Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ada ’’Tikus-tikus Got’’ di Korupsi Proyek F-MIPA Unpatti dan Marine Centre Unpatti

July 29, 2021
in Hukum Dan Kriminal, Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Ambon- Pembangunan gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Pattimura di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,  dan proyek Marine Centre Unpatti di Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2019 bukan merupakan proyek-proyek yang dikerjakan pihak Unpatti melalui rekanan-rekanan yang ditunjuk selama ini.

Baca Juga

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Sesuai data yang dikutip referensimaluku.id dari lpse.pupr.id, Kamis (29/7/2021) menyebutkan kedua proyek itu bernilai Rp. 67.112.743.000,00 atau Rp 67 miliar lebih dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Maluku. Nomenklatur kegiatan Pembangunan Kuliah Bersama F-MIPA dan Marine Centre. Untuk kedua proyek tersebut terdata lebih dari seratus peserta yang mengikuti tender melalui LPSE PUPR.Id.  

Proyek Marine Centre baru selesai dituntaskan pada 9 Maret 2021 dan diserahkan ke Unpatti pada Juli 2021. Marine Centre berfungsi sebagai tempat pengembangan sumber daya manusia dan riset kelautan.

Sementara yang kini dibidik Kejaksaan Negeri Ambon karena ada indikasi kerugian Negara adalah proyek pembangunan Kampus F-MIPA Unpatti.  Menurut Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle Proyek F-MIPA Unpatti berasal dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Tahun Anggaran 2019-2020.

Gedung kuliah tersebut sudah diresmikan Gubernur Maluku Murad Ismael pada akhir 2020, namun saat ini ada bagian dinding yang mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil ekspos perkara tim penyelidik Kejari Ambon pada  27 Juli 2021 diketahui pada anggaran Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Maluku n sesuai DIPA tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 67,1  miliar lebih.

Dari hasil ekspos dan penyelidikan tim Kejari Ambon telah disepakati perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ada potensi kerugian Negara dalam perkara tersebut.

“Kami publikasikan sejak awal agar pers bisa memonitor kinerja Kejari Ambon dan kami sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Tembusan ke KPK hari ini (Rabu,28 Juli 2021),” terangnya.

Ada sejumlah bukti awal terjadinya dugaan penyimpangan proses pekerjaan F-MIPA Unpatti yang dikantongi tim Kejari Ambon. ’’Ada perbuatan melawan hukum seperti menyalahi proses pelelangan hingga beberapa item-item pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara,’’ bebernya.

Dalam waktu dekati nanti Kejari Ambon akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterengan seputar bermasalahnya proyek pembangunan F-MIPA Unpatti.  ’’Dokumen-dokumen atau surat-surat yang sudah kita dapatkan akan dikembangkan dalam proses penyidikan perkara ini. Kami juga sudah melibatkan ahli untuk menemani jaksa dalam pelaksanaan penyidikan perkara ini,” ungkapnya.

Kejari Ambon, kata Nalle, akan mencari siapa saja otak utama (dader intelektual) yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini selama penyidikan. Jaksa telah memintai keterangan sebanyak 11 orang, termasuk di antaranya Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisial HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satker, BP2JK atau Balai Lelang, pejabat Unpatti Ambon dan pihak rekanan terkait. Siapa saja yang berperan menjadi ’’tikus-tikus got’’ memakan uang haram hasil korupsi proyek F-MIPA Unpatti dan Marine Centre Unpatti menjadi tanggung jawab Kejari Ambon untuk memperdalam penanganan perkara ini. Ketegasan Kejari Ambon mengusut perkara korupsi ini akan membuat ’’tikus-tikus got’’ tak lelap tidur. Masyarakat berharap kasus ini diseriusi pihak Kejari Ambon mengingat praktik makan uang Negara terjadi di dunia pendidikan. ’’Saya mendukung pihak Kejari Ambon mengusut tuntas kasus ini, apalagi kasus ini terjadi atau menimpa lembaga perguruan tinggi di Maluku,’’ tekan pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy terpisah. (TIM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post

Mustahil Menyejajarkan Murad Ismail dengan Donald Trump dan Marie Le Pen

Nona Ambon Peringkat 3, Lolos ke Round I 100 M Putri Olimpiade Tokyo 2020

Nona Ambon Peringkat 3, Lolos ke Round I 100 M Putri Olimpiade Tokyo 2020

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!