Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

JPU Hadirkan Ahli Politeknik Ambon di Sidang Taman Kota Saumlaki, Sihasale: “Keterangan Ahli Bohong Semua”

Oktober 7, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Dosen Teknik Politeknik Negeri Ambon William Gaspersz dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Ahli dalam perkara dugaan korupsi Proyek Taman Kota Saumlaki di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Tahun 2017 yang merugikan negara lebih kurang Rp.1,3 miliar.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Agenda mendengar keterangan ahli JPU digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/10/2021) dipimpin ketua majelis hakim Jeny Tulak didampingi hakim-hakim anggota masing-masing Felix Rony Wuisan dan Jefri Yefta Sinaga.

Sidang Tipikor itu menghadirkan tiga terdakwa yang dikonfrontir virtual masing-masing Adrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia. Dalam perkara ini Sihasale menjabat Kepala DPU Kabupaten MTB dan Pejabat Pembuat Komitmen, Fenanlampir sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan Pelamonia menjadi Pengawas Lapangan.

Sihasale didampingi kuasa hukumnya Pileo Fistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan,sementara Pelamonia didampingi Marthen Fordatkossu. Menjawab pertanyaan Hakim tentang dokumen-dokumen yang dilengkapi sebelum turun penelitian proyek tersebut, Gaspersz menyatakan dirinya mengantongi kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). “Saya melakukan penelitian itu atas dasar surat penyidik kejaksaan. Hasilnya saya sampaikan ke JPU,” katanya.

Ditanya Hakim Sinaga berapa kali turun survei lokasi proyek, Gaspersz mengungkapkan sebanyak tiga kali di tahun 2017,namun dia lupa bulannya. “Iya saat turun saat penyelidikan,penyidikan dan konfrontir dengan BPKP Perwakilan Maluku,” tegas Gaspersz atas pertanyaan JPU.

Terhadap pertanyaan kuasa hukum Fenanlampir apakah kontrak dan amandemen kontrak mengikat, Gaspersz menyatakan kedua mengikat. “Kontrak itu mengikat, iya amandemen kontrak juga mengikat,” sahut Gaspersz menjawab pertanyaan Samloy yang bertindak koordinator kuasa hukum Fenanlampir.

Gaspersz nyaris kelabakan ketika Fordatkossu sebagai kuasa hukum Pelamonia menyampaikan mengapa ada item-item pekerjaan yang sudah tidak ada dalam amandemen kontrak tapi masih dihitung Gaspersz berdasarkan item kontrak. “Iya memang ada beberapa dalam kontrak yang tidak ada dalam amandemen kontrak tapi itemnya ada di lapangan sehingga ikut dihitung,” kelit Gaspersz.

Gaspersz mengungkapkan awalnya dia menghitung volume pekerjaan menggunakan meter biasa, tapi karena tidak efektif dia menggantikannya dengan “waterpass”. Gaspersz membeberkan banyak item pekerjaan seperti ampi theater, jogging track, dan lainnya yang kekurangan volume. Sekalipun ada amandemen kontrak tapi tetap terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Menjawab pertanyaan Samloy bata beton (paving block) tipe apa yang cocok untuk Taman Kota Saumlaki, Gaspersz berdalih tipe C dan Tipe D, padahal terhadap pertanyaan JPU Gaspersz menyebutkan tipe C. Ketika dikonfrontir ketua majelis hakim baik Sihasale, Pelamonia dan Fenanlampir menilai hasil survei Gaspersz lebih banyak bohongnya. “Apa yang dikatakan ahli itu bohong semua,” tuding Sihasale. Namun Gaspersz teguh pada keterangannya di BAP dan di persidangan.

Sidang dilanjutkan Rabu (13/10) masih dengan pemeriksaan dua ahli dari BPKP dan LPJK dan pemeriksaan terdakwa Hartanto Hoetomo selaku Direktur PT.Inti Artha Nusantara yang mengerjakan proyek tersebut. (RM-04/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

Next Post
Bekuk Wainuru FC 3-1, Gemba FC ke Final Liga 3 Maluku 2021

Bekuk Wainuru FC 3-1, Gemba FC ke Final Liga 3 Maluku 2021

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa “Sumpah Serapah’ dan Kemungkinan Pulang Membungkus “Rasa Malu” (Bagian 9)

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa "Sumpah Serapah' dan Kemungkinan Pulang Membungkus "Rasa Malu" (Bagian 9)

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id