Referensimaluku.Id.Ambon-Pemberitaan salah satu media cetak grup Jawa Pos di Kota Ambon, Maluku, terkait menjabatnya Evans Alfons sebagai Ketua terpilih Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Maluku periode 2021-2026 memantik protes dan reaksi keras sejumlah besar pengurus DPP PKP setempat.
Mereka menilai Evans belum layak memimpin DPP PKP Maluku karena kurang pengalaman dan lebih fatal lagi saat ini Evans masih terbelit kasus pidana kejahatan asal-usul di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Maluku yang kasusnya sudah masuk tahap penyidikan untuk selanjutnya ditetapkan tersangka.
Mereka menduga keinginan Evans memimpin DPP PKP Maluku tak murni untuk membesarkan partai tersebut, tetapi untuk melindungi dirinya agar kebal dari jeratan hukum kasus kejahatan asal-usul dengan menghilangkan salah satu sepupu kandungnya Barbara Jacqualine Imelda Alfons dari surat keterangan ahli waris dan daftar silsilah keluarga moyang mereka bersama almarhum Jozias Alfons.
“Kami dari DPP PKP Maluku menolak tegas atas terpilihnya saudara Evans Alfons sebagai ketua DPP PKP Maluku tanpa konfirmasi dengan pengurus DPP PKP Maluku, sebab saat ini saudara Evans Alfons masih tersandera kasus hukum (kejahatan asal-usul) yang sementara berjalan di Polda Maluku.
Karena itu, terkait dengan pernyataan yang dia naikan di media cetak di Ambon tersebut, kami menolaknya dan prinsipnya kami tidak menyetujui dia sebagai ketua DPP PKP Maluku. Kami tetap menolak keras karena saudara Evans Alfons masih masih dalam proses hukum,” tegas salah satu pengurus DPP PKP Maluku Elson Haumahu dalam jumpa pers di Ambon, Jumat (17/9/2021).
Elson menegaskan pemilihan Evans Alfons ketua DPP PKP Maluku merupakan kesalahan yang dilakukan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP.”Pemilihan saudara Evans Alfons sebagai ketua DPP PKP Maluku adalah sebuah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional PKP, sebab prosesnya tidak melalui diskusi dan konfirmasi dengan kami soal sampai sejauh mana profil dan rekam jejak saudra Evans Alfons selama ini.
Perlu diketahui sementara ini kami mengantongi kasus-kasus besar seperti salah satunya kasus penghilangan nama ahli waris Imelda Alfons ini yang telah di kantongi Polda Maluku di mana melibatkan saudara Evans Alfons di dalamnya,” bebernya.Elson menyatakan apa jadinya jika nanti Evans Alfons ditahan di saat dia telah terpilih pimpin DPP PKP Maluku.
“Jadi kalau nantinya menurut dia (Evans Alfons) datang di Ambon dan dia ditahan karena kejahatan yang dia lakukan, apakah ini tidak membuat citra dari partai (PKP) hancur di provinsi Maluku ini. Maaf ini bicara partai. Kalau masalah pidana yang menjerat saudara Evans Alfons ini didengar oleh semua teman-teman pengurus di Kabupaten/Kota di Maluku, bisa saja mereka akan mengundurkan diri dengan alasan utama untuk apa partai ini dipimpin oleh seorang calon tersangka,” kesanya.
Elson menduga Evans sengaja menjaminkan dan meyakinkan pengurus DPN PKP kalau dirinya memiliki tanah seluas lebih kurang satu per tiga Kota Ambon sebagai jaminan membesarkan partai,padahal tanah-tanah itu milik bersama seluruh ahli waris almarhum Jozias Alfons dan almarhum Johanis Alfons dan masih ada pamannya Obeth Nego Alfons dan bibinya Josina Magdalena Alfons yang masih lebih berhak darinya.
Karena klaim sepihak itu kemungkinan Pengurus DPN PKP memercayainya, padahal untuk menguasai tanah-tanah warisan bersama itu Evans menghilangkan sepupunya Barbara Jacqualine Imelda Alfons dari surat keterangan ahli waris dan daftar silsilah keluarga almarhum Jozias Alfons tertanggal 24 Agustus 2006.”Kemungkinan besar saat dia (Evans Alfons) adakan verifikasi atau asesmen di DPN PKP itu dia bisa menjawab bahwa saya mampu mempin partai karena saya banyak memiliki tanah-tanah tapi ini kan ada kasus terbesar di mana dia melakukan kejahatan dengan sengaja menghilangkan ahli waris lain yang sama-sama berhak atas warisan moyang dan kakek mereka,” kesalnya.
“Saya dengan saudara-saudaranya Evans Alfons juga ada di mana saya tahu soal proses hukum yang terjadi di kepolisian. Pemilihan saudara Evans Alfons ini membuat kita di DPP PKP Provinsi (Maluku) terpukul sebab kenapa dari DPN PKP sendiri tidak lebih dulu mengkoordinasi dengan kita atau melakukan tanya jawab dengan kita soal rekam jejak saudara Evans Alfons.
Kok dia bisa langsung sorong masuk menjadi ketua DPP PKP terpilih. Bukankah di PKP itu mekanisme adalah kita langsung gunakan sistem aksitensi pasangan. Jadi setiap ketua -ketua DPP seluruh Indonesia dipanggil ke sana (Jakarta) untuk diasistensi atau diberikan beberapa pertanyaan-pertanyaan, lalu pertanyaan kuncinya itu adalah apa stategi saudara untuk membangun partai ke depan.
Dan lebih utama dalam uji asistensi lapangan atau kelayakan itu adalah paling kurang profil calon ketua. Saudara Evans Alfons kan calon DPRD Kota Ambon tahun 2019 kemarin dan tiba-tiba karena kita merasa kalau dia ini adalah caleg maka kita kasih masuk dia di pengurus PKP kota Ambon. Kok dia enak saja menerobos masuk DPN PKP untuk jadi ketua DPP PKP Maluku”.
“Saudara Evans Alfons dan Ibu Enda (Lenda Noya) selaku ketua DPP PKP Maluku mengikuti asistensi di DPN PKP dan kami merasa lucu pemilihan ini, karena Ibu Enda sudah dua periode jabat Ketua DPP PKP Maluku dan sudah berhasil meloloskan PKP di Maluku ternyata tak dipilih, tapi herannya saudara Evans Alfons yang tidak tahu apa-apa, belum punya kemampuan dan minim pengalaman untuk menjalankan partai PKP di Maluku tiba-tiba dipilih DPN PKP atau langsung diterima begitu saja.
Ini sebagai tanda tanya besar buat kita kenapa dia di terima. Ataukah memang dia punya orang dalam sehingga dia di terima”. “Secara otomatis sah saja kita boleh terima, tapi syaratnya kalau dia tidak terlibat kasus pidana. Jika ini dibiarkan pengurus DPN PKP, maka kita semua akan memilih mundur dari pengurus partai ini.
Kita juga sayang PKP karena sudah terlalu lama kita di partai ini. Kita sudah berkomunikasi dengan ketua umum dan pengurus DPN PKP yang lain untuk memproses masalah ini. Saat ini kita akan masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat (DPN PKP),” tutupnya. (RM-04/RM-06/RM-03)
Discussion about this post