REFERENSIMALUKU.ID – Ambon, — Sembilan belas orang penambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, ditangkap saat diam-diam menambang di lokasi yang sempat ditutup di tengah pandemi Virus Corona.
“Ada 19 orang diamankan dalam penertiban di tambang emas Gunung Botak,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, melalui pernyataan resmi, Selasa, (24/5) petang.
Polisi, lalu membawa paksa belasan orang penambang ilegal itu dari gunung, namun sempat dihadang massa di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku.
Massa aksi yang didominasi kaum perempuan itu sempat menghadang polisi, menggunakan kayu dan senjata tajam. Polisi sempat mengeluarkan tembakan ke udara namun massa tetap mencoba melakukan perlawanan sehingga sempat terjadi kericuhan.
Mereka mengamuk meminta belasan orang yang sudah diamankan di dalam mobil truk itu segera diturunkan, namun polisi tetap membawa paksa mereka ke Polres Pulau Buru.
“Sempat dua orang warga yang dicurigai provokator diamankan dalam aksi itu,”ujarnya.
Kawasan tambang emas Gunung Botak sempat dijaga TNI-Polri dan Pemda. Mereka sempat membangun Pos PAM disejumlah pintu masuk tambang.
Namun, pada November 2020 lalu, Pemda Kabupaten Buru menarik diri dan tidak lagi membantu PAM dikawasan tersebut.
“Dulu ada Pos PAM saja banyak warga berusaha masuk melalui jalur tikus. Apalagi personel tak lagi ditempatkan di sana,” tambah Ohoirat.
Sebelumnya, 50 personel Gabungan Polres Pulau Buru yang dipimpin langsung Kasatres Shabara menyisir lokasi tambang emas Gunung Botak pada Senin, (24/5).
Mereka menemukan belasan orang sedang menambang Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan bahan berbahaya. Polisi juga sempat membakar belasan tenda-tenda penambang di kawasan Gunung Botak. (RM-04)
Discussion about this post