Referensimaluku.Id.Ambon- Lahan sengketa yang di atasnya berdiri bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Melkianus Haulussy di Kudamati, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, merupakan Dusun Pusaka bekas Dati Kudamati yang merupakan salah satu dari 20 potong Dusun-dusun Pusaka bekas Dati yang pernah dikepalai Estefanus Wattemena yang sejak 1915 telah menjadi milik pribadi (eigendom) almarhum Jozias Alfons. Pada tahun 1850 dati-dati yang pernah dikepalai Estefanus Wattemena berdasarkan Register Dati Urimessing 26 Mei 1814 dinyatakan ’’Dati-dati Linyap’’ Urimessing karena keturunan Estefanus Wattemena telah menjadi ’’Borgor’’ (keturunan-keturunannya keluar dari negeri dan bekerja di kantor pemerintahan pada saat itu), sehingga dati-dati lenyap itu diambil- alih Pemerintah Negeri Urimessing.
Pada tahun 1915 atas jasa Jozias Alfons selaku Kepala Soa Besar Urimessing, maka oleh Pemerintah Negeri Urimessing di depan Batu Teung Negeri disaksikan masyarakat Urimessing dan Pejabat Residen Amboina diserahkan 20 dati-dati lenyap kepada Jozias Alfons. Selama itu pula 20 bekas dati lenyap itu telah menjadi milik sah Jozias Alfons. Setelah penghapusan Hukum Dati (dati instelling) oleh Residen Amboina pada 1 Juni 1923, praktis ke-20 bekas dati-dati lenyap memperoleh pengakuan sebagai milik pusaka Jozias Alfons.
Pada tahun 1963 hingga 1976 ke-20 dusun-dusun pusaka bekas dati-dati itu diakui Pemerintah Negeri Urimessing sebagai milik bersama Johanis Alfons dan Hentjie Alfons. Johanis dan Hentjie merupakan kedua anak laki-laki dari lima orang anak (almarhum) Jozias Alfons sang pewaris 20 harta pusaka bekas dati. Tiga orang anak perempuan lain dari Jozias Alfons adalah Batseba Alfons menikah dengan O Parera, Herlina Alfons menikah dengan L.Andries dan Josina Alfons menikah dengan marga Salakay. Johanis yang menikah dengan Barbalina Mainake, putri salah seorang kepala Soa Nahel di Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, memiliki tiga orang anak, yakni Josina Magdalena Alfons, (almarhum) Jacobus Abner Alfons, dan Obeth Nego Alfons. Hentjie menikah dengan Marthina Gaspersz tapi tak memiliki keturunan. Setelah Johanis Alfons meninggal dunia warisan berupa 20 harta pusaka termasuk Dusun Pusaka bekas Dati Kudamati di mana berdiri RSUD dr Haulussy menjadi milik ahli waris masih hidup dari Johanis Alfons, yakni Josina Magdalenw, Jacobus Abner dan Obeth Nego. Setelah Jacobus Abner meninggal dunia pada medio 2016, kini masih hidup dua ahli waris utama dari almarhum Johanis Alfons, yakni Josina Magdalena Alfons dan Obeth Nego Alfons. Josina Magdalena Alfons memiliki anak bernama Barbara Jacqualine Imelda Alfons, almarhum Jacobus Abner Alfons memiliki empat anak yakni Rycko Weynner Alfons, Liza Meykeline Alfons dan Meylania Greacelya Alfons,sedangkan Obeth Nego Alfons memiliki dua anak yakni Giuliany Yane Gracelya Alfons dan Sanice Senniver Nathania Alfons.
Pada 23 Juni 1983 almarhum Jacobus Abner Alfons diberikan kuasa oleh ibu kandungnya (almarhumah) Barbalina Mainake, bibi kandungnya Marthina Gaspersz, kakak perempuannya Josina Magdalena Alfons dan adik laki-lakinya Obeth Nego Alfons untuk bertindak di dalam dan di luar pengadilan mempertahankan harta pusaka peninggalan Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Hentjie Alfons. Ketika Hein Johanis Tisera memimpin Negeri Urimessing dia mengeluarkan Surat tanggal 28 Desember 1976 yang secara melawan hukum dan melawan hukum para ahli waris almarhum Jozias Alfons dan Pemerintah Negeri Urimessing menguasai enam potong dusun pusaka termasuk dusun pusaka bekas Dati Kudamati peninggalan almarhum Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Hentjie Alfons sebagai milik H.J Tisera. Surat tertanggal 28 Desember 1976 yang cacat hukum itu kemudian dijadikan alas hak bagi Johanis alias Buke Tisera untuk menuntut atau mengklaim RSUD dr Haulussy.
