Referensimaluku.Id.Ambon- Enam orang warga tengah be emain judi di dalam kawasan pasar Arumbae, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Minggu (7/11/2021) diamankan polisi. Dari tangan mereka polisi mengamankan dua dus kartu joker dan uang tunai Rp.151.000.
Keenam warga itu diamankan dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 yang digelar tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Perwira Utama Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku AKP Jonathan Sutrisno yang memimpin Operasi Pekat 2021 mengungkapkan setelah diamankan di tempat permainan judi tersebut, enam warga ini lantas digelandang menuju Markas Polda Maluku.
“Enam warga diamankan bersama barang bukti di Mapolda Maluku. Mereka digiring ke ruang penyidik Reskrimum Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Jonathan mengakui kawasan pasar Arumbae dan beberapa wilayah di Mardika selama ini sering dijadikan sebagai lokasi perjudian. Para pelaku umumnya adalah para pedagang dan sopir angkutan kota (angkot).
“Mengingat kondisinya yang tidak begitu nampak atau tertutup dari khalayak ramai,” ungkapnya.
Perwira pertama berpangkat tiga balak di pundaknya ini berharap razia yang gencar dilakukan selama sepuluh hari ke depan bisa menekan penyakit sosial yang ikut meresahkan warga.
“Kami berharap bisa menekan tingkat penyakit masyarakat khususnya pada kawasan keramain seperti pasar dan yang lainnya,” tutupnya. (RM-03)
Discussion about this post