Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

“Restoratif Justice” Tak Dapat Diterapkan di Kasus Video Porno “Es Batu Ambon”, Jack Wenno: Kasus Ini Pidana Murni, Nikah Tak Hapus Pidananya

November 30, 2021
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Penyidik-penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku dituntut profesionalitasnya dalam melanjutkan kasus video porno “es batu Ambon” dengan pemeran utamanya masing-masing JP alias Jeren (25) dan VWS alias Veren (20).

Baca Juga

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Diduga Ada Konspirasi JWdF dan Pegawai Disdukcapil Kota Makassar Terbitkan Akta Nikah Palsu

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Sekalipun dikabarkan kedua selebgram Ambon itu telah dinikahkan, namun tidak serta merta dapat menghapus perbuatan pidana mereka yakni secara sadar dan sengaja melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kasus ini merupakan pidana murni dan bukan delik aduan. Jadi sekalipun kedua pelaku (JP dan VWS) telah dinikahkan, akan tetapi hal itu tidak dapat menghapus pidana yang mereka lakukan secara sadar dan sengaja. Apalagi melalui aplikasi honey live dengan maksud diketahui banyak orang,” kata praktisi hukum Jack Juliana Wenno kepada Referensimaluku.Id via ponselnya, Selasa (30/11/2021).

Wenno menyatakan tidak ada alasan bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menghentikan kasus video porno “es batu Ambon” hanya karena kedua pelaku telah dinikahkan dan diduga kedua pemeran adegan panas dalam video porno berdurasi 72 menit, 57 menit dan 2 menit yang ikut menggemparkan Ambon setelah diviralkan itu adalah anak-anak aparat TNI dan Polri.

Wenno menjelaskan soal keinginan polisi mencari penyebar video porno tersebut harus dilihat sebab atau conditio sine quanonnya, tetapi yang dilakukan kedua pelaku dalam keadaan sadar dan sengaja. “Sebaiknya polisi fokus pada kedua pemeran video pornonya saja karena mereka lakukan secara sadar dan sengaja melalui aplikasi yang dapat dilihat banyak pengunjung,” ungkapnya.

Wenno sangat tidak sependapat jika kasus pelanggaran Undang-Undang Pornografi ini sengaja ingin dihubungkan polisi dengan pendekatan Restoratif Justice. “Kalau kasus ini mau digiring dengan pendekatan restoratif Justice juga tidak tepat karena restoratif Justice hanya bagi anak di bawah umur sementara kedua pelaku sudah dewasa di mana yang pria 25 tahun dan wanita 20 tahun.

Itu pun harus dilihat apakah dalam kasus ini terpenuhi unsur formil dan materialnya atau tidak. Kalau sudah terpenuhi, maka kasus ini harus tetap dilanjutkan polisi sebagaimana komitmen mereka untuk melanjutkan kasus ini,” paparnya.

Wenno menjelaskan kasus ini telah menjadi perhatian serius masyarakat karena melanggar norma kesusilaan dan aturan tentang Pornografi. “Sebagai pembanding bagi polisi dalam membedah kasus ini adalah kasus yang melibatkan artis Ariel Noach dan Luna Maya di Jakarta dan tarian erotis DJ Meiwa di Karaoke Anang di Ambon yang telah dihukum penjara karena melanggar Undang-Undang Pornografi.

Kalau polisi tidak melanjutkan kasus video porno “es batu Ambon” ini, bisa saja di kemudian hari jika muncul banyak kasus serupa maka orang akan menggunakan kasus video porno es batu Ambon sebagai pembandingnya untuk tidak diproses hukum. Para pelaku harus tetap dihukum agar ada efek jeranya,” tegasnya. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman...

Diduga Ada Konspirasi JWdF dan Pegawai Disdukcapil Kota Makassar Terbitkan Akta Nikah Palsu

Diduga Ada Konspirasi JWdF dan Pegawai Disdukcapil Kota Makassar Terbitkan Akta Nikah Palsu

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Diduga kuat ada konspirasi James...

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang...

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - James Wolter de Fretes (JWdF),...

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

Miliki Narkotika, Denis Tapilaha Dituntut 4,6 Tahun Penjara 

by admin
July 8, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Denis Bened Tapilaha alias Bojes, terdakwa...

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jemaat Gereja Protestan Maluku Rehoboth...

Next Post
Lemkari Maluku Menatap Sejumlah Event di Akhir 2021 dan Awal 2022

Lemkari Maluku Menatap Sejumlah Event di Akhir 2021 dan Awal 2022

Ibunda Bos Unyil Meninggal Dunia.

Ibunda Bos Unyil Meninggal Dunia.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id