Buke Tisera diduga berkonspirasi dengan oknum-oknum tertentu di Desa Amahusu untuk melawan ahli waris Jozias Alfons dan Johanis Alfons di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon hingga ke Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Konspirasi berlanjut dengan bantuan preman ibu kota yang sukses melobi perkara di Mahkamah Agung RI, Buke sukses membujuk Pemerintah Provinsi Maluku di bawah pemerintahan Said Assagaff untuk membayar lahan RSUD dr Haulussy. Kedekatan Buke Tisera, Sidik Latuconsina dan Said Assagaff baik setali tiga uang. Diduga lebih kurang Rp 18 miliar dana Pemprov Maluku telah digunakan salah untuk pembayaran lahan RSUD dr Haulussy. Kesalahan pembayaran dan kesalahan orang yang berhak dibayarkan. Sekalipun sudah berulang kali dikomplain keluarga ahli waris Jozias Alfons dan ahli waris Johanis Alfons, namun Pemprov Maluku bergeming berdasarkan Putusan Banding yang memenangkan Buke Tisera, lahan itu harus dibayarkan ke Buke Tisera.
Pemerintah Daerah Terjebak?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku pun berang lalu mengambil sikap tegas. Melalui Komisi I DPRD Provinsi Maluku Pemerintah Provinsi (Pemprov) diingatkan menghentikan (memending) sementara pembayaran ganti rugi lahan RSUD dr. Melkianus Haulussy.
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (10/8), usai melakukan rapat dengar pendapat bersama Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Maluku serta salah satu ahli waris keluarga Jozias Alfons dan Johanis Alfons.
’’Memang kemarin Pemprov Maluku telah membayar kepada Keluarga (Buke) Tisera, tapi ternyata dalam perjalanan memang sesuai dengan surat masuk yang disampaikan keluarga Alfons terkait bukti baru,” ungkap Rumra.
Bukti baru yang diajukan Keluarga Alfons kata Rumra, berkaitan dengan kepemilikan lahan yang diklaim oleh Keluarga Tisera ternyata tidak masuk dalam objek sengketa, yakni RSUD dr.Melkianus Haulussy.
Sejak awal, kata Rumra, Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah mengingatkan Pemprov Maluku tidak boleh melakukan pembayaran tambahan karena memang Pemprov Maluku telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 18 miliar.
’’Memang telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 18 miliar sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk dengan pendapat hukum dari pengadilan,” akui Rumra.
Rumra menyatakan dengan adanya bukti baru yang dimasukan oleh keluarga Alfons, maka Pemprov Maluku untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan pembayaran tambahan kepada Keluarga Tisera sambil menunggu Komisi I melakukan pendalaman terhadap dokumen yang dimasukan.
“Intinya kita ingatkan Biro Hukum dan pemerintahan untuk tidak boleh melakukan langkah pembayaran lanjutan,” tandas Rumra.
Rumra menegaskan DPRD Provinsi Maluku dan Pemprov setempat pada prinsipnya akan melakukan pembayaran, namun dengan adanya pengajuan bukti baru ini untuk sementara semua proses pembayaran dihentikan.
Apalagi, ada juga surat yang masuk dari Keluarga Wattimena yang juga mengklaim kepemilikan lahan RSUD dr. Haulussy, sehingga dibutuhkan ketelitian dalam mengambil kebijakan untuk membayar ganti rugi.
Sementara itu, Melkias Frans mantan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku pada kesempatan itu menjelaskan jika putusan 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 13 Juni 2016 yang dipegang Keluarga Tisera hanya berkaitan dengan kepemilikan pada Dati Ketapang, sedangkan tanah RSUD Haulussy tidak masuk dalam Dati Ketapang, tetapi Dusun Pusaka bekas dati Kudamati.
’’Kalau putusan Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 13 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) itu memang mengakui jika kepemilikan Keluarga Tisera itu pada Dati Ketapang, tapi RSUD Haulussy bukan merupakan lahan pada dati itu,” sanggah Frans yang dulunya pernah dekat Buke Tisera itu.
Berdasarkan bukti-bukti tanah RSUD dr Haulussy berada di Dusun Pusaka bekas Dati Kudamati milik ahli waris Jozias Alfons dan Johanis Alfons, pembayaran ganti rugi harus kepada Keluarga Alfons sebagai pemilik hak atas tanah yang diduduki RSUD Haulussy dan Pemprov Maluku sejak 1948.
Frans minta Pemprov Maluku untuk tidak melakukan pembayaran kepada Keluarga Tisera, karena RSUD dr. Haulussy tersebut tidak berada di atas Dati Ketapang milik Pemerintah Negeri Urimessing, bukan milik keluarga Tisera. (RM-03/RM-05/RM-07/RM-04) foto: RSUD Haulussy
Discussion about this post