD Hulaliu yang diketahui bermasalah. Bahkan, terkesan adanya nepotisme dalam pengelolaan dana ADD dan DD Hulaliu.
“Jadi ADD dan DD di Hulalui itu banyak digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, pengurus di Bumdes Hulaliu itu terkesan banyak nepotisme karena orang-orangnya direkrut dari keluarga Sekertaris dan bendahara sendiri,” bebernya.
Dua tokoh masyarakat Hulaliu lain, yakni Yusri Laisina dan Ampi Tuanakotta, mengatakan pada 2017 Bumdes Negeri Hulaliu sudah bermasalah dalam pengelolaan anggaran, namun anehnya pada 2021 Bumdes Hulaliu mendapat bantuan mobil angkot dari Dinas Perhubungan Maluku Tengah. Hanya saja, mobil tersebut tidak digunakan untuk operasional dalam negeri, tetapi digunakan untuk mencari penumpang sama seperti angkutan umum lainnya.
“Di dalam negeri Hulaliu angkot berjumlah 7 unit, namun yang beroperasi per hari hanya 2 sampai 3 unit. Lalu kalau mobil bantuan dari dinas itu mau ikut mencari lagi, maka masyarakat yang punya mata pencaharian mobil itu dapat apa lagi. Selama ini masyarakat tidak tahu uang angkot milik negeri itu disetor ke mana,karena pengelolaan dana sama sekali tidak transparan,” keluh mereka
Dibeberkan di dalam negeri Hulaliu ada dua unit gedung PAUD. PAUD yang pertama dibangun dengan izin Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng, sedangkan PAUD yang satunya tidak ada izin Dinas Pendidikan Malteng. “Sekalipun tidak ada siswa yang sekolah di PAUD, tapi uang honor untuk pengurus PAUD tetap jalan terus,” kesal mereka
Dari permasalahan ini, lanjut mereka, sekretaris dan Bendahara negeri pernah mengatakan kepada mereka sebagai pelapor, bahwa ingin taruhan satu unit sepeda motor dengan mereka (kelompok pelapor) yang sudah memasukan laporan ke kejaksaan.
“Sekertaris dan bendahara bilang mereka mau taruhan. Mereka bilang kalau mereka ditahan jaksa, maka mereka siap kasih kita sepeda motor, tapi kalau tidak sebaliknya kita yang harus kasih mereka sepeda motor. Nah, ada apa sehingga keduanya bilang begini, kan kasus ini sudah bergulir. Jadi biarkan saja penyidik kejaksaan yang menentukan,”tutup mereka.
Sebelumnya diberitakan, kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Saparua, mulai melirik laporan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai Rp.5 miliar lebih di Negeri Hulaliu.
Kacabjari Saparua, Ardy, mengatakan, terhadap laporan dugaan korupsi ADD dan DD Hulaliu pihaknya telah melayangkan surat ke Inspektorat Kabupaten Malteng untuk meminta audit dana desa tersebut.
“ADD Hulaliu itu saya sudah surati Inspektorat untuk minta audit dulu,” ujar Ardy,Rabu (5/1).
Menurut Ardy biasanya sebelum jaksa melakukan penyelidikan, pihaknya lebih dulu menyurati pihak yang punya kewenangan mengaudit uang daerah. Pasalnya, jika audit sudah dikantongi, maka jaksa juga melakukan penyelidikan tidak berlelit-belit.
“Kalau sudah ada hasil audit itu kan lebih bagus, karena jaksa sangat memerlukan audit sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kasus Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Hulaliu ini diduga bermasalah. Bahkan, disinyalir merugikan negara mencapai Rp.5 miliar lebih. Kasus ini kabarnya sudah dilaporkan ke Kejari Ambon, namum belum juga diusut.
“Kita meminta agar kejari Ambon mengusut kasus ini, sebab, kita sudah memasukan laporan ke kejari Ambon, tembusannya ke Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung RI,” tekan Yopi Siahaya, salah satu kepala Soa Negeri Hulaliu didampingi sejumlah warga kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, pengelolaan ADD dan DD ini, diduga disalahgunakan dari tahun 2017-2020. Dimana,sejumlah proyek yang dikerjakan menggunakan dana tersebut diduga diraib oleh pejabat negeri.
“Ada indikasi bendahara dan Sekretaris yang korupsi uang ini, itu bukti kami di laporan,” ujarnya.
Dia mengaku, terhadap sejumlah anggaran miliaran itu, diketahui disalahgunakan adalah pembangunan rumah layak huni dengan biaya Rp.75 juta, untuk 5 unit rumah, fakta dilapangan, bahan atau material diberikan kepada warga penerima bantuan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Selain itu, kata dia, proyek pembangunan jalan setapak dengan biaya sebesar Rp.300 juta, faktanya, tidak dibangun jalan baru, namun pekerjaannya tambal sulam. “Ada juga pembangunan WC umum dengan anggaran Rp.40 juta, faktanya dibangun hanya 1 unit WC, padahal anggarannya Rp.40 juta lebih,” bebernya.
Bukan hanya itu, lanjut dia, ada bantuan bodi ketinting yang seharusnya diberikan kepada warga yang berhak menerima, hanya saja, bantuan tersebut diserahkan salah sasaran dan berbau nepotisme.
“Sementara untuk pembangunan kantor Negeri, dalam laporan pertanggungjawaban mereka menaikan harga semen, dimana yang sebenarnya per sak Rp.75 ribu, tapi dilaporan Rp.108 ribu. Bantuan kendaraaan Tosa juga di mark-up, harga sebenarnya di Diler Rp.40 juta, tapi dilaporkan Rp.100 juta,” jelasnya.(RM-03)
Discussion about this post