Referensimaluku.Id.Ambon- Ada fakta-fakta baru di balik persoalan klaim kepemilikkan terhadap 20 potong Dusun-dusun pusaka bekas dati-dati yang pernah dikepalai Estefanus Wattemena selaku Kepala Dati sesuai ’’Register Dati 26 Mei 1814’’ yang pada tahun 1850 dinyatakan ’’Dati-dati Linyap/lenyap’’ karena keturunan Estefanus Wattemena ’’Borgor’’ (maksudnya keturunan Estefanus Wattemena sudah menjadi orang bebas karena bekerja di kantor pemerintah dan tidak lagi mengerjakan tugas-tugas dati di Negeri Urimessing) yang kemudian pada kurun tahun 1915, 1923, 1963, 1976 dan tahun 2020 berubah menjadi ’’Pusaka-pusaka’’ bekas Dati-dati Lenyap peninggalan/warisan mendiang Jozias Alfons (alias Cia) yang merupakan Kepala Soa Besar Urimessing dan Wakil Pemerintah Soya di Urimessing yang turun kepada kedua putra kandungnya, yakni almarhum Johanis Alfons (alias Nani) dan almarhum Hentjie Alfons (alias Enci) yang diwariskan kepada Josina Magdalena Alfons/JMA (alias Sin/Ata), almarhum Jacobus Abner Alfons/JAA (alias Bos) dan Obeth Nego Alfons/ONA (alias Obet). Mereka bertiga ini merupakan para ahli waris utama atau waris anak dari para peninggal warisan (mendiang Jozias Alfons, mendiang Johanis Alfons dan mendiang Hentjie Alfons).
Sesuai Surat Keterangan (SK) Pemerintah Negeri (Pemneg) Urimessing tertanggal 20 Juli 2020, maka adapun atas ke-20 Dusun-dusun Pusaka bekas dati-dati Lenyap Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang saat ini merupakan milik bersama para Ahli Waris dari (almarhum) Josias Alfons dan (almarhum) Johanis Alfons masing-masing JMA alias Sin/Ata dan ONA alias Obet, antara lain Dusun Pusaka Dati APPANAUW (Terletak di bagian Selatan dan Barat Dusun Pusaka bekas Dati KATEKATE), ALIENON (Letaknya di sebelah kiri masuk ke arah Timur dari jalan naik ke Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon), WASPAMA-A, ENULARIN, UNIELAH, TOPMONY, WEIJWAROE (Jurang ke kawasan Bak Pecah dan sekitarnya sampai perbatasan Batu Gantung, dan Dusun Pusaka bekas Dati Katekate), BATU PINTU (Kusu-kusuh dari arah Puskesmas ke bagian Timur ke atas), APPANAWANUAN ( di sebelah Timur Dusun Pusaka bekas Dati Appanauw), EEUNG (Sekitar Penginapan Filia, Lorong Sekretaris Kota, Rumah Kediaman Barnabas Nataniel Orno/Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024, Rumah Kediaman Alex Retrarubun/mantan Wakil Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, dan sekitarnya, Stasion Pemancar TVone Ambon dan perbatasan Lokasi Bekas Pekan Penghijauan Nasional yang diresmikan Presiden Soeharto pada awal 1990an dan perbatasan Dusun Dati Pohon Ketapang milik Negeri Urimessing).
Selanjutnya Dusun Pusaka Dati KOKINMERA, KUMBANUWAN, KATE-KATE (Terletak di sekitar kawasan Farmasi Atas, Penginapan Filia, Gereja Kesya dan sekitarnya sampai ke perbatasan Batusombajan, Loleu-a, Appanauw, Weijwaroe), BATU SOMBAJAN (Kawasan Batu Gantung, Batu Gantung dalam dan sekitarnya sampai perbatasan Mangga Dua dan Kudamati persisnya berbatasan dengan Tugu Dolan dan Gereja Sidang Jemaat Allah di sebelah jalan raya), LOLEU-A (Sebelah kiri naik-naik lorong Farmasi, Kudamati hingga perbatasan dengan Eeung, Katekate) KUDAMATY/KUDAMATI (Seluruh Kelurahan Kudamati, Lorong PMI, Gedung SMK Negeri 4 Ambon, dan sebagian Batu Gantung, Tugu Dolan, Kantor Imigrasi Ambon, Kantor Balai POM Ambon, RSUD dr. Melkianus Haulussy, OSM sebelum Depot PT. Pertamina Cabang Ambon), INTJEPUAN (kawasan Gudang Arang, Benteng bawah, Tempat Pemakaman Umum/TPU, Kantor TVRI Maluku, Perumahan PT.Telkom, Perbatasan Tempat Pembuangan Sampah, Vihara Gunung Nona, Bekas Pemakaman Muslim, Benteng Atas, Kantor Dinas Perhubungan Kota Ambon, Kantor RRI, Asrama Militer Kodam XVI/Pattimura, Perbatasan Pohon Mangga Air Salobar), ULLAH (Sebelah Timur Kusu-kusu Sereh dan Perbatasan Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon), BATU BULAN (Kelurahan Batu Gajah dengan batas Wai/Kali Batu Gajah dan Talagaradja), dan Dusun Pusaka Dati TALAGARADJA (Perbatasan Batu Gajah ke arah sebelah atas dan sekitarnya sampai ke perbatasan Kusu-kusuh, Bak Pecah dan Mangga Dua).
