Referensimaluku.Id.Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/12/2021), akhirnya memutus bersalah Vicky Mailuhu dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, Mailuhu didenda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan”Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman memaksa dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau mengajak anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun atau paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta”.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Wilson Shriver didampingi hakim anggota masing-masing Hamzah Kailul dan Tina, sedangkan tim JPU diwakili Endang Anakoda.
Menanggapi putusan hakim tersebut Penasihat Hukum Mailuhu Alfred Tutupary menyatakan pikir-pikir. (RM-03)
Discussion about this post