Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Nasional

Pelaku “Perjokian Ujian Sarjana” di Fakultas Ekonomi Unpatti Harus Diadili

April 20, 2021
in Nasional
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

DUNIA perguruan tinggi di Maluku tercoreng dugaan kasus perjokian ujian sarjana di Universitas Pattimura, Ambon. Bayangkan saja jika di perguruan tinggi ternama di daerah ini praktik kotor yang merusak aspek kualitas pendidikan itu dapat terjadi, bagaimana dengan perguruan tinggi lainnya di Provinsi Seribu Pulau ini.    

Baca Juga

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Kasus ini menyeruak dari Program Studi Bisnis Fakultas Ekonomi Unpatti saat digelarnya ujian sarjana.

Praktisi hukum Rony Samloy mengecam keras praktik perjokian ujian sarjana di Program Studi Bisnis Fakultas Ekonomi Unpatti tersebut.

’’Ini perbuatan pidana, sebab mana mungkin seseorang itu diwisuda tanpa didahului ujian sarjana. Aparat penegak hukum harus usut tuntas siapa pun yang terlibat dalam perjokian ujian sarjana di Fakultas Ekonomi Unpatti, ’’tekan Samloy kepada referensimaluku.id, Selasa (20/4/2021).

Samloy menyatakan kasus perjokian ujian sarjana di Fakultas Ekonomi Unpatti harus ditelusuri dan dituntaskan aparat penegak hukum, sebab jika dibiarkan dikhawatirkan akan terus muncul kasus-kasus serupa tak hanya di Fakultas Ekonomi, akan tetapi terjadi juga di fakultas-fakultas lain di Unpatti di kemudian hari. ’’Kasus semacam ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari jika tak diproses hukum para pelakunya,’’ ingat advokat muda yang juga jurnalis ini.

Samloy menengarai ada keterlibatan oknum-oknum tertentu yang tidak diawasi dengan baik oleh pihak Fakultas Ekonomi Unpatti sehingga kasus ini menyeruak ke khalayak.

“Bagi saya ada kelemahan lembaga di dalam melakukan peneletian berkas dan pengawasan, sehingga kasus ini dapat terjadi,’’ ujarnya.  

Lasimnya sesuai pentahapan-pentahapan yang diterapkan Unpatti, kata Samloy, untuk meraih gelar kesarjanaaan khususnya strata satu, seorang calon sarjana  harus mendaftar masuk perguruan tinggi, mengikuti kuliah, menjalani ujian semester, mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen, mengikuti kuliah kerja nyata, membuat dan mengikuti seminar proposal serta membuat skripsi untuk diuji penguji.

“Jadi untuk menjadi sarjana seseorang calon harus menjalani seluruh pentahapan-pentahapan perkuliahan. Tidak seenaknya mengikuti wisuda tanpa membuat skripsi dan menjalani ujian skripsi. Sepanjang seluruh pentahapan-pentahapan ini tidak dipenuhi, gelar sarjana oknum tersebut layak dikualifisir gelar sarjana bodong,’’ paparnya.  

Sementara itu dari hasil penelusuran media online ini ternyata oknum yang mengikuti wisuda tanpa ujian sarjana adalah DL. DL disebut pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan selama proses perkuliahan DL tidak pernah hadir,” beber beberapa mantan mahasiswa Reguler II Fakultas Ekonomi Unpatti di bagian lain.

Sumber-sumber itu membeberkan sudah sejak 2012 silam DL sudah tak lagi berstatus mahasiswa Fakultas Ekonomi Unpatti.  

“Saudara DL sudah tidak berproses sebagai mahasiswa sejak 2012 karena yang bersangkutan telah bertugas di Kabupaten Kaimana, dan olehnya itu yang bersangkutan sudah sepantasnya dikenakan sanksi Drop Out (DO) pada 2016,” protes sumber-sumber itu.

Masa studi DL  sendiri telah melebih batas studi yang ditentukan Unpatti. Tetapi herannya, yang bersangkutan memperoleh kemudahan oleh pihak Fakultas Ekonomi Unpatti  di mana Nomor Induk Mahasiswa (NIM) DL yang seharusnya tahun 2010 diubah menjadi NIM 2012, sehingga masa studi DL berubah menjadi 6 tahun.

“Ada oknum yang bermain di fakultas ekonomi yang telah merubah masa studi DL menjadi enam tahun,” tuding sumber-sumber itu.

Pihak Rektorat Unpatti belum berhasil dikonfirmasi mengenai kasus perjokian ini.

Pengamat pendidikan Maluku Herman Siamiloy mengutuk keras kasus perjokian ujian sarjana di Fakultas Ekonomi Unpatti. ’’Kalau memangnya praktik ini benar-benar terjadi, siapa pun aktornya harus diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebab praktik ini mengotori dunia pendidikan tinggi di Maluku,’’ desak Mantan Kepala Tata Usaha Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat itu.

(RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

Mantan Kapaldam XVI/Pattimura Ikut Jadi Korban Ledakan Amunisi di Jawa Barat

by admin
May 17, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Sebanyak 13 orang meninggal dunia...

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

Kasatker PJN Wilayah II Mengikuti Rapat Lanjutan RPB Pembangunan Jalan Ruas Kota Baru Air-Nanang di KemenPU

by admin
April 29, 2025
0

REFMALID,-Jakarta, -- Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah...

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Tim Penyidik Jaksa Agung Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru di Perkara Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

by admin
April 23, 2025
0

REFMALID,-Ambon - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda...

Soal Dugaan Mantan Hakim dan Humas PN Ambon Tersangkut Kasus Suap Rp. 60 Miliar di Putusan Lepas CPO di PN Jaksel, Ini Sikap MA

Soal Dugaan Mantan Hakim dan Humas PN Ambon Tersangkut Kasus Suap Rp. 60 Miliar di Putusan Lepas CPO di PN Jaksel, Ini Sikap MA

by admin
April 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Mahkamah Agung (MA) buka suara...

Ini Syarat dan Skema THR Buat Driver Ojek Online Dari Aplikator

Ini Syarat dan Skema THR Buat Driver Ojek Online Dari Aplikator

by admin
March 11, 2025
0

REFMALID,-AMBON- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran...

Dugaan Monopoli Proyek oleh Pegawai UNICEF, Inisial PSK Disorot

Dugaan Monopoli Proyek oleh Pegawai UNICEF, Inisial PSK Disorot

by admin
March 8, 2025
0

REFMALID,-JAKARTA– Sebuah dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan proyek...

Next Post
Operasi Merah Putih Siwalima Digelar Mengantisipasi Peringatan HUT ke-71 RMS

Operasi Merah Putih Siwalima Digelar Mengantisipasi Peringatan HUT ke-71 RMS

KSBSI Tak Ingin ’Dicap’ Pembuat Keonaran Jelang Hari Buruh Sedunia

KSBSI Tak Ingin ’Dicap’ Pembuat Keonaran Jelang Hari Buruh Sedunia

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id