Referensimaluku.Id.Ambon- Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menggiring mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Steven Latuihamallo (SL) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon, Kamis (11/11/2021), memantik sikap kecewa sejumlah alumni sekolah yang dulu bernama Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Negeri 1 Ambon itu.
Sebagaimana diberitakan SL harus menginap di “hotel prodeo” gegara diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran (TA) 2015 hingga TA. 2018, senilai Rp. 2.25 miliar. “Katong kaget lai baca berita pak Steve Latuihamallo ditahan karena korupsi dana BOS senilai Rp.2 miliar lebih, padahal beliau baik, necis dan berwibawa,” ungkap salah satu alumni SMEA Negeri 1 Ambon Regina kepada Referensimaluku.Id di Ambon, Selasa (16/11).
Regina menyatakan kasus ini mungkin yang pertama kali menjerat Kepsek SMEAN 1 Ambon hingga berubah nomenklatur menjadi SMKN 1 Ambon. “Kepsek-kepsek SMEAN 1 Ambon tidak ada yang seperti ini,” herannya. Alumni SMEA Negeri 1 Ambon lain Agustina juga menyatakan hal serupa. “Kasus ini bikin malu citra SMEA Negeri 1 Ambon atau SMK Negeri 1 Ambon,” paparnya.
Sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, M. Rudi mengungkapkan. penahanan SL setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Negeri 1 Ambon tahun 2015-2018.
“Yang bersangkutan ditetapkan selaku tersangka pada Senin (8/11/2021) dengan nilai kerugian negara Rp.2,25 miliard, ” jelas Rudi.
Rudi membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan tersangka SL guna memperkaya diri sendiri beragam, mulai dari pertanggung jawaban fiktif tanpa melibatkan dewan guru hingga menjual aset sekolah dari dana BOS.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi- saksi lainnya, ada beberapa aset milik sekolah bersumber dari dana BOS yang dijual tersangka SL guna memperkaya diri sendiri, ” terang Rudi.
Beberapa aset milik SMK Negeri 1 Ambon yang diduga digelapkan terdakwa SL, antara lain printer, laptop bekas dan beberapa aset lainnya.
Dalam perkara ini penyidik Kejati Maluku menjerat terdakwa SL dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 juncto pasal 55 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (RM-05)
Discussion about this post