Referensimaluku.id, -Langgur – Bupati Maluku Tenggara menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD, yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (31/3/2026).
Sidang tersebut dihadiri Ketua DPRD Stepanus Layanan, Wakil Ketua I Yohanis Bosko Rahawarin, Wakil Ketua II Antonius Renjaan, serta 15 anggota DPRD lainnya. Turut hadir Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, unsur Forkopimda, dan pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan Nota Pengantar LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Bupati menegaskan, LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2025, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD guna meningkatkan kinerja pembangunan ke depan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembangunan tahun 2025 berpedoman pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, yakni RKPD dan APBD Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk perubahan APBD tahun berjalan. Secara substantif, LKPJ menggambarkan hasil penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk tugas pembantuan dan penugasan.
Sepanjang tahun 2025, pemerintah daerah melaksanakan 40 urusan pemerintahan yang tersebar pada 23 dinas, 8 badan, 2 sekretariat, 1 inspektorat, 11 kecamatan, 21 puskesmas, serta 2 rumah sakit umum.
“Pengukuran pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan capaian output dan outcome,” ujar Bupati.
Secara umum, pelaksanaan program berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa kegiatan yang belum optimal akibat keterbatasan fiskal serta belum maksimalnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Bupati menegaskan kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi semua pihak untuk meningkatkan efektivitas program agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Adapun kebijakan strategis pemerintah daerah tahun 2025 difokuskan pada pengendalian inflasi, penurunan stunting, serta pengurangan angka kemiskinan, yang dilaksanakan melalui sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, dan masyarakat.
Terkait rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun sebelumnya, Bupati menyebutkan terdapat 20 poin rekomendasi yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Bupati juga memaparkan sejumlah indikator makro daerah tahun 2025. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 70,58 pada tahun 2024 menjadi 71,16 pada tahun 2025. Tingkat kemiskinan menurun dari 21,22 persen menjadi 21,16 persen, meskipun penurunannya masih relatif kecil.
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka berada pada angka 6,1 persen, yang dinilai masih membutuhkan upaya lebih serius dalam penciptaan lapangan kerja. Laju inflasi tercatat sebesar 3,93 persen, sedangkan indeks perkembangan daerah relatif stabil di bawah 2,5 persen.
Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, Bupati menyampaikan realisasi APBD tahun 2025 dilakukan melalui APBD induk dan perubahan, dengan posisi per 31 Desember 2025 sebelum audit BPK. Sepanjang tahun, juga dilakukan tiga kali pergeseran anggaran sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan daerah serta kebijakan efisiensi anggaran nasional.
“Pergeseran ini untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan pelaksanaan program prioritas daerah,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Bupati menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, peningkatan PAD harus terus diupayakan dengan menggali potensi pendapatan daerah secara lebih optimal.
Kedua, belanja perangkat daerah harus lebih efektif dan efisien, dengan mengurangi belanja administratif dan seremonial serta mengarahkan anggaran pada kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ketiga, belanja publik harus tepat sasaran dan tuntas guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
Keempat, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat sebagai modal utama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2025. Oleh karena itu, rekomendasi DPRD sangat diharapkan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Menurutnya, kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kekuatan penting dalam mendorong pembangunan daerah yang efektif dan berkelanjutan.(RM-07)










Discussion about this post