Referensimaluku.Id.Ambon-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Jenny Tulak akhirnya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus pengadaan empat unit Speedboat pada Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Maluku Barat Daya masing-masing mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD Desianus Orno alias Oddie Orno, Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa, Margareth Simatauw, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut Rico Kontul. Ketiga terdakwa perkara ini divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp.100 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang yang digelar di PN Ambon, Selasa (4/1/2022), majelis hakim menyatakan Terdakwa Desianus Orno alias Oddie Orno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana termaktub dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
majelis hakim menguraikan dalam putusannya tersebut Desianus Orno alias Odie Orno, yang juga adik kandung Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno, dalam kapasitasnya selaku kepala Kinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada pada terdakwa.
Diuraikan majelis hakim dalam pertimbangan putusannya di mana terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno telah membuat perencanaan dan kontrak pengadaan empat unit speedboat pada dinas yang dipimpinnya tanpa melibatkan ahli. Selain itu, urai majelis hakim, terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno tidak memiliki keahlian dalam hal tersebut. Terdakwa Desianus Orno juga tidak melakukan survei pasar sebelum menetapkan harga speed boat dalam kontrak tersebut.
Masih diuraikan majelis hakim, terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno juga menyetujui dan melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp.1 miliar lebih padahal terdakwa tahu speedboat tersebut belum ada.
Di bagian lain majelis hakim menolak dan menyampingkan Nota Pembelaan Terdakwa Desianus Orno melalui kuasa hukumnya yang dikoordinatori Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Hendri Lusikooy yang pada intinya menyatakan penetapan tersangka atas diri terdakwa Desianus Orno alias Odie oleh penyidik Krimsua Polda Maluku tidak sah dengan berpedoman pada putusan sela kasus ini beberapa waktu lalu.
Begitu juga dengan hal telah adanya pengembalian kerugian negara, Majelis hakim berpendapat dengan merujuk pada undang undang, praktis pengembalian kerugian negara tidaklah menghapus perbuatan yang dilakukan terdakwa Desianus Orno alias Odie Orno.
Menanggapi vonis majelis hakim itu, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir. (RM-07)
Discussion about this post