Dalam perkara klaim kepemilikkan Dusun dati KATEKATE (sekarang telah menjadi Pusaka bekas Dati Lenyap Katekate milik JMA alias Sin/Ata dan ONA alias Obet sesuai SK Pemneg Urimessing tertanggal 20 Juli 2020) berdasarkan Putusan Perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor Register : 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tertanggal 13 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjdezaak) antara (almarhum) JAA alias Bos yang dikuasakan melalui kuasa insidentil kepada kedua putranya masing-masing Rycko Weynner Alfons (RWA) alias Iwan dan Evans Reynold Alfons (ERA) alias Evans selaku Penggugat Intervensi (P.I) melawan Julianus Wattimena (Penggugat Konvensi), Johanes Tisera (alias Buke) selaku Tergugat I, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon (Tergugat II), Rostiaty Nahumarury (Tergugat III) dan Tony Kusdianto (Tergugat IV), yang memenangkan JAA alias Bos dalam perkara tersebut diduga pihak Kuasa Insidentil Penggugat Intervensi sengaja memasukan dan mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) Josias Alfons dan Mitji Muskitta tertanggal 24 Agustus 2006 yang keadaannya palsu di mana nama (hak waris) anak perempuan dari JMA alias Sin/Ata, yakni Barbara Jacqualine Imelda Alfons (BJIA) alias Eda dihilangkan/digelapkan asal-usulnya dan nama anehnya nama Vera Juliana Suitella (VJS) alias Pea, istri dari (almarhum) JAA alias Bos sengaja dimasukan ke dalam SKAW tertanggal 24 Agustus 2006 di mana pada halaman 139 putusan perkara Nomor : 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 13 Juni 2016 jelas tertulis bukti foto copi sesuai aslinya SKAW tertanggal 24 Agustus 2006) yang diberi tanda P.I.2 (Bukti ke-2 Penggugat Intervensi perkara tersebut). Masih pada perkara serupa khususnya pada poin ke-4 amar putusan perkara Nomor : 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 13 Juni 2016 khususnya pada halaman ke-192 juga dinyatakan ’’Surat Penyerahan 6 (enam) Potong Dusun Dati dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis (HJ) Tisera (Ayah dari Johanis Tisewra alias Buke) tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum. Keenam potong Dusun dati yang diserahkan kepada Hein Johanis Tisera semasih menjabat Raja Negeri Urimessing oleh (mendiang) Profesor Dr.Ronald Zelfianus Titaheluw, S.H.M.H selaku Ahli Hukum Adat dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura-Ambon disebut sebagai bentuk ’’Pengambilan dalam kekuasaan apa yang menjadi milik umum, sehingga sangat bertentangan dengan istilah balas jasa’’, yakni Dati BATU SOMBAJAN (Dusun Pusaka bekas Dati Lenyap milik almarhum Josias Alfons dan almarhum Johanis Alfons yang kini telah menjadi milik JMA alias Sin/Ata dan ONA alias Obet), Dati KATEKATE (Dusun Pusaka bekas Dati Lenyap milik almarhum Josias Alfons dan almarhum Johanis Alfons yang kini telah menjadi milik JMA alias Sin/Ata dan ONA alias Obet), Dati POHON KATAPANG (Dusun Dati milik Negeri Urimessing), Dati BATU TANGGA (Dusun Dati milik Negeri Urimessing), Dati INTJEPUAN (Dusun Pusaka bekas Dati Lenyap milik almarhum Josias Alfons dan almarhum Johanis Alfons yang kini menjadi milik JMA alias Sin/Ata dan ONA alias Obet) dan Dati BELAKANG GANTUNGAN LAMA (Dusun Dati milik Negeri Urimessing).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang terdiri dari Suko Harsono, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua didampingi Mathius, S.H.,M.H. dan Alex T. M. H. Pasaribu, S.H.,M.H., selaku hakim-hakim angota dalam pertimbangan hukum mereka pada halaman 162 putusan Perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb menyatakan dengan adanya penyerahan 6 (enam) Dusun Dati kepada H.J.Tisera tertanggal 28 Desember 1976, maka telah terjadi ’komersialisasi jabatan Raja Negeri Urimessing’ sekaligus ’Ketua Saniri Negeri Lengkap Urimessing’ oleh H.J.Tisera yakni melakukan penyerahan timbal-balik dari anggota Saniri Negeri Urimessing bawahannya kepada dirinya selaku Ketua Saniri Negeri Urimessing sehingga penyerahan tersebut cacat hukum.
