Referensi Maluku.Id.Ambon-Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia menggelar aksi demo Nasional menolak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Di Ambon aksi serupa dilakukan kader-kader KAMMI Wilayah Maluku dengan mengusung pamflet-pamflet berisi penolakkan sambil melakukan long march dari pusat kota Ambon menuju Kantor DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, sekira pukul 11.00 WIT.
Ketua Wilayah (Ketwil) KAMMI Maluku La Arifin Manuru mengungkapkan penolakkan tersebut didasarkan pada kajian Lembaga Kajian Hukum (LKH) KAMMI tentang pasal-pasal kontroversial dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. “Di dalam Permendikbudristek ada pasal yang menyatakan kekerasan seksual itu dapat dilakukan jika ada persetujuan korban, sementara di pasal-pasal lain mengatur yang sebaliknya. Siapa sih yang tidak menolak kekerasan seksual, tapi justru Permendikbud itu membuka ruang bagi kekerasan seksual karena bisa saja ada kebebasan bagi LGBT dan orang lain untuk melakukan kekerasan seksual,” paparnya di tengah long march menuju “Baileo Karang Panjang”.
Menurut Manuru penolakkan Permendikbudristek soal PPKS di lingkungan perguruan tinggi tak hanya datang dari KAMMI,tetapi dari sebelas Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Tanah Air. “Ada 11 OKP termasuk KAMMI dan HMI menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” urainya.
Sedikitnya ada dua pasal yang paling menuai kontroversi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yakni Pasal 5 ayat 1,2, dan 3 dan Pasal 6 ayat 1,2,3 dan 4. Aksi demo berlangsung tertib hingga tuntas penyampaian tuntutan. (RM-02)
Discussion about this post