Referensimaluku.Id.Ambon-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sebelum melaksanakan vaksinasi terhadap anak usia enam hingga 11 tahun.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Virus Korona (Covid-19) bagi anak usia 6-11 tahun.
Menanggapi itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Jumat (12/11) membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut.
“Kita sudah terima informasi mengenai sudah dibolehkannya vaksin bagi anak usia enam sampai 11 tahun. Tapi informasi resmi belum kita dapatkan,”kata Joy.
Joy menyebutkan karena pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait vaksinasi anak, pihaknya juga belum bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk menyuntik vaksin pada anak usia dimaksud.
“Semua yang kita lakukan soal vaksin ini kan berdasarkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, melalui pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Maluku,”ujarnya.
Joy mengaku hingga kini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Pemprov Maluku untuk vaksinasi anak usia enam hingga 11 tahun.
“Penyuntikan vaksin terhadap anak di bawah usia 12 tahun di Kota Ambon masih dalam tahap persiapan. Kita masih menunggu rapat dengan sektor Pemprov yaitu Dinkes Maluku dulu lah,” ucapnya.(RM-08)
Discussion about this post