Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Berkas Tersangka Kasus Pemerkosaan di Wetar Sudah P-21

May 31, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.AMBON – Masih ingat kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan paman terhadap keponakannya, RL (19) di Lurang, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku. Kini kasusnya telah masuk P-21 atau dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan negeri Cabang Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Baca Juga

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

’’Kasus dugaan pemerkosaan dan atau persetubuhan di Lurang telah dinyatakan P-21,’’ kata penyidik Polsek Wetar , Vridel Leonardo kepada referensimaluku.id melalui ponselnya, Senin (31/5/2021).

Dalam pekan ini, tegas Vridel, pihaknya akan menyerahkan tersangka, PL alias Ipus (25) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk diproses lanjut sampai ke pengadilan. ’’Kami menunggu kapal pada Kamis (3/6) ke Saumlaki untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan setempat,’’ tegasnya.

Saat ini PL masih mendekam di tahanan Mapolres Maluku Barat Daya di Tiakur. Tak lupa Videl menyampaikan terima kasih atas dukungan Kepala Kepolisian Resort Maluku Barat Daya AKBP Budhi Adhy Buono, S.H., S.Ik, M.H, dan Kaposek Wetar Ipda Ricardo Suryawan, S.Ik sehingga pengusutan hingga proses perkara persetubuhan itu dapat berlangsung hingga penahahan tersangka. ’’Atas nama penyidik kami sampaikan terima kasih untuk Pak Kapolres MBD dan Pak Kapolsek Wetar atas atensi mereka kepada kami dalam mengungkap kasus persetubuhan ini sampai dengan tahap P-21,’’ ungkapnya.

Kasus pidana ini menyeruak ketika korban yang tinggal bersama dengan pelaku dan bibinya di Wetar. Pelaku adalah suami dari bibi korban. Suatu ketika ketika bibi korban tidak berada di rumah, pelaku menggunakan kesempatan masuk ke dalam kamar korban dan melampiaskan nafsunya terhadap korban yang harus dilindungi. Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berulangkali kepada korban, namun korban hanya diam-diam karena takut dimarahi bibi korban sendiri.  (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post
Bonus Peraih Medali PON XX Papua Penting bagi Maluku.

Bonus Peraih Medali PON XX Papua Penting bagi Maluku.

Enam Pemain Timnas Belanda Menolak di Vaksin

Enam Pemain Timnas Belanda Menolak di Vaksin

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!