Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Adik Wagub Maluku Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan karena Perkara Korupsi Pengadaan Speedboat di MBD

January 4, 2022
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Jenny Tulak akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus pengadaan empat unit Speedboat pada Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Maluku Barat Daya masing-masing mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD Desianus Orno alias Oddie Orno, Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa, Margareth Simatauw, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut Rico Kontul. Ketiga terdakwa perkara ini divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp.100 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga

Wali Kota Ambon Apresiasi Penyelenggaraan Evaluasi Kota Cerdas Tahun 2025

Terima Uang Hasil “Pancuri” Lalu SP3 Kasus “Tou” Kwarda Pramuka, Masyarakat Sindir Kejati Maluku Bak “Debtkolektor” dan “Koperasi Simpan Pinjam” bukan APH

Petrus Fatlolon Menuding Kasus Hukum Yang Menjeratnya Syarat Pemerasan

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang yang digelar di PN Ambon, Selasa (4/1/2022), majelis hakim menyatakan Terdakwa Desianus Orno alias Oddie Orno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana termaktub dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

majelis hakim menguraikan dalam putusannya tersebut Desianus Orno alias Odie Orno, yang juga adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, dalam kapasitasnya selaku kepala Kinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada pada terdakwa.

Diuraikan majelis hakim dalam pertimbangan putusannya di mana terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno telah membuat perencanaan dan kontrak pengadaan empat unit speedboat pada dinas yang dipimpinnya tanpa melibatkan ahli. Selain itu, urai majelis hakim, terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno tidak memiliki keahlian dalam hal tersebut. Terdakwa Desianus Orno juga tidak melakukan survei pasar sebelum menetapkan harga speed boat dalam kontrak tersebut.

Masih diuraikan majelis hakim, terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno juga menyetujui dan melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp.1 miliar lebih padahal terdakwa tahu speedboat tersebut belum ada.

Di bagian lain majelis hakim menolak dan menyampingkan Nota Pembelaan Terdakwa Desianus Orno melalui kuasa hukumnya yang dikoordinatori Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendri Lusikooy yang pada intinya menyatakan penetapan tersangka atas diri terdakwa Desianus Orno alias Odie oleh penyidik Krimsua Polda Maluku tidak sah dengan berpedoman pada putusan sela kasus ini beberapa waktu lalu.

Begitu juga dengan hal telah adanya pengembalian kerugian negara, Majelis hakim berpendapat dengan merujuk pada undang undang, praktis pengembalian kerugian negara tidaklah menghapus perbuatan yang dilakukan terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno.

Menanggapi vonis majelis hakim itu, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wali Kota Ambon Apresiasi Penyelenggaraan Evaluasi Kota Cerdas Tahun 2025

Wali Kota Ambon Apresiasi Penyelenggaraan Evaluasi Kota Cerdas Tahun 2025

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Dalam sambutan arahannya, pada...

Terima Uang Hasil “Pancuri” Lalu SP3 Kasus “Tou” Kwarda Pramuka, Masyarakat Sindir Kejati Maluku Bak “Debtkolektor” dan “Koperasi Simpan Pinjam” bukan APH

Terima Uang Hasil “Pancuri” Lalu SP3 Kasus “Tou” Kwarda Pramuka, Masyarakat Sindir Kejati Maluku Bak “Debtkolektor” dan “Koperasi Simpan Pinjam” bukan APH

by admin
January 31, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sinyalemen jika oknum-oknum pejabat di...

Petrus Fatlolon Menuding Kasus Hukum Yang Menjeratnya Syarat Pemerasan

Petrus Fatlolon Menuding Kasus Hukum Yang Menjeratnya Syarat Pemerasan

by admin
January 30, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar...

Menuju Kelas Dunia, Per Januari 2026, Unpatti Telurkan 1.340 Wisudawan, 38 Wisudawan Berpredikat “Cumlaude”

Menuju Kelas Dunia, Per Januari 2026, Unpatti Telurkan 1.340 Wisudawan, 38 Wisudawan Berpredikat “Cumlaude”

by admin
January 28, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Universitas Pattimura (Unpatti) kembali menelurkan...

Rektor Leiwakabessy Melantik Wahab Tuanaya Jadi Dekan Fisip Unpatti 2026–2030

Rektor Leiwakabessy Melantik Wahab Tuanaya Jadi Dekan Fisip Unpatti 2026–2030

by admin
January 25, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr....

Perkuat Sinergisitas Berantas Narkoba di Kampus, Rektor Unpatti Terima Kunjungan Kepala BNN Maluku

Perkuat Sinergisitas Berantas Narkoba di Kampus, Rektor Unpatti Terima Kunjungan Kepala BNN Maluku

by admin
January 24, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr....

Next Post

Fun Things You Should Do for Yourself During Self-Quarantine

Ditekan Kuasa Hukum Luckas Tapilouw, Hakim Perintahkan PPK 2016 Dishub Maluku Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Ambon

Ditekan Kuasa Hukum Luckas Tapilouw, Hakim Perintahkan PPK 2016 Dishub Maluku Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id