Referensimaluku.id.AMBON – Masih ingat kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan paman terhadap keponakannya, RL (19) di Lurang, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku. Kini kasusnya telah masuk P-21 atau dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan negeri Cabang Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk disidangkan dalam waktu dekat.
’’Kasus dugaan pemerkosaan dan atau persetubuhan di Lurang telah dinyatakan P-21,’’ kata penyidik Polsek Wetar , Vridel Leonardo kepada referensimaluku.id melalui ponselnya, Senin (31/5/2021).
Dalam pekan ini, tegas Vridel, pihaknya akan menyerahkan tersangka, PL alias Ipus (25) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk diproses lanjut sampai ke pengadilan. ’’Kami menunggu kapal pada Kamis (3/6) ke Saumlaki untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan setempat,’’ tegasnya.
Saat ini PL masih mendekam di tahanan Mapolres Maluku Barat Daya di Tiakur. Tak lupa Videl menyampaikan terima kasih atas dukungan Kepala Kepolisian Resort Maluku Barat Daya AKBP Budhi Adhy Buono, S.H., S.Ik, M.H, dan Kaposek Wetar Ipda Ricardo Suryawan, S.Ik sehingga pengusutan hingga proses perkara persetubuhan itu dapat berlangsung hingga penahahan tersangka. ’’Atas nama penyidik kami sampaikan terima kasih untuk Pak Kapolres MBD dan Pak Kapolsek Wetar atas atensi mereka kepada kami dalam mengungkap kasus persetubuhan ini sampai dengan tahap P-21,’’ ungkapnya.
Kasus pidana ini menyeruak ketika korban yang tinggal bersama dengan pelaku dan bibinya di Wetar. Pelaku adalah suami dari bibi korban. Suatu ketika ketika bibi korban tidak berada di rumah, pelaku menggunakan kesempatan masuk ke dalam kamar korban dan melampiaskan nafsunya terhadap korban yang harus dilindungi. Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berulangkali kepada korban, namun korban hanya diam-diam karena takut dimarahi bibi korban sendiri. (RM-02)
Discussion about this post