Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

BEM Unidar Ancam Demo LLdikti XII Jika Rangkap Jabatan Tak Dituntaskan

Juli 28, 2021
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Darusallam Ambon mengancam menggelar demo besar-besaran jika persoalan rangkap jabatan di kampus hijau itu tak disikapi arif Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

“Kami akan menduduki kantor LLDikti XII jika dalam 2×24 jam sikap kami tidak digubris,” ancam Penjabat sementara Presiden Mahasiswa Unidar Ambon Faisal Umasugi kepada referensimaluku, Rabu (28/7/2021).

BEM Unidar Ambon, tegas Umasugi, setelah membaca dan mempelajari saksama ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diatur tegas bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas badan usaha yang dikelola Yayasan.Selain itu, kata Umasugi, telah diatur dalam Statuta Unidar Ambon sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Yayasan Darussalam Maluku Nomor : 01/YDM/P/XI/2018 tanggal 10 November 2018 in casu Pasal 34 ayat (4) disebutkan “Pengurus Yayasan tidak merangkap pimpinan Universitas” dan Pasal 34 ayat (5) menyatakan

“Pengurus Yayasan yang menjadi pimpinan Universitas atau Fakultas dinon aktifkan sebagai pengurus”.Bahkan dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemendiknas Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi yang mana disebutkan, antara lain Pembina/ pengurus/ pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/ dosen/ pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut, serta Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya SE Kemendiknas tersebut.

“Sekalipun telah terjadi rangkap jabatan di Unidar Ambon, tetapi kami melihat seperti ada proses pembiaran secara sengaja di mana Bapak Yusuf Sahupala, SE, MM sampai saat ini masih merangkap jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unidar Ambon, dan Sekretaris Yayasan Darussalam Maluku sehingga fenomena ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Statuta Unidar Ambon dan SE Kemendiknas Nnomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi,” protes Umasugi.

Atas dasar Kondisi tersebut, lanjut Umasugi, pihaknya menuntut LLDikti XII bersikap tegas menyikapi rangkap jabatan yang ikut meresahkan Civitas Akademika Unidar Ambon.

“Saya atas nama BEM Unidar Ambon menuntut dan mengharapkan Kepala LLDikti XII agar menindak dengan tegas dan mengembalikan ASN tersebut ke LLDikti XII karena jika kondisi miris ini tak disikapi dikhawatirkan membawa preseden buruk dan pembelajaran buruk bagi kampus dan mahasiswa,” tutupnya. (RM-03/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
Hanya Dipenuhi ’’Kontingen Baronda’’, Satgas PON XX Maluku Dituding ’’Cari Makan’’ Urus Olahraga

Hanya Dipenuhi ’’Kontingen Baronda’’, Satgas PON XX Maluku Dituding ’’Cari Makan’’ Urus Olahraga

Ada ’’Tikus-tikus Got’’ di Korupsi Proyek F-MIPA Unpatti dan Marine Centre Unpatti

Ada ’’Tikus-tikus Got’’ di Korupsi Proyek F-MIPA Unpatti dan Marine Centre Unpatti

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id