Referensimaluku.Id.Ambon-Banyak modus dilakukan orang untuk memuluskan aksi kejahatan. Salah satunya seperti yang dilakoni Jacob “Yopi” Wolentery. Pria asal Pulau Luang Barat, Kecamatan MdonaHyera, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, berlagak polisi gadungan dan mengaku dirinya Ajudan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Polisi Refly Andri dalam menjalankan aksi penipuan kepada warga bakal berakhir di “hotel pordeo”. Dalam pekan ini Yopi bakal meringkuk di balik jeruji besi Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) di Tiakur untuk diproses hukum. Yopi dilaporkan telah menipu sejumlah warga yang anaknya mengikuti seleksi masuk anggota polisi. Dia mengiming-iming para orangtua untuk meloloskan anak-anak mereka tentu dengan imbalan sejumlah uang.
Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah dilaporkan sejumlah orangtua korban ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres MBD.
“Tadi malam sudah kami ambil keterangan dan kita lidik. Yang bersangkutan tinggal di Desa Luang, makanya kita ke tempatnya untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman sebagaimana dikutip Referensimaluku.Id, Selasa (30/11/2021). Dua kali Polres MBD melayangkan surat panggilan, namun Wolentery mangkir.
“Makanya atas perintah Pak Kapolres MBD (AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik, M.H) melalui Kasat Reskrim mengutus dua anggota Polres MBD ke Luang Barat mempersilahkan dia ke Polres MBD. Jadi sekarang dia akan hadir di Polres untuk dimintai keterangan,”bebernya.
Sulaiman memastikan, setelah diperiksa pada Senin( 29/11) kemarin pihaknya telah menaikan tproses dari lidik menjadi sidik.
“Nanti Kamis (2/12/2021) kita berikan panggilan ke Wolentery sesuai SOP. Jadi hari itu (Kamis) kita periksa alih status dan ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan. Jumat (3/12/2021) kita sudah bisa tahan Wolentery,”paparnya.
Sulaeman mengaku, kasus polisi gadungan ini telah mencoreng institusi Polri, sehingga kasus ini mendapat perhatian khusus Kapolda Maluku.
“Hari ini Pak Kapolres ke Ambon rapat terkait potensi konflik yang terjadi di MBD. Nah, di situ juga Pak Kapolres sampaikan kepada pimpinan di Polda bahwa terkait progres penanganan kasus Wolentery,”terangnya.
Saat melancarkan aksinya Yopi mengaku dirinya ajudan Kapolda Maluku. Dari penyelidikan yang dilakukan, nomor rekening pertama yang diakui sebagai rekening ibu Kasat di Polda, ternyata itu nomor rekening isterinya.
Sementara dua rekening lainnya, yang diakui sebagai nomor rekening panitia pusat, juga ternyata itu nomor rekening iparnya atas nama Putri Kalabory dan Fami Kalabory.
“Mereka tinggal di Ambon. Tepatnya di lorong Gereja Imanuel Benteng. Kita akan sita barang bukti dan periksa mereka,”tuturnya.
Yopi bakal dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan tunggal dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Dia juga bisa dapat akumulasi perbuatan karena korban dari Pulau Wetar juga belum melaporkan karena beda lokasi dan tempat kejadian,” beber Sulaiman.
Soal berapa kerugian atau uang yang disetor kepada Yopi, Sulaiman mengaku sekitar Rp 200 juta lebih yang disetor para orangtua kepada Yopi di nomor rekening berbeda.(RM-03)
Discussion about this post