Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Lolos Dari Dakwaan Primair, Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu Dituntut JPU Dua Tahun Penjara 

November 5, 2021
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Piru-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, atas nama Abdulrahman Latumapayahu alias Man dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Farids Dhestarastra SH dan rekannya. Dalam sidang Perkara Pidana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Rabu, (3/11/2021), Terdakwa Latumapayahu tidak dituntut berdasarkan dakwaan Primair. Pasalnya, dalam tuntutan JPU, Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, yaitu melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah- isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga

Tak Ada Pemberiaan Maaf ke Jodis Rumasoal, Maria Putirulan: Jangan Bikin Pembohongan ke Masyarakat

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

Permintaan Maaf Kader PDIP Kesayangan Gubernur MI Ditolak keluarga Rumahlatu

Tetapi Terdakwa Latumapayahu dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair karena sengaja menggunakan surat palsu sehingga dapat menimbulkan kerugian.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa Latumapayahu telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 263 ayat (2), yakni melakukan Tindak Pidana ”Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Karena itu, JPU menuntut pidana penjara kepada Terdakwa selama dua tahun dikurangi masa tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa dua lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kasieh No.01/KPTS/KD/K/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa dikembalikan kepada Terdakwa Latumapayahu.

Sementara dua lembar Surat Kepala Desa Kasieh No.077/KDK/VII/1991 tertanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan Desa Atas Tanah Sengketa, dua lembar Surat Hak Milik Tanah tertanggal 18 Juni 1991, satu lembar Kesaksian penyerahan tanah tanggal 12 September 1987, satu lembar Surat silsillah keturunan tertanggal 13 Juni 1991 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tak Ada Pemberiaan Maaf ke Jodis Rumasoal, Maria Putirulan: Jangan Bikin Pembohongan ke Masyarakat

Tak Ada Pemberiaan Maaf ke Jodis Rumasoal, Maria Putirulan: Jangan Bikin Pembohongan ke Masyarakat

by admin
January 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Pihak keluarga CR,26, korban pelecehan verbal, menyatakan sampai...

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

by admin
January 24, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Guna untuk memberikan petunjuk atau arahan dalam...

Permintaan Maaf Kader PDIP Kesayangan Gubernur MI Ditolak keluarga Rumahlatu

Permintaan Maaf Kader PDIP Kesayangan Gubernur MI Ditolak keluarga Rumahlatu

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Permintaan maaf Jhodis Rumahsoal, anggota DPRD Kabupaten Seram...

Sejumlah Oknum TNI BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur, Lettu Luvki Itu Tidak Benar dan Sesalkan Informasi Arif Kaliky.

Sejumlah Oknum TNI BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur, Lettu Luvki Itu Tidak Benar dan Sesalkan Informasi Arif Kaliky.

by admin
December 26, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pertama Satuan Tugas Kodim Maluku Yonarmed...

Sejumlah Oknum TNI AD BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur

Sejumlah Oknum TNI AD BKO Aniaya Warga Luhu Sampai Babak Belur

by admin
December 26, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Sejumlah oknum anggota Tentara Nasional Indonesia...

Lecehkan Aktivis Perempuan PMKRI, DPD IMM Maluku Minta Polisi Periksa Oknum DPRD SBB.

Lecehkan Aktivis Perempuan PMKRI, DPD IMM Maluku Minta Polisi Periksa Oknum DPRD SBB.

by admin
December 15, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, mendesak...

Next Post
Ardi Idrus Ganti Irfan Bachdim Dampingi Marc Klok ke Ambon.

Ardi Idrus Ganti Irfan Bachdim Dampingi Marc Klok ke Ambon.

Kejari Ambon Gelar Vaksinasi Massal di Saparua

Kejari Ambon Gelar Vaksinasi Massal di Saparua

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!