Referensimaluku.Id.Ambon-Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2019 dan TA. 2020 oleh kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (Mata) Dusun Namasula, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku,
“SL” dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah. SL dilaporkan atas dugaan penggelapan dana BOS Mata Namasula TA 2019 dan TA.2020.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hidupkan Aspirasi Masyarakat (HAM) Kabupaten Maluku Tengah Gani Kalean mengungkapkan SL selaku kepala MTs Namasula melakukan manipulasi siswa menjadi 54 orang untuk mendapat bantuan dana BOS. Padahal, jumlah siswa MTs Namasula hanya 19 orang dari kelas satu sampai kelas tiga. “SL mengambil hak-hak siswa yang merupakan bantuan Kementerian Agama dalam bentuk rekening tabungan untuk kepentingan pribadi, dan kami sudah melaporkan SL ke Polres Maluku Tengah untuk proses pemeriksaan, tetapi pihak kepolisian meminta Raja Negeri Haya Hasan Waelissa (HW) untuk memediasi masalah agar diselesaikan secara baik-baik,” kata Kalean kepada Referensimaluku.Id via ponselnya, Senin (8/11).
“Kami masyarakat sudah dikorbankan, dan saya selaku Ketua Komando HAM dan juga kepala pemuda sangat dikorbankan karena yang korban ini bukan raja atau siapapun, tapi kami masyarakat”.
“Sekolah saja rusak dan hancur tapi tidak bisa dibangun padahal MTs Namasula mendapat bantuan dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku. Dapat bantuan pemerintah tapi kok sekolah tidak bisa diperhatikan”.
“Raja Haya (HW) tidak punya kapasitas untuk mencampuri korupsi yang terjadi di dusun Namasula. Dia selaku raja kapasitasnya hanya sebagai kepala pemerintahan untuk memanggil kami. Kasusnya sudah masuk ke Polres Maluku Tengah sehingga tentunya Raja Haya (HW) tidak punya kapasitas untuk mediasi untuk mengamankan masala korupsi ini,” kecam Kalean.
“Mediasi yang dilakukan Raja Haya (HW) diduga untuk menghilangkan kasus ini, sehingga saya berharap pihak kepolisian dapat turun menindaklanjuti pemeriksaan harta kekayaan SL di lapangan”.
“Masak cuma seorang guru honorer memiliki dua buah rumah mewah, satu unit mobil, sepeda motor dan kios. Itu perlu dipertanyakan. SL kan guru honor bukan pegawai negeri kok dia bisa memiliki harta yang begitu banyak, sedangkan PNS saja belum tentu memiliki harta sebanyak itu”. “Saya meminta Polres Maluku Tengah untuk serius dalam menangani kasus ini. Tidak ada kata mediasi karena ini tindakan kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” tandas Kalean.(RM-04)
Discussion about this post