Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Satu Saksi Rycko Alfons Bakal Dipidana soal Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan

August 19, 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon-Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda menegaskan dirinya tak gentar akan ancaman kakak sepupunya Rycko Weynner Alfons alias Iwan yang akan mempidanakan dirinya soal dugaan penggunaan surat keterangan tahun 1996 di masa Ketua RT.004/RW.001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dijabat Charel Eliasalias Kace yang menjabat Ketua RT.004 / RW. 001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terhitung kurun 1992 hingga 2003.

Baca Juga

Pemkab Malra Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Potensi Lokal dan Penguatan Pendidikan

Pelindo Catat 215 Kunjungan Kapal Pesiar Sepanjang 2025, Angkut 424 Ribu Penumpang

Wali Kota Ambon Buka Sosialisasi Pendataan KTA Pramuka Nasional dan Bimtek Aplikasi Ayo Pramuka

Kace memang sengaja dihadirkan Iwan dan kuasa hukumnya selaku Penggugat dalam perkara gugatan pembatalan hibah melawan Eda selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana terdaftar Nomor Register:101/Pdt.G/2021/PN.Amb di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/8) dengan agenda keterangan saksi-saksi Penggugat.

Diduga kuat Kace sengaja digiring kuasa hukum Iwan seakan-akan itu bukan tanda tangan dirinya. Kuasa hukum Eda Rony Samloy dan hakim anggota Hamzah Kailulul lalu meminta Kace bertanda tangan di atas kertas putih sebanyak empat kali dan terlihat ada kesesuaian,namun sengaja dibantah Kace.

Ketika Ketua Majelis Hakim Lucky Kalalo Rombot menanyakan apakah Kace pernah menjabat Ketua RT.004/RW.001 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kace mengiyakannya/membenarkannya. “Iya Yang Mulia. Saya pernah jadi Ketua RT.004/RW.001 Kelurahan Batu Gajah dari tahun 1992 sampai tahun 2003,” akui Kace.

Ketika ditanyakan lagi oleh Kalalo apakah saksi (Charel Elias) apakah saksi mengenal dekat Barbalina Mainake/Alfons, Jhon Papilaya, Josina Magdalena Alfons dan Barbara Jacqualine Imelda Alfons dan pihak-pihak lain dalam surat keterangan pengampuan (curatele) tersebut, Kace mengakui mengenal dekat semua nama yang disebutkan ketua majelis hakim PN Ambon tadi.

“Kalau Barbalina Mainake itu biasa dipanggil Oma Ba. Saya kenal. Saya kenal Jhon Papilaya karena pernah tinggal di Batu Gajah. Saya kenal Josina Magdalena Alfons atau Sin dan itu ibu dari Imelda atau Tergugat,” jawab Kace.

Eda melalui Kuasa Hukumnya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan menduga Kace telah memberikan keterangan tidak benar atau keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Kami siap melapor balik dan melapor ulang soal delik sumpah palsu terhadap saksi Charel Elias alias Kace atas dugaan keterangan tidak benar di pengadilan,” tandas Lopulalan kepada referensimaluku via ponselnya di Ambon, Kamis (19/8).

Lopulalan menegaskan pihaknya sudah punya sejumlah bukti surat-surat pembanding dan saksi-saksi yang berpotensi pada terjadinya delik sumpah palsu yang diduga dilakukan Kace. “Kami selalu siap menghadapi laporan mereka, dan kami tentu akan melapor balik jika tidak terbukti,” tantangnya. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Pemkab Malra Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Potensi Lokal dan Penguatan Pendidikan

Pemkab Malra Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Potensi Lokal dan Penguatan Pendidikan

by admin
March 11, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara...

Pelindo Catat 215 Kunjungan Kapal Pesiar Sepanjang 2025, Angkut 424 Ribu Penumpang

Pelindo Catat 215 Kunjungan Kapal Pesiar Sepanjang 2025, Angkut 424 Ribu Penumpang

by admin
March 6, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Jakarta – PT Pelabuhan Indonesia (Persero)...

Wali Kota Ambon Buka Sosialisasi Pendataan KTA Pramuka Nasional dan Bimtek Aplikasi Ayo Pramuka

by admin
March 5, 2026
0

Wali Kota Ambon Buka Sosialisasi Pendataan KTA Pramuka...

Agus Titaley, Pelatih Tinju Maluku Tutup Usia, Selamat Jalan Guruku!

Agus Titaley, Pelatih Tinju Maluku Tutup Usia, Selamat Jalan Guruku!

by admin
February 17, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kabut duka menyelimuti dunia olahraga...

Hancurkan Persijap 4-0, Malut Kokoh di Empat Besar, Lucas Cardoso: “Berjuang dan Menang Bersama”

Hancurkan Persijap 4-0, Malut Kokoh di Empat Besar, Lucas Cardoso: “Berjuang dan Menang Bersama”

by admin
February 14, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ternate- “Selamat kepada rekan-rekan pemain. Kami...

Bupati Noach Pimpin Rakor Terbatas Usulan Desa Persiapan Nuwewang

Bupati Noach Pimpin Rakor Terbatas Usulan Desa Persiapan Nuwewang

by admin
February 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Bupati Maluku Barat Daya (MBD),...

Next Post
Lawan Buke Tisera dan Gubernur Maluku, Dua Anak Jacobus Abner Alfons Diduga Gunakan SKAW Palsu

Lawan Buke Tisera dan Gubernur Maluku, Dua Anak Jacobus Abner Alfons Diduga Gunakan SKAW Palsu

Putra Pemilik Sah Dusun Urik Berharap Eksekusi Dilaksanakan PN Masohi Secepatnya

Putra Pemilik Sah Dusun Urik Berharap Eksekusi Dilaksanakan PN Masohi Secepatnya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id