Referensimaluku.Id.Ambon- Pembangunan gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (F-MIPA) Universitas Pattimura di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dan proyek Marine Centre Unpatti di Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2019 bukan merupakan proyek-proyek yang dikerjakan pihak Unpatti melalui rekanan-rekanan yang ditunjuk selama ini.
Sesuai data yang dikutip referensimaluku.id dari lpse.pupr.id, Kamis (29/7/2021) menyebutkan kedua proyek itu bernilai Rp. 67.112.743.000,00 atau Rp 67 miliar lebih dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Maluku. Nomenklatur kegiatan Pembangunan Kuliah Bersama F-MIPA dan Marine Centre. Untuk kedua proyek tersebut terdata lebih dari seratus peserta yang mengikuti tender melalui LPSE PUPR.Id.
Proyek Marine Centre baru selesai dituntaskan pada 9 Maret 2021 dan diserahkan ke Unpatti pada Juli 2021. Marine Centre berfungsi sebagai tempat pengembangan sumber daya manusia dan riset kelautan.
Sementara yang kini dibidik Kejaksaan Negeri Ambon karena ada indikasi kerugian Negara adalah proyek pembangunan Kampus F-MIPA Unpatti. Menurut Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle Proyek F-MIPA Unpatti berasal dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku Tahun Anggaran 2019-2020.
Gedung kuliah tersebut sudah diresmikan Gubernur Maluku Murad Ismael pada akhir 2020, namun saat ini ada bagian dinding yang mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil ekspos perkara tim penyelidik Kejari Ambon pada 27 Juli 2021 diketahui pada anggaran Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Maluku n sesuai DIPA tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 67,1 miliar lebih.
Dari hasil ekspos dan penyelidikan tim Kejari Ambon telah disepakati perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ada potensi kerugian Negara dalam perkara tersebut.
“Kami publikasikan sejak awal agar pers bisa memonitor kinerja Kejari Ambon dan kami sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Tembusan ke KPK hari ini (Rabu,28 Juli 2021),” terangnya.
Ada sejumlah bukti awal terjadinya dugaan penyimpangan proses pekerjaan F-MIPA Unpatti yang dikantongi tim Kejari Ambon. ’’Ada perbuatan melawan hukum seperti menyalahi proses pelelangan hingga beberapa item-item pekerjaan yang memang patut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan Negara,’’ bebernya.
Dalam waktu dekati nanti Kejari Ambon akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterengan seputar bermasalahnya proyek pembangunan F-MIPA Unpatti. ’’Dokumen-dokumen atau surat-surat yang sudah kita dapatkan akan dikembangkan dalam proses penyidikan perkara ini. Kami juga sudah melibatkan ahli untuk menemani jaksa dalam pelaksanaan penyidikan perkara ini,” ungkapnya.
Kejari Ambon, kata Nalle, akan mencari siapa saja otak utama (dader intelektual) yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini selama penyidikan. Jaksa telah memintai keterangan sebanyak 11 orang, termasuk di antaranya Kepala Balai Satker Cipta Karya berinisial HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satker, BP2JK atau Balai Lelang, pejabat Unpatti Ambon dan pihak rekanan terkait. Siapa saja yang berperan menjadi ’’tikus-tikus got’’ memakan uang haram hasil korupsi proyek F-MIPA Unpatti dan Marine Centre Unpatti menjadi tanggung jawab Kejari Ambon untuk memperdalam penanganan perkara ini. Ketegasan Kejari Ambon mengusut perkara korupsi ini akan membuat ’’tikus-tikus got’’ tak lelap tidur. Masyarakat berharap kasus ini diseriusi pihak Kejari Ambon mengingat praktik makan uang Negara terjadi di dunia pendidikan. ’’Saya mendukung pihak Kejari Ambon mengusut tuntas kasus ini, apalagi kasus ini terjadi atau menimpa lembaga perguruan tinggi di Maluku,’’ tekan pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy terpisah. (TIM)
Discussion about this post