Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Pelaku “Perjokian Ujian Sarjana” di Fakultas Ekonomi Unpatti Harus Diadili

April 20, 2021
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

DUNIA perguruan tinggi di Maluku tercoreng dugaan kasus perjokian ujian sarjana di Universitas Pattimura, Ambon. Bayangkan saja jika di perguruan tinggi ternama di daerah ini praktik kotor yang merusak aspek kualitas pendidikan itu dapat terjadi, bagaimana dengan perguruan tinggi lainnya di Provinsi Seribu Pulau ini.    

Baca Juga

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

Kasus ini menyeruak dari Program Studi Bisnis Fakultas Ekonomi Unpatti saat digelarnya ujian sarjana.

Praktisi hukum Rony Samloy mengecam keras praktik perjokian ujian sarjana di Program Studi Bisnis Fakultas Ekonomi Unpatti tersebut.

’’Ini perbuatan pidana, sebab mana mungkin seseorang itu diwisuda tanpa didahului ujian sarjana. Aparat penegak hukum harus usut tuntas siapa pun yang terlibat dalam perjokian ujian sarjana di Fakultas Ekonomi Unpatti, ’’tekan Samloy kepada referensimaluku.id, Selasa (20/4/2021).

Samloy menyatakan kasus perjokian ujian sarjana di Fakultas Ekonomi Unpatti harus ditelusuri dan dituntaskan aparat penegak hukum, sebab jika dibiarkan dikhawatirkan akan terus muncul kasus-kasus serupa tak hanya di Fakultas Ekonomi, akan tetapi terjadi juga di fakultas-fakultas lain di Unpatti di kemudian hari. ’’Kasus semacam ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari jika tak diproses hukum para pelakunya,’’ ingat advokat muda yang juga jurnalis ini.

Samloy menengarai ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang tidak diawasi dengan baik oleh pihak Fakultas Ekonomi Unpatti sehingga kasus ini menyeruak ke khalayak.

“Bagi saya ada kelemahan lembaga di dalam melakukan peneletian berkas dan pengawasan, sehingga kasus ini dapat terjadi,’’ ujarnya.  

Lasimnya sesuai pentahapan-pentahapan yang diterapkan Unpatti, kata Samloy, untuk meraih gelar kesarjanaaan khususnya strata satu, seorang calon sarjana  harus mendaftar masuk perguruan tinggi, mengikuti kuliah, menjalani ujian semester, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen, mengikuti kuliah kerja nyata, membuat dan mengikuti seminar proposal serta membuat skripsi untuk diuji penguji.

“Jadi untuk menjadi sarjana seseorang calon harus menjalani seluruh pentahapan-pentahapan perkuliahan. Tidak seenaknya mengikuti wisuda tanpa membuat skripsi dan menjalani ujian skripsi. Sepanjang seluruh pentahapan-pentahapan ini tidak dipenuhi, gelar sarjana oknum tersebut layak dikualifisir gelar sarjana bodong,’’ paparnya.  

Sementara itu dari hasil penelusuran media online ini ternyata oknum yang mengikuti wisuda tanpa ujian sarjana adalah DL. DL disebut pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan selama proses perkuliahan DL tidak pernah hadir,” beber beberapa mantan mahasiswa Reguler II Fakultas Ekonomi Unpatti di bagian lain.

Sumber-sumber itu membeberkan sudah sejak 2012 silam DL sudah tak lagi berstatus mahasiswa Fakultas Ekonomi Unpatti.  

“Saudara DL sudah tidak berproses sebagai mahasiswa sejak 2012 karena yang bersangkutan telah bertugas di Kabupaten Kaimana, dan olehnya itu yang bersangkutan sudah sepantasnya dikenakan sanksi Drop Out (DO) pada 2016,” protes sumber-sumber itu.

Masa studi DL  sendiri telah melebih batas studi yang ditentukan Unpatti. Tetapi herannya, yang bersangkutan memperoleh kemudahan oleh pihak Fakultas Ekonomi Unpatti  di mana Nomor Induk Mahasiswa (NIM) DL yang seharusnya tahun 2010 diubah menjadi NIM 2012, sehingga masa studi DL berubah menjadi 6 tahun.

“Ada oknum yang bermain di fakultas ekonomi yang telah merubah masa studi DL menjadi enam tahun,” tuding sumber-sumber itu.

Pihak Rektorat Unpatti belum berhasil dikonfirmasi mengenai kasus perjokian ini.

Pengamat pendidikan Maluku Herman Siamiloy mengutuk keras kasus perjokian ujian sarjana di Fakultas Ekonomi Unpatti. ’’Kalau memangnya praktik ini benar-benar terjadi, siapa pun aktornya harus diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebab praktik ini mengotori dunia pendidikan tinggi di Maluku,’’ desak Mantan Kepala Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat itu.

(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

Wujudkan Komitmen Panglima TNI, Pangdam XVIII/Kasuari Gandeng SKK Migas -KKKS Dukung Pemerintah Kawal Pembangunan.

by admin
January 13, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon- Dalam menindaklanjuti arahan Panglima TNI Laksamana TNI...

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

Kunjungi Gereja di Sekitar Kota Bogor, Presiden Ucapkan Selamat Natal bagi Umat Kristiani

by admin
December 25, 2022
0

  Referensimaluku.id,-Bogor-Presiden Joko Widodo mengunjungi sejumlah gereja yang...

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

BRIN Selenggarakan Simposium Internasional Pertama Ekosistem Laut Timur Indonesia (ISEIME) 2022

by admin
November 24, 2022
0

Referensi Maluku.id,-Ambon- Ekosistem laut telah diakui sebagai jasa...

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2024 Propinsi Maluku

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pemilu 2024 Propinsi Maluku

by admin
October 25, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pemilu umum yang berkwalitas dan bermartabat...

Ketua Gerakan Pemuda Jayapura: Tidak Ada yang Angkat Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Seluruh Papua 

Ketua Gerakan Pemuda Jayapura: Tidak Ada yang Angkat Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar Seluruh Papua 

by admin
October 9, 2022
0

Referensi Maluku.id,-SENTANI – Papua ini bukan hanya milik...

Akademisi Uncen Papua Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela

Akademisi Uncen Papua Imbau Lukas Enembe Ikuti Jejak Nelson Mandela

by admin
October 8, 2022
0

Referensi Maluku.id,-JAYAPURA – Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka...

Next Post
Operasi Merah Putih Siwalima Digelar Mengantisipasi Peringatan HUT ke-71 RMS

Operasi Merah Putih Siwalima Digelar Mengantisipasi Peringatan HUT ke-71 RMS

KSBSI Tak Ingin ’Dicap’ Pembuat Keonaran Jelang Hari Buruh Sedunia

KSBSI Tak Ingin ’Dicap’ Pembuat Keonaran Jelang Hari Buruh Sedunia

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!