DUNIA perguruan tinggi di Maluku tercoreng dugaan kasus perjokian ujian sarjana di Universitas Pattimura, Ambon. Bayangkan saja jika di perguruan tinggi ternama di daerah ini praktik kotor yang merusak aspek kualitas pendidikan itu dapat terjadi, bagaimana dengan perguruan tinggi lainnya di Provinsi Seribu Pulau ini.
Kasus ini menyeruak dari Program Studi Bisnis Fakultas Ekonomi Unpatti saat digelarnya ujian sarjana.
Praktisi hukum Rony Samloy mengecam keras praktik perjokian ujian sarjana di Program Studi Bisnis Fakultas Ekonomi Unpatti tersebut.
’’Ini perbuatan pidana, sebab mana mungkin seseorang itu diwisuda tanpa didahului ujian sarjana. Aparat penegak hukum harus usut tuntas siapa pun yang terlibat dalam perjokian ujian sarjana di Fakultas Ekonomi Unpatti, ’’tekan Samloy kepada referensimaluku.id, Selasa (20/4/2021).
Samloy menyatakan kasus perjokian ujian sarjana di Fakultas Ekonomi Unpatti harus ditelusuri dan dituntaskan aparat penegak hukum, sebab jika dibiarkan dikhawatirkan akan terus muncul kasus-kasus serupa tak hanya di Fakultas Ekonomi, akan tetapi terjadi juga di fakultas-fakultas lain di Unpatti di kemudian hari. ’’Kasus semacam ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari jika tak diproses hukum para pelakunya,’’ ingat advokat muda yang juga jurnalis ini.
Samloy menengarai ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang tidak diawasi dengan baik oleh pihak Fakultas Ekonomi Unpatti sehingga kasus ini menyeruak ke khalayak.
“Bagi saya ada kelemahan lembaga di dalam melakukan peneletian berkas dan pengawasan, sehingga kasus ini dapat terjadi,’’ ujarnya.
Lasimnya sesuai pentahapan-pentahapan yang diterapkan Unpatti, kata Samloy, untuk meraih gelar kesarjanaaan khususnya strata satu, seorang calon sarjana harus mendaftar masuk perguruan tinggi, mengikuti kuliah, menjalani ujian semester, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen, mengikuti kuliah kerja nyata, membuat dan mengikuti seminar proposal serta membuat skripsi untuk diuji penguji.
“Jadi untuk menjadi sarjana seseorang calon harus menjalani seluruh pentahapan-pentahapan perkuliahan. Tidak seenaknya mengikuti wisuda tanpa membuat skripsi dan menjalani ujian skripsi. Sepanjang seluruh pentahapan-pentahapan ini tidak dipenuhi, gelar sarjana oknum tersebut layak dikualifisir gelar sarjana bodong,’’ paparnya.
Sementara itu dari hasil penelusuran media online ini ternyata oknum yang mengikuti wisuda tanpa ujian sarjana adalah DL. DL disebut pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan selama proses perkuliahan DL tidak pernah hadir,” beber beberapa mantan mahasiswa Reguler II Fakultas Ekonomi Unpatti di bagian lain.
Sumber-sumber itu membeberkan sudah sejak 2012 silam DL sudah tak lagi berstatus mahasiswa Fakultas Ekonomi Unpatti.
“Saudara DL sudah tidak berproses sebagai mahasiswa sejak 2012 karena yang bersangkutan telah bertugas di Kabupaten Kaimana, dan olehnya itu yang bersangkutan sudah sepantasnya dikenakan sanksi Drop Out (DO) pada 2016,” protes sumber-sumber itu.
Masa studi DL sendiri telah melebih batas studi yang ditentukan Unpatti. Tetapi herannya, yang bersangkutan memperoleh kemudahan oleh pihak Fakultas Ekonomi Unpatti di mana Nomor Induk Mahasiswa (NIM) DL yang seharusnya tahun 2010 diubah menjadi NIM 2012, sehingga masa studi DL berubah menjadi 6 tahun.
“Ada oknum yang bermain di fakultas ekonomi yang telah merubah masa studi DL menjadi enam tahun,” tuding sumber-sumber itu.
Pihak Rektorat Unpatti belum berhasil dikonfirmasi mengenai kasus perjokian ini.
Pengamat pendidikan Maluku Herman Siamiloy mengutuk keras kasus perjokian ujian sarjana di Fakultas Ekonomi Unpatti. ’’Kalau memangnya praktik ini benar-benar terjadi, siapa pun aktornya harus diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebab praktik ini mengotori dunia pendidikan tinggi di Maluku,’’ desak Mantan Kepala Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat itu.
(RM-03)
Discussion about this post