Referensimaluku.id ,-AMBON– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku resmi menjalin kerja sama strategis dengan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Lantai II Kampus STIA Trinitas Ambon, pada Rabu (29/4/2026).
Fokus utama dari kolaborasi ini adalah perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), serta penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan kesadaran hukum di bidang KI di kalangan dosen dan mahasiswa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Dr. Saiful Shari, dalam sambutannya menekankan pentingnya melindungi hasil karya intelektual sebagai aset berharga. Menurutnya, inovasi dan kreativitas yang lahir di lingkungan kampus memiliki potensi besar untuk memberikan nilai tambah dan daya saing, namun harus dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap karya ilmiah, penelitian, maupun inovasi yang dihasilkan civitas akademika dapat memperoleh perlindungan hukum yang optimal,” ujar Dr. Saiful.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan institusi pendidikan tinggi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem akademik yang lebih inovatif dan produktif. Dengan adanya kepastian hukum, para akademisi akan lebih termotivasi untuk menghasilkan karya-karya berkualitas yang dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua STIA Trinitas Ambon, Dr. Semuel W. Sipahelut, MM, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan komitmen perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma secara maksimal.
“Dengan dukungan dari Kemenkumham, implementasi Tri Dharma di STIA Trinitas diharapkan semakin berkualitas dan berdampak luas, tidak hanya bagi internal kampus, tetapi juga bagi masyarakat Maluku,” tegas Dr. Semuel.
Ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai aktivitas, seperti sosialisasi dan edukasi mengenai kekayaan intelektual, pendampingan teknis dalam pendaftaran hak cipta, paten, atau merek, hingga kolaborasi dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui PKS ini, kedua pihak berharap dapat membangun budaya sadar hukum dan menghargai karya intelektual di lingkungan akademisi, sekaligus mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi kemajuan Maluku. (RM-04)









Discussion about this post