Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

“Hotel Pordeo” Kini Menanti Ajudan Kapolda Maluku ”Aspal”

November 30, 2021
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Banyak modus dilakukan orang untuk memuluskan aksi kejahatan. Salah satunya seperti yang dilakoni Jacob “Yopi” Wolentery. Pria asal Pulau Luang Barat, Kecamatan MdonaHyera, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, berlagak polisi gadungan dan mengaku dirinya Ajudan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Polisi Refly Andri dalam menjalankan aksi penipuan kepada warga bakal berakhir di “hotel pordeo”. Dalam pekan ini Yopi bakal meringkuk di balik jeruji besi Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) di Tiakur untuk diproses hukum. Yopi dilaporkan telah menipu sejumlah warga yang anaknya mengikuti seleksi masuk anggota polisi. Dia mengiming-iming para orangtua untuk meloloskan anak-anak mereka tentu dengan imbalan sejumlah uang.

Baca Juga

Turun ke Desa, Bawaslu MBD dan Jajaran Pastikan DPSHP MBD

Jaksa Belum Diberikan SPDP, Penyidik Polsek Kisar Diduga Ingin Loloskan Evert Mozes dan para Pelaku Pengrusakan

Inspektorat MBD Diminta Audit Dana Desa Sinairusi dan Hertuti

Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah dilaporkan sejumlah orangtua korban ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres MBD.

“Tadi malam sudah kami ambil keterangan dan kita lidik. Yang bersangkutan tinggal di Desa Luang, makanya kita ke tempatnya untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman sebagaimana dikutip Referensimaluku.Id, Selasa (30/11/2021). Dua kali Polres MBD melayangkan surat panggilan, namun Wolentery mangkir.

“Makanya atas perintah Pak Kapolres MBD (AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.Ik, M.H) melalui Kasat Reskrim mengutus dua anggota Polres MBD ke Luang Barat mempersilahkan dia ke Polres MBD. Jadi sekarang dia akan hadir di Polres untuk dimintai keterangan,”bebernya.

Sulaiman memastikan, setelah diperiksa pada Senin( 29/11) kemarin pihaknya telah menaikan tproses dari lidik menjadi sidik.

“Nanti Kamis (2/12/2021) kita berikan panggilan ke Wolentery sesuai SOP. Jadi hari itu (Kamis) kita periksa alih status dan ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan. Jumat (3/12/2021) kita sudah bisa tahan Wolentery,”paparnya.

Sulaeman mengaku, kasus polisi gadungan ini telah mencoreng institusi Polri, sehingga kasus ini mendapat perhatian khusus Kapolda Maluku.

“Hari ini Pak Kapolres ke Ambon rapat terkait potensi konflik yang terjadi di MBD. Nah, di situ juga Pak Kapolres sampaikan kepada pimpinan di Polda bahwa terkait progres penanganan kasus Wolentery,”terangnya.

Saat melancarkan aksinya Yopi mengaku dirinya ajudan Kapolda Maluku. Dari penyelidikan yang dilakukan, nomor rekening pertama yang diakui sebagai rekening ibu Kasat di Polda, ternyata itu nomor rekening isterinya.

Sementara dua rekening lainnya, yang diakui sebagai nomor rekening panitia pusat, juga ternyata itu nomor rekening iparnya atas nama Putri Kalabory dan Fami Kalabory.

“Mereka tinggal di Ambon. Tepatnya di lorong Gereja Imanuel Benteng. Kita akan sita barang bukti dan periksa mereka,”tuturnya.

Yopi bakal dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan tunggal dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Dia juga bisa dapat akumulasi perbuatan karena korban dari Pulau Wetar juga belum melaporkan karena beda lokasi dan tempat kejadian,” beber Sulaiman.

Soal berapa kerugian atau uang yang disetor kepada Yopi, Sulaiman mengaku sekitar Rp 200 juta lebih yang disetor para orangtua kepada Yopi di nomor rekening berbeda.(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Turun ke Desa, Bawaslu MBD dan Jajaran Pastikan DPSHP MBD

Turun ke Desa, Bawaslu MBD dan Jajaran Pastikan DPSHP MBD

by admin
May 25, 2023
0

Referensimaluku.id,- Tiakur,-Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan...

Jaksa Belum Diberikan SPDP, Penyidik Polsek Kisar Diduga Ingin Loloskan Evert Mozes dan para Pelaku Pengrusakan

Jaksa Belum Diberikan SPDP, Penyidik Polsek Kisar Diduga Ingin Loloskan Evert Mozes dan para Pelaku Pengrusakan

by admin
May 24, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Penyidik Kepolisian Sektor Kisar di wilayah Kepolisian Resort...

Terbukti Korupsi ADD/DD TA 2018-2019, Mantan Raja Sirisori Islam Dituntut Enam Tahun, tapi Sekneg Sirisori Islam Dituntut Empat Tahun Penjara.

Inspektorat MBD Diminta Audit Dana Desa Sinairusi dan Hertuti

by admin
May 14, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk...

LBH Pers PWI Maluku Sesalkan Insiden Intimidasi Terhadap Wartawati Rakyat Maluku

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

by admin
May 12, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Hak Jawab Tidak Nyambung dan Berbau Pembodohan, Keluarga Elias Balik Tantang Evert Mozes Sumpah Adat Kisar “Minum Sopi Campur Tanah”

Hak Jawab Tidak Nyambung dan Berbau Pembodohan, Keluarga Elias Balik Tantang Evert Mozes Sumpah Adat Kisar “Minum Sopi Campur Tanah”

by admin
May 10, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum keluarga Elias, Rony Samloy, S.H balik...

Aniaya Saudara Sendiri Pakai Piring Makan di Pesta Nikah, Ady Letelay Dibui Polsek Kisar

Aniaya Saudara Sendiri Pakai Piring Makan di Pesta Nikah, Ady Letelay Dibui Polsek Kisar

by admin
May 10, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Pesta nikah pasangan RB dan ED di Gedung...

Next Post
“Restoratif Justice” Tak Dapat Diterapkan di Kasus Video Porno “Es Batu Ambon”, Jack Wenno: Kasus Ini Pidana Murni, Nikah Tak Hapus Pidananya

"Restoratif Justice" Tak Dapat Diterapkan di Kasus Video Porno "Es Batu Ambon", Jack Wenno: Kasus Ini Pidana Murni, Nikah Tak Hapus Pidananya

Lemkari Maluku Menatap Sejumlah Event di Akhir 2021 dan Awal 2022

Lemkari Maluku Menatap Sejumlah Event di Akhir 2021 dan Awal 2022

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga “Kaki Tangan” Sekkot Ambon di Balik Temuan BPK RI Soal Korupsi Rp. 9,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!