Pada bagian lain ditemukan fakta hukum ternyata SKAW tertanggal 24 Agustus 2006 yang keadaannya dipalsukan atau terjadi penggelapan asal-usul atau penghilangan nama BJIA alias Eda dan dengan sengaja dimasukan nama orang lain (VJS) alias Pea ke dalam daftar keturunan-keturunan dari Jozias Alfons (alias Cia), Johanis Alfons (alias Nani) dan Hentjie Alfons (alis Enci) juga secara sadar digunakan almarhum JAA alias Bos, RWA alias Iwan dan ERA aliasEvans sebagai alat bukti surat di beberapa perkara-perkara yang mereka lakoni. Di antaranya perkara gugatan sengketa tanah di mana berdiri Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Melkianus Haulussy atau RSUD dr Haulussy Kudamati di atas Dusun (Pusaka) Dati Kudamati Nomor Register :38/Pdt.G/2009/PN.Amb antara JAA alias Bos sebagai Penggugat Intervensi II melawan Josephus Nikodemus Waas dan kawan-kawan selaku Para Tergugat Intervensi, Pemerintah Republik Indonesia casu quo Menteri Dalam Negeri casu quo Gubernur Maluku selaku Tergugat Intervensi II, Johanis Tisera alias Buke selaku Tergugat III Intervensi dan Lembaga Musyawarah Desa/Badan Permusyawaratan Desa /Saniri Negeri Amahusu selaku Tergugat Intervensi IV di mana pada halaman 46 putusan perkara ini dimasukan SKAW tanggal 24 Agustus 2006 sebagai bukti pertama yang diberi tanda P.I.1 ( Bukti ke-1 Penggugat Intervensi perkara ini).
Perkara kepemilikkan tanah di kawasan OSM (Opleiding School en Maritime) termasuk permukiman veteran TNI-AD dan Pegawai Kodam XVI/Pattimura di atas Dusun Dati Kudamati ( Dusun Pusaka bekas dati Kudamati merupakan milik ahli waris Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Hentjie Alfons), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Register Nomor : 54/Pdt.G/2013/PN.Amb antara JAA alias Bos selaku Penggugat Intervensi II melawan Stella Reawaruw (alias Ela) dan kawan-kawan selaku Penggugat dan Tergugat Intervensi I dan Panglima Kodam XVI/Pattimura selaku Tergugat Intervensi II di mana pada halaman ke-87 putusan perkara tersebut dimasukan bukti yang diberi tanda Pi.2.1 (Bukti ke-1 Penggugat Intervensi II) fotokopi sesuai aslinya SKAW Jozias Alfons dan Mitji Muskitta tertanggal 24 Agustus 2006. Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Ambon yang terdaftar dengan Nomor Register : 96/Pdt.G/2017/PN.Amb antara RWA alias Iwan dan ERA alias Evans selaku para Penggugat melawan Arnold Christian Wattimena (Tergugat I), Ny.Dientje Nikijuluw (Tergugat II) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon sebagai Tergugat III di mana pada halaman 16 putusan perkara tersebut yang dinyatakan NO (Niet Onvankelijk Verklaard), RWA alias Iwan dan ERA alias Evans juga menggunakan bukti fotokopi yang diberi tanda P.1 (Bukti ke-1 Penggugat) sesuai asli berupa SKAW tanggal 24 Agustus 2006.
