Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kasus Kekerasan Bersama Anak di Bawah Umur di Galunggung Tetap Diproses Polisi.

November 29, 2021
in AMBON
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Kasus penganiayaan atau kekerasan bersama yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Ambon, Maluku, dan telah viral.

Baca Juga

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

Sambut Ramadhan 1447 H/2026, MTsN Ambon Mengadakan Pesantren Ramadhan, Madrasah Berbagi dan Persiapan TKA

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

Kejadian yang memilukan yang melibatkan lebih kurang lima orang dengan lima pelaku dan satu korban mengenakan baju hijau sementara pelaku mengenakan kostum abu-abu celana hitam terjadi di kawasan Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (28/11/2021).

Belum diketahui penyebab kekerasan bersama sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu. Namun, kuat dugaan ini dipicu sakit hati para pelaku pada korban.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sirimau AKP Mustafa yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia mengaku para pelaku di bawah umur dan korban sudah dewasa . Dan ini kasus  penganiayaan , dimana pelakunya tunggal.

Namun, perwira dengan tiga balok di pundak itu memastikan kasus ini tetap diproses sekalipun para pelaku masih di bawah umur. “Proses hukum tetap lanjut,” tegas Mustafa kepada referensimaluku.id, Senin (29/11).

Penyidik Polsek Sirimau Brigadir Polisi Reyn menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Korban berinisial TSS usia 20 tahun, sedangkan pelaku berinisial DFK umur 16 tahun,” imbuhnya. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

Perjalanan Karier Politik Muhammad Reza Bahaweres Hingga Pimpin PPP Maluku

by admin
February 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Muhammad Reza Bahaweres merupakan sosok...

Sambut Ramadhan 1447 H/2026, MTsN Ambon Mengadakan Pesantren Ramadhan, Madrasah Berbagi dan Persiapan TKA

Sambut Ramadhan 1447 H/2026, MTsN Ambon Mengadakan Pesantren Ramadhan, Madrasah Berbagi dan Persiapan TKA

by admin
February 11, 2026
0

Referensimaluku.id, - Ambon- Menyambut bulan suci ramadhan 1447H/2026,...

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

“Pukul Borong”, Preman di Wainitu Ditangkap Polisi, “Dalam Muka Nau-nau” di Sel

by admin
February 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - JT dan kawan-kawan yang menjadi...

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

Ada “Sindikat Pancuri Kepeng” Wisudawan Poltek Ambon, APH Diminta Usut

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pengelolaan uang negara yang dikucurkan...

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

Danlanud Pattimura Ikuti Taklimat Presiden Prabowo dalam Rakornas Pempus dan Pemda 2026 di Bogor

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Bogor – Dan Lanud Pattimura Kolonel Pnb...

Kapolsek Nusaniwe Ikuti Workshop Bintal dalam Membentuk Ekosistem Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kapolsek Nusaniwe Ikuti Workshop Bintal dalam Membentuk Ekosistem Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

by admin
February 5, 2026
0

Reeferensimaluku.id, Ambon - Kepala Kepolisian Sektor Nusaniwe AKP...

Next Post
Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU

Residivis Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU

Guru di Ambon Banyak yang Potensial, tapi Kurang Diangkat ke Permukaan

Guru di Ambon Banyak yang Potensial, tapi Kurang Diangkat ke Permukaan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id