Referensimaluku.id.Ambon – Manajer Angkasa Pura I Pattimura Ambon Aditya Narendra meluruskan konfirmasi pihak Direskrimum Kepolisian Daerah Maluku terkait penangkapan dua tersangka pegawai bandara Pattimura karena terlibat pemalsuan surat rapid antigen dan genose C-19.
Narendra menyebutkan dua tersangka pegawai bandara dengan berinisial R (26) Pegawai Angkasa Pura dan M (38) pegawai bandara bukan pegawai angkasa pura 1 Bandara Pattimira dalam pemalsuan surat GeNose C-19.
“Terkaitt dengan peristiwa ditangkapnya dua petugas pemalsu surat GeNose C-19 Bandara Pattimura Ambon oleh Polda Maluku akibat memperjualbelikan surat hasil negatif GeNose C-19, kami menginformasikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh oknum petugas trolley,” sebutnya sebagaimana diperoleh referensimaluku.id dari sejumlah sumber,Sabtu (29/5).
Narendra menyatakan oknum petugas trolley tersebut bukan pegawai PT Angkasa Pura I (Persero), melainkan pegawai PT Angkasa Pura Suports yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura Ambon.
“Yang melakukan itu adalah oknum pegawai PT Angkasa Pura Suports yang merupakan pengelola layanan GeNose C-19 di Bandara Pattimura,” katanya.
Meski demikian, tegas Narendra, Angkasa Pura I berkomitmen untuk menyediakan layanan GeNose C-19 sesuai syarat dan prosedur. “Tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindakan individu yang di luar tanggung jawab Angkasa Pura I,” tegasnya.
Angkasa Pura I menyesalkan atas tindakan oknum tersebut yang jelas merugikan semua pihak.
Discussion about this post