Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Satu Saksi Rycko Alfons Bakal Dipidana soal Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan

August 19, 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda menegaskan dirinya tak gentar akan ancaman kakak sepupunya Rycko Weynner Alfons alias Iwan yang akan mempidanakan dirinya soal dugaan penggunaan surat keterangan tahun 1996 di masa Ketua RT.004/RW.001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dijabat Charel Eliasalias Kace yang menjabat Ketua RT.004 / RW. 001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terhitung kurun 1992 hingga 2003.

Baca Juga

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

Kace memang sengaja dihadirkan Iwan dan kuasa hukumnya selaku Penggugat dalam perkara gugatan pembatalan hibah melawan Eda selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana terdaftar Nomor Register:101/Pdt.G/2021/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/8) dengan agenda keterangan saksi-saksi Penggugat.

Diduga kuat Kace sengaja digiring kuasa hukum Iwan seakan-akan itu bukan tanda tangan dirinya. Kuasa hukum Eda Rony Samloy dan hakim anggota Hamzah Kailulul lalu meminta Kace bertanda tangan di atas kertas putih sebanyak empat kali dan terlihat ada kesesuaian,namun sengaja dibantah Kace.

Ketika Ketua Majelis Hakim Lucky Kalalo Rombot menanyakan apakah Kace pernah menjabat Ketua RT.004/RW.001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kace mengiyakannya/membenarkannya. “Iya Yang Mulia. Saya pernah jadi Ketua RT.004/RW.001 Kelurahan Batu Gajah dari tahun 1992 sampai tahun 2003,” akui Kace.

Ketika ditanyakan lagi oleh Kalalo apakah saksi (Charel Elias) apakah saksi mengenal dekat Barbalina Mainake/Alfons, Jhon Papilaya, Josina Magdalena Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda Alfons dan pihak-pihak lain dalam surat keterangan pengampuan (curatele) tersebut, Kace mengakui mengenal dekat semua nama yang disebutkan ketua majelis hakim PN Ambon tadi.

“Kalau Barbalina Mainake itu biasa dipanggil Oma Ba. Saya kenal. Saya kenal Jhon Papilaya karena pernah tinggal di Batu Gajah. Saya kenal Josina Magdalena Alfons atau Sin dan itu ibu dari Imelda atau Tergugat,” jawab Kace.

Eda melalui Kuasa Hukumnya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan menduga Kace telah memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Kami siap melapor balik dan melapor ulang soal delik sumpah palsu terhadap saksi Charel Elias alias Kace atas dugaan keterangan tidak benar di pengadilan,” tandas Lopulalan kepada referensimaluku via ponselnya di Ambon, Kamis (19/8).

Lopulalan menegaskan pihaknya sudah punya sejumlah bukti surat-surat pembanding dan saksi-saksi yang berpotensi pada terjadinya delik sumpah palsu yang diduga dilakukan Kace. “Kami selalu siap menghadapi laporan mereka, dan kami tentu akan melapor balik jika tidak terbukti,” tantangnya. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

by admin
January 27, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Semboyan Polisi sebagai "Pelindung dan Pengayom Masyarakat" ternyata...

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
January 27, 2023
0

Referensi Maluku.od,-Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating, meminta kepada...

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

DPC GMNI Ambon Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun ke 9 Tahun.

by admin
January 19, 2023
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Ketua DPC GMNI Ambon,  Adi Suherman Tebwaiyanan...

Rencana Pawai Fans Argentina dan Belanda di Ambon Bakal Diblokade Polisi

Rencana Pawai Fans Argentina dan Belanda di Ambon Bakal Diblokade Polisi

by admin
December 7, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon-Para personel Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan...

Terus Bergerak

Terus Bergerak

by admin
December 3, 2022
0

Oleh : Dr. M.J. Latuconsina,S.IP,MA Pemerhati Sosial,Ekonomi&Politik  ...

Tenaga Medis Tak Paham Tupoksinya, Ketua Pengprov Wushu Minta KONI Maluku Mengintensifkan Koordinasi di Popmal IV 2022

Tenaga Medis Tak Paham Tupoksinya, Ketua Pengprov Wushu Minta KONI Maluku Mengintensifkan Koordinasi di Popmal IV 2022

by admin
November 25, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon-Penempatan tenaga medis di arena Wushu Pekan Olahraga...

Next Post
Lawan Buke Tisera dan Gubernur Maluku, Dua Anak Jacobus Abner Alfons Diduga Gunakan SKAW Palsu

Lawan Buke Tisera dan Gubernur Maluku, Dua Anak Jacobus Abner Alfons Diduga Gunakan SKAW Palsu

Putra Pemilik Sah Dusun Urik Berharap Eksekusi Dilaksanakan PN Masohi Secepatnya

Putra Pemilik Sah Dusun Urik Berharap Eksekusi Dilaksanakan PN Masohi Secepatnya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!