Referensimaluku.id.Ambon-Dosen Teknik Politeknik Negeri Ambon William Gaspersz dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Ahli dalam perkara dugaan korupsi Proyek Taman Kota Saumlaki di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Tahun 2017 yang merugikan negara lebih kurang Rp.1,3 miliar.
Agenda mendengar keterangan ahli JPU digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/10/2021) dipimpin ketua majelis hakim Jeny Tulak didampingi hakim-hakim anggota masing-masing Felix Rony Wuisan dan Jefri Yefta Sinaga.
Sidang Tipikor itu menghadirkan tiga terdakwa yang dikonfrontir virtual masing-masing Adrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia. Dalam perkara ini Sihasale menjabat Kepala DPU Kabupaten MTB dan Pejabat Pembuat Komitmen, Fenanlampir sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan Pelamonia menjadi Pengawas Lapangan.
Sihasale didampingi kuasa hukumnya Pileo Fistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan,sementara Pelamonia didampingi Marthen Fordatkossu. Menjawab pertanyaan Hakim tentang dokumen-dokumen yang dilengkapi sebelum turun penelitian proyek tersebut, Gaspersz menyatakan dirinya mengantongi kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). “Saya melakukan penelitian itu atas dasar surat penyidik kejaksaan. Hasilnya saya sampaikan ke JPU,” katanya.
Ditanya Hakim Sinaga berapa kali turun survei lokasi proyek, Gaspersz mengungkapkan sebanyak tiga kali di tahun 2017,namun dia lupa bulannya. “Iya saat turun saat penyelidikan,penyidikan dan konfrontir dengan BPKP Perwakilan Maluku,” tegas Gaspersz atas pertanyaan JPU.
Terhadap pertanyaan kuasa hukum Fenanlampir apakah kontrak dan amandemen kontrak mengikat, Gaspersz menyatakan kedua mengikat. “Kontrak itu mengikat, iya amandemen kontrak juga mengikat,” sahut Gaspersz menjawab pertanyaan Samloy yang bertindak koordinator kuasa hukum Fenanlampir.
Gaspersz nyaris kelabakan ketika Fordatkossu sebagai kuasa hukum Pelamonia menyampaikan mengapa ada item-item pekerjaan yang sudah tidak ada dalam amandemen kontrak tapi masih dihitung Gaspersz berdasarkan item kontrak. “Iya memang ada beberapa dalam kontrak yang tidak ada dalam amandemen kontrak tapi itemnya ada di lapangan sehingga ikut dihitung,” kelit Gaspersz.
Gaspersz mengungkapkan awalnya dia menghitung volume pekerjaan menggunakan meter biasa, tapi karena tidak efektif dia menggantikannya dengan “waterpass”. Gaspersz membeberkan banyak item pekerjaan seperti ampi theater, jogging track, dan lainnya yang kekurangan volume. Sekalipun ada amandemen kontrak tapi tetap terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Menjawab pertanyaan Samloy bata beton (paving block) tipe apa yang cocok untuk Taman Kota Saumlaki, Gaspersz berdalih tipe C dan Tipe D, padahal terhadap pertanyaan JPU Gaspersz menyebutkan tipe C. Ketika dikonfrontir ketua majelis hakim baik Sihasale, Pelamonia dan Fenanlampir menilai hasil survei Gaspersz lebih banyak bohongnya. “Apa yang dikatakan ahli itu bohong semua,” tuding Sihasale. Namun Gaspersz teguh pada keterangannya di BAP dan di persidangan.
Sidang dilanjutkan Rabu (13/10) masih dengan pemeriksaan dua ahli dari BPKP dan LPJK dan pemeriksaan terdakwa Hartanto Hoetomo selaku Direktur PT.Inti Artha Nusantara yang mengerjakan proyek tersebut. (RM-04/RM-03)
Discussion about this post