Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

JPU Hadirkan Ahli Politeknik Ambon di Sidang Taman Kota Saumlaki, Sihasale: “Keterangan Ahli Bohong Semua”

October 7, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Dosen Teknik Politeknik Negeri Ambon William Gaspersz dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Ahli dalam perkara dugaan korupsi Proyek Taman Kota Saumlaki di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Tahun 2017 yang merugikan negara lebih kurang Rp.1,3 miliar.

Baca Juga

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Agenda mendengar keterangan ahli JPU digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/10/2021) dipimpin ketua majelis hakim Jeny Tulak didampingi hakim-hakim anggota masing-masing Felix Rony Wuisan dan Jefri Yefta Sinaga.

Sidang Tipikor itu menghadirkan tiga terdakwa yang dikonfrontir virtual masing-masing Adrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelamonia. Dalam perkara ini Sihasale menjabat Kepala DPU Kabupaten MTB dan Pejabat Pembuat Komitmen, Fenanlampir sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sedangkan Pelamonia menjadi Pengawas Lapangan.

Sihasale didampingi kuasa hukumnya Pileo Fistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan,sementara Pelamonia didampingi Marthen Fordatkossu. Menjawab pertanyaan Hakim tentang dokumen-dokumen yang dilengkapi sebelum turun penelitian proyek tersebut, Gaspersz menyatakan dirinya mengantongi kontrak dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). “Saya melakukan penelitian itu atas dasar surat penyidik kejaksaan. Hasilnya saya sampaikan ke JPU,” katanya.

Ditanya Hakim Sinaga berapa kali turun survei lokasi proyek, Gaspersz mengungkapkan sebanyak tiga kali di tahun 2017,namun dia lupa bulannya. “Iya saat turun saat penyelidikan,penyidikan dan konfrontir dengan BPKP Perwakilan Maluku,” tegas Gaspersz atas pertanyaan JPU.

Terhadap pertanyaan kuasa hukum Fenanlampir apakah kontrak dan amandemen kontrak mengikat, Gaspersz menyatakan kedua mengikat. “Kontrak itu mengikat, iya amandemen kontrak juga mengikat,” sahut Gaspersz menjawab pertanyaan Samloy yang bertindak koordinator kuasa hukum Fenanlampir.

Gaspersz nyaris kelabakan ketika Fordatkossu sebagai kuasa hukum Pelamonia menyampaikan mengapa ada item-item pekerjaan yang sudah tidak ada dalam amandemen kontrak tapi masih dihitung Gaspersz berdasarkan item kontrak. “Iya memang ada beberapa dalam kontrak yang tidak ada dalam amandemen kontrak tapi itemnya ada di lapangan sehingga ikut dihitung,” kelit Gaspersz.

Gaspersz mengungkapkan awalnya dia menghitung volume pekerjaan menggunakan meter biasa, tapi karena tidak efektif dia menggantikannya dengan “waterpass”. Gaspersz membeberkan banyak item pekerjaan seperti ampi theater, jogging track, dan lainnya yang kekurangan volume. Sekalipun ada amandemen kontrak tapi tetap terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Menjawab pertanyaan Samloy bata beton (paving block) tipe apa yang cocok untuk Taman Kota Saumlaki, Gaspersz berdalih tipe C dan Tipe D, padahal terhadap pertanyaan JPU Gaspersz menyebutkan tipe C. Ketika dikonfrontir ketua majelis hakim baik Sihasale, Pelamonia dan Fenanlampir menilai hasil survei Gaspersz lebih banyak bohongnya. “Apa yang dikatakan ahli itu bohong semua,” tuding Sihasale. Namun Gaspersz teguh pada keterangannya di BAP dan di persidangan.

Sidang dilanjutkan Rabu (13/10) masih dengan pemeriksaan dua ahli dari BPKP dan LPJK dan pemeriksaan terdakwa Hartanto Hoetomo selaku Direktur PT.Inti Artha Nusantara yang mengerjakan proyek tersebut. (RM-04/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

by admin
July 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat...

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berupaya...

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jemaat Gereja Protestan Maluku Rehoboth...

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil meringkus lima...

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

KYRI Maluku Dikunjungi Komnas HAM, Ini yang Dibahas

by admin
July 3, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI)...

Polda Maluku Ungkap Praktek Oplosan Solar, 2 Orang Pengoplos Jadi Tersangka

Polda Maluku Ungkap Praktek Oplosan Solar, 2 Orang Pengoplos Jadi Tersangka

by admin
July 2, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Direktorat Reskrimsus Polda Maluku membongkar praktik...

Next Post
Bekuk Wainuru FC 3-1, Gemba FC ke Final Liga 3 Maluku 2021

Bekuk Wainuru FC 3-1, Gemba FC ke Final Liga 3 Maluku 2021

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa “Sumpah Serapah’ dan Kemungkinan Pulang Membungkus “Rasa Malu” (Bagian 9)

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa "Sumpah Serapah' dan Kemungkinan Pulang Membungkus "Rasa Malu" (Bagian 9)

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id