Referensimaluku.Id.Piru-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, atas nama Abdulrahman Latumapayahu alias Man dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Farids Dhestarastra SH dan rekannya. Dalam sidang Perkara Pidana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Rabu, (3/11/2021), Terdakwa Latumapayahu tidak dituntut berdasarkan dakwaan Primair. Pasalnya, dalam tuntutan JPU, Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, yaitu melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah- isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Tetapi Terdakwa Latumapayahu dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair karena sengaja menggunakan surat palsu sehingga dapat menimbulkan kerugian.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa Latumapayahu telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 263 ayat (2), yakni melakukan Tindak Pidana ”Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.
Karena itu, JPU menuntut pidana penjara kepada Terdakwa selama dua tahun dikurangi masa tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa dua lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kasieh No.01/KPTS/KD/K/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa dikembalikan kepada Terdakwa Latumapayahu.
Sementara dua lembar Surat Kepala Desa Kasieh No.077/KDK/VII/1991 tertanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan Desa Atas Tanah Sengketa, dua lembar Surat Hak Milik Tanah tertanggal 18 Juni 1991, satu lembar Kesaksian penyerahan tanah tanggal 12 September 1987, satu lembar Surat silsillah keturunan tertanggal 13 Juni 1991 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. (RM-07)
Discussion about this post