Referensimaluku.Id.Ambon-Penyidik-penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku dituntut profesionalitasnya dalam melanjutkan kasus video porno “es batu Ambon” dengan pemeran utamanya masing-masing JP alias Jeren (25) dan VWS alias Veren (20).
Sekalipun dikabarkan kedua selebgram Ambon itu telah dinikahkan, namun tidak serta merta dapat menghapus perbuatan pidana mereka yakni secara sadar dan sengaja melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kasus ini merupakan pidana murni dan bukan delik aduan. Jadi sekalipun kedua pelaku (JP dan VWS) telah dinikahkan, akan tetapi hal itu tidak dapat menghapus pidana yang mereka lakukan secara sadar dan sengaja. Apalagi melalui aplikasi honey live dengan maksud diketahui banyak orang,” kata praktisi hukum Jack Juliana Wenno kepada Referensimaluku.Id via ponselnya, Selasa (30/11/2021).
Wenno menyatakan tidak ada alasan bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menghentikan kasus video porno “es batu Ambon” hanya karena kedua pelaku telah dinikahkan dan diduga kedua pemeran adegan panas dalam video porno berdurasi 72 menit, 57 menit dan 2 menit yang ikut menggemparkan Ambon setelah diviralkan itu adalah anak-anak aparat TNI dan Polri.
Wenno menjelaskan soal keinginan polisi mencari penyebar video porno tersebut harus dilihat sebab atau conditio sine quanonnya, tetapi yang dilakukan kedua pelaku dalam keadaan sadar dan sengaja. “Sebaiknya polisi fokus pada kedua pemeran video pornonya saja karena mereka lakukan secara sadar dan sengaja melalui aplikasi yang dapat dilihat banyak pengunjung,” ungkapnya.
Wenno sangat tidak sependapat jika kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi ini sengaja ingin dihubungkan polisi dengan pendekatan Restoratif Justice. “Kalau kasus ini mau digiring dengan pendekatan restoratif Justice juga tidak tepat karena restoratif Justice hanya bagi anak di bawah umur sementara kedua pelaku sudah dewasa di mana yang pria 25 tahun dan wanita 20 tahun.
Itu pun harus dilihat apakah dalam kasus ini terpenuhi unsur formil dan materialnya atau tidak. Kalau sudah terpenuhi, maka kasus ini harus tetap dilanjutkan polisi sebagaimana komitmen mereka untuk melanjutkan kasus ini,” paparnya.
Wenno menjelaskan kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat karena melanggar norma kesusilaan dan aturan tentang Pornografi. “Sebagai pembanding bagi polisi dalam membedah kasus ini adalah kasus yang melibatkan artis Ariel Noach dan Luna Maya di Jakarta dan tarian erotis DJ Meiwa di Karaoke Anang di Ambon yang telah dihukum penjara karena melanggar Undang-Undang Pornografi.
Kalau polisi tidak melanjutkan kasus video porno “es batu Ambon” ini, bisa saja di kemudian hari jika muncul banyak kasus serupa maka orang akan menggunakan kasus video porno es batu Ambon sebagai pembandingnya untuk tidak diproses hukum. Para pelaku harus tetap dihukum agar ada efek jeranya,” tegasnya. (RM-03)
Discussion about this post