Referensimaluku.Id.Ambon-Kasus penganiayaan atau kekerasan bersama yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Ambon, Maluku, dan telah viral.
Kejadian yang memilukan yang melibatkan lebih kurang lima orang dengan lima pelaku dan satu korban mengenakan baju hijau sementara pelaku mengenakan kostum abu-abu celana hitam terjadi di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (28/11/2021).
Belum diketahui penyebab kekerasan bersama sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu. Namun, kuat dugaan ini dipicu sakit hati para pelaku pada korban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sirimau AKP Mustafa yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengaku para pelaku di bawah umur dan korban sudah dewasa . Dan ini kasus penganiayaan , dimana pelakunya tunggal.
Namun, perwira dengan tiga balok di pundak itu memastikan kasus ini tetap diproses sekalipun para pelaku masih di bawah umur. “Proses hukum tetap lanjut,” tegas Mustafa kepada referensimaluku.id, Senin (29/11).
Penyidik Polsek Sirimau Brigadir Polisi Reyn menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Korban berinisial TSS usia 20 tahun, sedangkan pelaku berinisial DFK umur 16 tahun,” imbuhnya. (RM-02)
Discussion about this post