Referensimaluku.id.Ambon-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Darusallam Ambon mengancam menggelar demo besar-besaran jika persoalan rangkap jabatan di kampus hijau itu tak disikapi arif Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
“Kami akan menduduki kantor LLDikti XII jika dalam 2×24 jam sikap kami tidak digubris,” ancam Penjabat sementara Presiden Mahasiswa Unidar Ambon Faisal Umasugi kepada referensimaluku, Rabu (28/7/2021).
BEM Unidar Ambon, tegas Umasugi, setelah membaca dan mempelajari saksama ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diatur tegas bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas badan usaha yang dikelola Yayasan.Selain itu, kata Umasugi, telah diatur dalam Statuta Unidar Ambon sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Yayasan Darussalam Maluku Nomor : 01/YDM/P/XI/2018 tanggal 10 November 2018 in casu Pasal 34 ayat (4) disebutkan “Pengurus Yayasan tidak merangkap pimpinan Universitas” dan Pasal 34 ayat (5) menyatakan
“Pengurus Yayasan yang menjadi pimpinan Universitas atau Fakultas dinon aktifkan sebagai pengurus”.Bahkan dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemendiknas Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi yang mana disebutkan, antara lain Pembina/ pengurus/ pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/ dosen/ pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut, serta Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya SE Kemendiknas tersebut.
“Sekalipun telah terjadi rangkap jabatan di Unidar Ambon, tetapi kami melihat seperti ada proses pembiaran secara sengaja di mana Bapak Yusuf Sahupala, SE, MM sampai saat ini masih merangkap jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unidar Ambon, dan Sekretaris Yayasan Darussalam Maluku sehingga fenomena ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Statuta Unidar Ambon dan SE Kemendiknas Nnomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi,” protes Umasugi.
Atas dasar Kondisi tersebut, lanjut Umasugi, pihaknya menuntut LLDikti XII bersikap tegas menyikapi rangkap jabatan yang ikut meresahkan Civitas Akademika Unidar Ambon.
“Saya atas nama BEM Unidar Ambon menuntut dan mengharapkan Kepala LLDikti XII agar menindak dengan tegas dan mengembalikan ASN tersebut ke LLDikti XII karena jika kondisi miris ini tak disikapi dikhawatirkan membawa preseden buruk dan pembelajaran buruk bagi kampus dan mahasiswa,” tutupnya. (RM-03/RM-04)
Discussion about this post