Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kasus Kekerasan Bersama Anak di Bawah Umur di Galunggung Tetap Diproses Polisi.

November 29, 2021
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Kasus penganiayaan atau kekerasan bersama yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Ambon, Maluku, dan telah viral.

Baca Juga

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Kejadian yang memilukan yang melibatkan lebih kurang lima orang dengan lima pelaku dan satu korban mengenakan baju hijau sementara pelaku mengenakan kostum abu-abu celana hitam terjadi di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (28/11/2021).

Belum diketahui penyebab kekerasan bersama sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu. Namun, kuat dugaan ini dipicu sakit hati para pelaku pada korban.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sirimau AKP Mustafa yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengaku para pelaku di bawah umur dan korban sudah dewasa . Dan ini kasus  penganiayaan , dimana pelakunya tunggal.

Namun, perwira dengan tiga balok di pundak itu memastikan kasus ini tetap diproses sekalipun para pelaku masih di bawah umur. “Proses hukum tetap lanjut,” tegas Mustafa kepada referensimaluku.id, Senin (29/11).

Penyidik Polsek Sirimau Brigadir Polisi Reyn menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Korban berinisial TSS usia 20 tahun, sedangkan pelaku berinisial DFK umur 16 tahun,” imbuhnya. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengadakan peringatan...

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

DirBinmas Polda Maluku Gelar Pertemuan Kamtibmas, Polisi Bukan Malaikat dan Anti Kritik, Jaga Maluku Tanggung Jawab Bersama

by admin
September 24, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk mempererat hubungan kemasyarakatan, menjalin...

Dugaan Mark-Up dan “Pancuri Kepeng” Jemaat GPM Sudah sejak 2016 Ditutupi MPH Sinode, Empat Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Tahan Syauta, Teslatu dan Siahaya

Dugaan Mark-Up dan “Pancuri Kepeng” Jemaat GPM Sudah sejak 2016 Ditutupi MPH Sinode, Empat Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Tahan Syauta, Teslatu dan Siahaya

by admin
September 21, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Empat mantan pendeta Gereja Protestan...

SMK Negeri 5 Ambon Bak Penjara dan Losmen Turis Asing

SMK Negeri 5 Ambon Bak Penjara dan Losmen Turis Asing

by admin
September 20, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Lima tahun sebelumnya atmosfer...

Next Post
Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU

Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU

Guru di Ambon Banyak yang Potensial, tapi Kurang Diangkat ke Permukaan

Guru di Ambon Banyak yang Potensial, tapi Kurang Diangkat ke Permukaan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id