Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Lolos Dari Dakwaan Primair, Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu Dituntut JPU Dua Tahun Penjara 

November 5, 2021
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Piru-Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, atas nama Abdulrahman Latumapayahu alias Man dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Farids Dhestarastra SH dan rekannya. Dalam sidang Perkara Pidana yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Rabu, (3/11/2021), Terdakwa Latumapayahu tidak dituntut berdasarkan dakwaan Primair. Pasalnya, dalam tuntutan JPU, Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHPidana, yaitu melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah- isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Tetapi Terdakwa Latumapayahu dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair karena sengaja menggunakan surat palsu sehingga dapat menimbulkan kerugian.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa Latumapayahu telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 263 ayat (2), yakni melakukan Tindak Pidana ”Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Karena itu, JPU menuntut pidana penjara kepada Terdakwa selama dua tahun dikurangi masa tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa dua lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kasieh No.01/KPTS/KD/K/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa dikembalikan kepada Terdakwa Latumapayahu.

Sementara dua lembar Surat Kepala Desa Kasieh No.077/KDK/VII/1991 tertanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan Desa Atas Tanah Sengketa, dua lembar Surat Hak Milik Tanah tertanggal 18 Juni 1991, satu lembar Kesaksian penyerahan tanah tanggal 12 September 1987, satu lembar Surat silsillah keturunan tertanggal 13 Juni 1991 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

Protes Penebangan Cengkeh, Warga Siriholo Blokade Jalan Trans Seram

by admin
April 25, 2026
0

Referensimaluku – Arus lalu lintas di jalur utama...

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -PIRU – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

by admin
April 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Ahli waris Josfince Pirsouw menganggap...

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

by admin
Maret 17, 2026
0

Referensimaluku. Id, -BUANO – Warga Desa Buano Utara, Kecamatan...

Next Post
Ardi Idrus Ganti Irfan Bachdim Dampingi Marc Klok ke Ambon.

Ardi Idrus Ganti Irfan Bachdim Dampingi Marc Klok ke Ambon.

Kejari Ambon Gelar Vaksinasi Massal di Saparua

Kejari Ambon Gelar Vaksinasi Massal di Saparua

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id