Referensimaluku.Id.Ambon-Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda menegaskan dirinya tak gentar akan ancaman kakak sepupunya Rycko Weynner Alfons alias Iwan yang akan mempidanakan dirinya soal dugaan penggunaan surat keterangan tahun 1996 di masa Ketua RT.004/RW.001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dijabat Charel Eliasalias Kace yang menjabat Ketua RT.004 / RW. 001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terhitung kurun 1992 hingga 2003.
Kace memang sengaja dihadirkan Iwan dan kuasa hukumnya selaku Penggugat dalam perkara gugatan pembatalan hibah melawan Eda selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana terdaftar Nomor Register:101/Pdt.G/2021/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/8) dengan agenda keterangan saksi-saksi Penggugat.
Diduga kuat Kace sengaja digiring kuasa hukum Iwan seakan-akan itu bukan tanda tangan dirinya. Kuasa hukum Eda Rony Samloy dan hakim anggota Hamzah Kailulul lalu meminta Kace bertanda tangan di atas kertas putih sebanyak empat kali dan terlihat ada kesesuaian,namun sengaja dibantah Kace.
Ketika Ketua Majelis Hakim Lucky Kalalo Rombot menanyakan apakah Kace pernah menjabat Ketua RT.004/RW.001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kace mengiyakannya/membenarkannya. “Iya Yang Mulia. Saya pernah jadi Ketua RT.004/RW.001 Kelurahan Batu Gajah dari tahun 1992 sampai tahun 2003,” akui Kace.
Ketika ditanyakan lagi oleh Kalalo apakah saksi (Charel Elias) apakah saksi mengenal dekat Barbalina Mainake/Alfons, Jhon Papilaya, Josina Magdalena Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda Alfons dan pihak-pihak lain dalam surat keterangan pengampuan (curatele) tersebut, Kace mengakui mengenal dekat semua nama yang disebutkan ketua majelis hakim PN Ambon tadi.
“Kalau Barbalina Mainake itu biasa dipanggil Oma Ba. Saya kenal. Saya kenal Jhon Papilaya karena pernah tinggal di Batu Gajah. Saya kenal Josina Magdalena Alfons atau Sin dan itu ibu dari Imelda atau Tergugat,” jawab Kace.
Eda melalui Kuasa Hukumnya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan menduga Kace telah memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kami siap melapor balik dan melapor ulang soal delik sumpah palsu terhadap saksi Charel Elias alias Kace atas dugaan keterangan tidak benar di pengadilan,” tandas Lopulalan kepada referensimaluku via ponselnya di Ambon, Kamis (19/8).
Lopulalan menegaskan pihaknya sudah punya sejumlah bukti surat-surat pembanding dan saksi-saksi yang berpotensi pada terjadinya delik sumpah palsu yang diduga dilakukan Kace. “Kami selalu siap menghadapi laporan mereka, dan kami tentu akan melapor balik jika tidak terbukti,” tantangnya. (Tim RM)
Discussion about this post