Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

JPU Hadirkan Ahli Politeknik Ambon di Sidang Taman Kota Saumlaki, Sihasale: “Keterangan Ahli Bohong Semua”

October 7, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Dosen Teknik Politeknik Negeri Ambon William Gaspersz dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Ahli dalam perkara dugaan korupsi Proyek Taman Kota Saumlaki di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Tahun 2017 yang merugikan negara lebih kurang Rp.1,3 miliar.

Baca Juga

Serahkan Boneka Miniatur ke Kejati Maluku, Kimdevits Markus Bertekad Gelar Demo Sampai Benjamin Thomas Noach Dipenjara

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

Agenda mendengar keterangan ahli JPU digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/10/2021) dipimpin ketua majelis hakim Jeny Tulak didampingi hakim-hakim anggota masing-masing Felix Rony Wuisan dan Jefri Yefta Sinaga.

Sidang Tipikor itu menghadirkan tiga terdakwa yang dikonfrontir virtual masing-masing Adrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia. Dalam perkara ini Sihasale menjabat Kepala DPU Kabupaten MTB dan Pejabat Pembuat Komitmen, Fenanlampir sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan Pelamonia menjadi Pengawas Lapangan.

Sihasale didampingi kuasa hukumnya Pileo Fistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan,sementara Pelamonia didampingi Marthen Fordatkossu. Menjawab pertanyaan Hakim tentang dokumen-dokumen yang dilengkapi sebelum turun penelitian proyek tersebut, Gaspersz menyatakan dirinya mengantongi kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). “Saya melakukan penelitian itu atas dasar surat penyidik kejaksaan. Hasilnya saya sampaikan ke JPU,” katanya.

Ditanya Hakim Sinaga berapa kali turun survei lokasi proyek, Gaspersz mengungkapkan sebanyak tiga kali di tahun 2017,namun dia lupa bulannya. “Iya saat turun saat penyelidikan,penyidikan dan konfrontir dengan BPKP Perwakilan Maluku,” tegas Gaspersz atas pertanyaan JPU.

Terhadap pertanyaan kuasa hukum Fenanlampir apakah kontrak dan amandemen kontrak mengikat, Gaspersz menyatakan kedua mengikat. “Kontrak itu mengikat, iya amandemen kontrak juga mengikat,” sahut Gaspersz menjawab pertanyaan Samloy yang bertindak koordinator kuasa hukum Fenanlampir.

Gaspersz nyaris kelabakan ketika Fordatkossu sebagai kuasa hukum Pelamonia menyampaikan mengapa ada item-item pekerjaan yang sudah tidak ada dalam amandemen kontrak tapi masih dihitung Gaspersz berdasarkan item kontrak. “Iya memang ada beberapa dalam kontrak yang tidak ada dalam amandemen kontrak tapi itemnya ada di lapangan sehingga ikut dihitung,” kelit Gaspersz.

Gaspersz mengungkapkan awalnya dia menghitung volume pekerjaan menggunakan meter biasa, tapi karena tidak efektif dia menggantikannya dengan “waterpass”. Gaspersz membeberkan banyak item pekerjaan seperti ampi theater, jogging track, dan lainnya yang kekurangan volume. Sekalipun ada amandemen kontrak tapi tetap terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Menjawab pertanyaan Samloy bata beton (paving block) tipe apa yang cocok untuk Taman Kota Saumlaki, Gaspersz berdalih tipe C dan Tipe D, padahal terhadap pertanyaan JPU Gaspersz menyebutkan tipe C. Ketika dikonfrontir ketua majelis hakim baik Sihasale, Pelamonia dan Fenanlampir menilai hasil survei Gaspersz lebih banyak bohongnya. “Apa yang dikatakan ahli itu bohong semua,” tuding Sihasale. Namun Gaspersz teguh pada keterangannya di BAP dan di persidangan.

Sidang dilanjutkan Rabu (13/10) masih dengan pemeriksaan dua ahli dari BPKP dan LPJK dan pemeriksaan terdakwa Hartanto Hoetomo selaku Direktur PT.Inti Artha Nusantara yang mengerjakan proyek tersebut. (RM-04/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Serahkan Boneka Miniatur ke Kejati Maluku, Kimdevits Markus Bertekad Gelar Demo Sampai Benjamin Thomas Noach Dipenjara

Serahkan Boneka Miniatur ke Kejati Maluku, Kimdevits Markus Bertekad Gelar Demo Sampai Benjamin Thomas Noach Dipenjara

by admin
January 30, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya Kimdevits...

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

Serobot Lahan Warga, PT BPS Dilaporkan Ke Polda Maluku 

by admin
January 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) diduga...

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

by admin
January 27, 2023
0

Referensimaluku.id,-Kepala Soa Makatita Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara,...

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Isteri Pejabat PT Agama Ambon Dipolisikan Adiknya Gegara Pengrusakkan Kaca Nako Rumah Ayah Mereka

Kakak-Adik Kilian Sepakat Damai Akhiri Perkara di Polisi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Parmi Kilian alias...

Kasipenkum Kejati Maluku Ungkap Baru Periksa Alfred Hong, Kamis Lusa Kimdevits Markus Cs “Serbu” Kejaksaan Lagi.

Kasipenkum Kejati Maluku Ungkap Baru Periksa Alfred Hong, Kamis Lusa Kimdevits Markus Cs “Serbu” Kejaksaan Lagi.

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Menindaklanjuti laporan dugaan suap, gratifikasi dan korupsi dana...

Next Post
Bekuk Wainuru FC 3-1, Gemba FC ke Final Liga 3 Maluku 2021

Bekuk Wainuru FC 3-1, Gemba FC ke Final Liga 3 Maluku 2021

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa “Sumpah Serapah’ dan Kemungkinan Pulang Membungkus “Rasa Malu” (Bagian 9)

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa "Sumpah Serapah' dan Kemungkinan Pulang Membungkus "Rasa Malu" (Bagian 9)

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!