Referensimaluku.id, -Ambon–Personel gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP Kota Ambon berhasil meredam ketegangan saat pelaksanaan penertiban dan pembongkaran 15 kios ilegal di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Jalan Ir. M. Putuhena, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung Wakapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M., dengan melibatkan 127 personel Polresta Ambon dan jajaran Polsek, 35 personel TNI, serta satu pleton Satpol PP Kota Ambon.
Penertiban dilakukan Pemerintah Kota Ambon terhadap sejumlah bangunan kios dan tempat usaha yang diketahui berdiri tanpa izin resmi. Aparat gabungan diterjunkan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengamanan terbuka maupun tertutup, sekaligus mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan para pemilik lapak guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketegangan sempat terjadi ketika proses pembongkaran berlangsung. Sejumlah pihak keluarga yang mengklaim telah mengontrakkan lahan kepada para pemilik kios melakukan penghadangan terhadap petugas di lokasi.
Namun, situasi berhasil dikendalikan dengan cepat melalui koordinasi dan langkah humanis aparat gabungan. Tidak ada bentrokan maupun gangguan serius selama kegiatan berlangsung, sehingga proses penertiban tetap berjalan lancar.
Sebanyak 15 kios dan lapak usaha akhirnya dibongkar menggunakan alat berat excavator serta peralatan bongkar ringan milik Satpol PP Kota Ambon.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 11.30 WIT. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, tetap terpantau aman, tertib, dan kondusif. (RM-06)










Discussion about this post