Referensimaluku. Id, –Aru – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi menerapkan sistem kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Aru Nomor: 800-1-5/112 yang ditetapkan pada 13 Februari 2026. Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang sistem kerja fleksibel ASN.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Drs. Mohammed Djumpa, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/4/2026).
Djumpa mengungkapkan, Pemkab Kepulauan Aru sebenarnya telah lebih dulu menerapkan sistem work from anywhere sejak awal Maret 2026, bahkan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai upaya menghemat anggaran daerah di tengah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sistem WFA hanya berlaku bagi staf. Sementara itu, pejabat tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa. Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemadam Kebakaran, dan BPBD, tetap menjalankan aktivitas perkantoran secara normal.
“ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan dengan pola Senin hingga Rabu Work From Office (WFO), sedangkan Kamis dan Jumat Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA). Namun OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap bekerja di kantor seperti biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djumpa menjelaskan bahwa melalui sistem ini, pegawai diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas.
Meski demikian, Pemkab Kepulauan Aru akan melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem ini selama tiga bulan ke depan. Evaluasi tersebut akan menentukan apakah kebijakan WFA akan dilanjutkan atau disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kerja (work-life balance) bagi ASN, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD untuk melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kinerja ASN tetap optimal meski tidak selalu bekerja di kantor.(RM-06)










Discussion about this post