Referensimaluku.id, –AMBON – Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan sejumlah akun media sosial, khususnya di platform TikTok, kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Langkah hukum ini diambil lantaran akun-akun tersebut diduga menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Pemkot Ambon.
Rencana pelaporan tersebut disampaikan Lekransy di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026), dan dijadwalkan akan dieksekusi pada Selasa (21/4/2026). Proses laporan akan difasilitasi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, S.H.
Lekransy menjelaskan bahwa gelombang konten negatif tersebut muncul pasca dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon. Konten-konten tersebut dinilai bersifat tendensius, tidak berbasis fakta, serta menyerang kehormatan para bakal calon dan pejabat lainnya.
“Tidak hanya menyasar bakal calon Sekda, tuduhan serupa juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopie Silanno. Informasi yang disebarluaskan sangat tidak akurat, mengingat seluruh mekanisme pemeriksaan dan tindak lanjut telah dilakukan sesuai prosedur,” ujar Lekransy.
Ia menekankan bahwa penyebaran informasi provokatif ini berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, serta mengganggu stabilitas birokrasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan berekspresi karena telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Pemerintah Kota Ambon menilai adanya unsur kesengajaan dalam produksi dan penyebaran konten digital tersebut, yang menyebabkan kerugian nyata bagi reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas Pemkot Ambon secara keseluruhan.
“Langkah hukum ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” tegas Lekransy.
Meski demikian, Pemkot Ambon menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan kritik dan saran konstruktif berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut dianggap sebagai wujud kontrol sosial yang sehat dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis dan transparan.
Hingga batas waktu pendaftaran, tercatat empat pejabat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Sekretaris Daerah Kota Ambon, yakni:
1. Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si
2. Roberd Sapulette, ST., MT
3. Steven Dominggus, S.IP., M.Si
4. Richard Luhukay, AP
Keempat pejabat tersebut memiliki hak konstitusional dan administratif untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis sistem merit, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun. Pemkot Ambon menjamin seluruh tahapan seleksi akan berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku. (RM-06)










Discussion about this post