REFMAL.ID,-Ambon— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku membantah keras pemberitaan hoaks bertajuk “Negara Sedang Tidak Baik-Baik Saja: 100 Ton Narkoba Tembus Maluku, KNPI Maluku Teriak” yang dirilis situs JejakKasus45.com, yang ditulis oknum “jurnalis abal-abal” Jovandri Aditya Kalaimena (JAK) dengan memuat pernyataan oknum “aktivis nau-nau” Fadel Rumakat (FR).
Sekalipun mengakui telah membuat dan menyiarkan berita bohong (hoaks), namun JAK dan FR seperti tidak tahu malu alias bermuka tebal setelah klarifikasi pihak BNNP Maluku. Justeru tanpa malu-malunya kedua pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Maluku ini mencoba memeras pegawai dan pejabat BNNP Maluku. JAK datang ke
Kantor BNNP Maluku dalam kondisi mabuk, dan dia mengatakan jika ingin mencabut berita hoaks (takedown) maka pihak BNNP Maluku harus menyiapkan tiga amplop untuk tiga media, yakni jejakkasus45, spionnews dan FR. Praktis pihak BNNP Maluku menolak hal tersebut.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala, S.H., S.IK., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pangkalan Utama TNI-AL atau Lantamal IX Ambon, Bea Cukai Kanwil Maluku, serta beberapa institusi lainnya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Koordinator JejakKasus45 wilayah Maluku, JAK, di salah satu café di Kota Ambon.
Dalam pertemuan itu, pihak BNNP Maluku dan instansi terkait secara baik-baik meminta agar berita tersebut diturunkan karena bersifat hoaks. Namun, JAK menolak mentakedown berita tanpa adanya “syarat-syarat tertentu”. Ia bahkan meminta salah satu petugas BNNP Maluku berbicara secara empat mata, dan dalam pembicaraan itu, JAK diduga meminta uang sebagai imbalan untuk menurunkan berita, yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap institusi negara.
JAK juga menyebut bahwa sebagian dari uang tersebut akan diberikan kepada FR, yang merupakan narasumber dalam berita hoaks itu, karena FR disebut memiliki tunggakan pembayaran sepeda motor.
Setelah dibawa ke kantor BNNP Maluku, JAK diminta menghubungi FR untuk membuat video klarifikasi. Namun, respons FR menunjukkan sikap tidak serius. Dalam percakapan yang direkam secara langsung oleh wartawan yang hadir saat itu, terdengar FR mengatakan:
“Bilang dong (BNNP Maluku) urus katong hal-hal saja, nanti beta biking video itu, tunggu beta makan dolo,” kata FR.
dan
“Sudah, bilang dong ingat katong pung uang kopi saja, nanti beta biking video itu,” lanjut FR.
Menanggapi hal ini, Brigjen Dharmapala menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum aktivis nau-nau tersebut diduga kuat memenuhi unsur pidana, yakni termasuk Pemerasan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 KUHP, yakni permintaan uang dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum.
Sedangkan untuk penyebaran berita bohong/hoaks, tindakan JAK dan FR diatur dan diancam dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat (1).
Pencemaran nama baik terhadap institusi negara, sebagaimana dalam Pasal 207 KUHP.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terdapat unsur pidana, termasuk dugaan pemerasan terhadap petugas kami dan penyebaran informasi hoaks yang meresahkan publik, maka proses hukum akan kami tempuh,” tegas Dharmapala.
BNNP Maluku mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang dipublikasikan. Kepercayaan publik terhadap institusi negara harus dijaga dengan prinsip kebenaran dan integritas. (RM-02)










Discussion about this post