Dalam Putusan Perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor Register : 124/Pdt.G/2018/PN.Amb antara RWA alias Iwan dan ERA alias Evans melawan Hendrik Ferdinandus dan kawan-kawan selaku Para Tergugat di mana Iwan dan Evans pada halaman 31 putusan perkara tersebut Iwan dan Evans diduga secara sadar dan sengaja memasukan bukti fotokopi sesuai aslinya berupa SKAW tanggal 24 Agustus 2006 yang diberi tanda P.1 (Bukti ke-1 Penggugat).
RWA alias Iwan dan ERA alias Evans juga menggunakan SKAW tertanggal 24 Agustus 2006 yang keadaannya palsu karena menghilangkan salah satu ahli waris Jozias Alfons dan Johanis Alfons, yakni BJIA alias Eda dan memasukan orang yang bukan ahli waris dari kedua pewaris tersebut yakni VJS alias Pea dalam perkara Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon hal mana terdapat pada halaman 61 putusan perkara dimaksud yang diberi tanda P-2 (Bukti ke-2 Penggugat).
Dalam perkara sengketa kepemilikan sebagian tanah di Dusun Pusaka bekas Dati Telagaradja sebagaimana terdaftar dengan Nomor Register: 234/Pdt.G/2017/PN.Amb antara Tan Steve Tandinova (Bos Penginapan TIRTA KENCANA Amahusu) sebagai Tergugat melawan Vera Juliana Suitella dan kawan-kawan, RWA alias Iwan, ERA alias Evans, VJS alias Pea dan Liza Maykeline Alfons (LMA) alias Lisa juga menggunakan SKAW tanggal 24 Agustus 2006 sebagai bukti ke-1 yang diberi tanda T.1 (Bukti ke-1 Para Tergugat perkara ini).
Menariknya dalam Putusan Perkara Nomor : 33/Pdt.G/2018/PN.Amb antara RWA dan ERA selaku Penggugat melawan Gubernur Maluku selaku Tergugat di mana diduga RWA alias Iwan dan ERA alias Evans dengan sadar dan sengaja juga memasukan SKAW tanggal 24 Agustus 2006 yang keadaannya palsu sebagai salah satu bukti surat yang diberi tanda P.1 (Bukti ke-1 Penggugat) dalam perkara tersebut. Alhasil merasa namanya dan hak warisnya sengaja dihilangkan atau digelapkan para ahli waris almarhum JAA alias Bos, , yakni RWA alias Iwan, ERA alias Evans, LMA alias Liza dan VJS alias Pea dari dalam keterangan ahli waris Jozias Alfons dan Mitji Muskitta, BJIA alias Eda kemudian mengadukan atau melaporkan kasus penipuan, pemalsuan dan penggelapan hak waris ini ke Kepolisian Daerah Maluku pada Agustus 2020 silam. Informasi yang diperoleh referensimaluku dari Polda Maluku, Minggu (15/8) lalu menyebutkan kasus kejahatan terhadap asal-usul atau penggelapan hak waris atas BJIA alias Eda ini telah masuk ke ranah penyidikan.
Informasi yang diperoleh media online ini menyebutkan diduga lantaran takut suatu ketika RWA alias Iwan dan ERA alias Evans ditetapkan tersangka-tersangka dalam kejahatan terhadap asal-usul dan penggelapan hak waris adik sepupu mereka (BJIA alias Eda), memaksa RWA alias Iwan dan ERA alias Evans akhirnya menggugat BJIA ke Pengadilan Negeri Ambon yang awalnya terdaftar dengan Nomor Perkara : 100/Pdt.G/2021/PN.Amb akan tetapi dengan alasan gugatan tidak sempurna, tim kuasa hukum ERA mencabutnya sebelum masuk pokok perkara khususnya masuk tahapan jawab-menjawab sesuai Hukum Acara Perdata.
Ditengarai karena mendengar informasi jika kasus kejahatannya bersama RWA alias Iwan, dan VJS alias Pea terus diusut penyidik Polda Maluku memaksa ERA alias Evans mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Ambon yang terdaftar dengan Nomor Register: 161/Pdt.G/2021/PN.Amb yang perkaranya masih ditangani atau diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Sebelum itu RWA alias Iwan telah menggugat adik sepupunya BJIA alias Eda dengan title Gugatan Pembatalan Hibah ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana terdaftar dengan Nomor Register: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb. Lucunya, RWA alias Iwan bukan berkedudukan Pemberi Hibah sebagaimana Surat Keterangan Hibah tertanggal 5 September 2011, tetapi dia menggugat pembatalan hibah atas nama ayahnya almarhum JAA alias Bos. (Tim RM)
Discussion about this post