Referensimaluku.id, –AMBON – Universitas Pattimura (Unpatti) resmi meluncurkan Aplikasi E-Procurement Barang/Jasa sebagai langkah strategis dalam modernisasi tata kelola kampus. Peluncuran aplikasi ini dilakukan langsung oleh Rektor Unpatti, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., di Aula Lantai 2 Rektorat Unpatti, Kamis (21/5/2026).
Kehadiran aplikasi ini menandai komitmen serius Unpatti dalam menerapkan prinsip pengadaan barang dan jasa yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Rektor Universitas Pattimura Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa, khususnya Pasal 60 dan Bab 12 yang mengatur sistem pengadaan secara elektronik.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unpatti, Prof. Dr. Pieter Kakisina, M.Si., menjelaskan bahwa regulasi terbaru tersebut menjadi landasan hukum bagi integrasi sistem pengadaan digital di lingkungan universitas.
“Melalui sistem elektronik ini, seluruh proses pengadaan diharapkan berlangsung lebih tertib dan profesional. Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari transformasi menuju tata kelola perguruan tinggi yang modern,” ujar Prof. Pieter.
Dalam acara tersebut, Unpatti menghadirkan narasumber ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Dr. H. Fahrurosi, S.H., M.Si., untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai standar pengadaan nasional.
Rektor Unpatti, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, menekankan bahwa pengelolaan anggaran yang tepat guna dan akuntabel adalah kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan serta mempercepat transformasi institusi.
“Ini adalah langkah strategis bersama. Dengan adanya telaah bersama para ahli dan peluncuran aplikasi ini, kita memastikan paradigma pengadaan barang/jasa yang lama dapat diperbaiki, sehingga menghasilkan penggunaan anggaran yang berkualitas dan berdampak signifikan bagi kemajuan universitas,” kata Prof. Fredy.
Untuk memperkuat pengawasan dan mencegah potensi penyimpangan, Unpatti juga melakukan penyerahan salinan Dokumen Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2026 kepada sejumlah instansi pengawas dan penegak hukum, termasuk:
1. Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku
2. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku
3. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku
Penyerahan dokumen ini juga diberikan kepada internal kampus, meliputi para Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Unpatti dalam membangun sinergi antara perguruan tinggi dengan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pengawasan yang ketat, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam setiap proses pengadaan di kampus.
Acara peluncuran turut dihadiri oleh Ketua Senat Universitas, Para Wakil Rektor, Para Dekan, Kepala Biro, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya, menandakan dukungan penuh seluruh pemangku kepentingan terhadap reformasi tata kelola keuangan di Unpatti. (RM-06)










Discussion about this post