Referensimaluku.id, Piru – Masyarakat Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, melancarkan protes keras berkenaan pemindahan aktivitas perkantoran Kantor Pertanahan Nasional dari Piru, ibu kota kabupaten tersebut ke ibu kota kecamatan Kairatu di Desa Gemba hanya lantaran banyak pegawai instansi ini berdomisili di Gemba.
Pemindahan aktivitas perkantoran ini tidak saja bertentangan dengan pentingnya aspek pelayanan publik yang optimal, tapi juga dinilai tidak rasional karena dampaknya sangat dirasakan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan Piru, sebut saja di kawasan Taniwel, Ketapang, Telaga, hingga Huamual ketika masyarakat setempat mengurusi administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten SBB.
Anehnya, selama ini pejabat Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten SBB tidak membayar sewa tanah ke Pemerintah Desa Piru dan tidak pernah dipermasalahkan, tapi ketika pindah di Gemba justru dipungut biaya sewa kantor ke pemilik lahan (tanah). “Kami minta Pak Asri Arman selaku Bupati SBB harus merespons keluhan masyarakat soal pemindahan aktivitas kantor pertanahan nasional dari Piru ke Gemba,” tandas Steven Mawene, warga Taniwel kepada Referensimaluku.id via WhatsApp, Minggu (29/3/2026).
Dia menuding kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten SBB hanya melihat keluhan pegawainya tapi mengabaikan pelayanan masyarakat yang jauh lebih penting.
“Kok bisa sewa kantor sampai di Gemba, padahal di Kota Piru banyak tempat bisa disewakan untuk perkantoran. Seharusnya kepentingan masyarakat yang diutamakan dong dan bukan kepentingan pegawai pertanahan yang didahulukan. Ada akal kantor pemerintah dipindahkan dari ibu kota kabupaten ke ibu kota kecamatan.Ini pejabat sontoloyo namanya,” kecam Mawene.
Di bagian lain, La Juma, warga Telaga ikut merasakan penderitaan di balik pemindahan aktivitas Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten SBB dari Piru ke Gemba.
“Bayangkan saat ini kita mau urus sertifikat hak milik harus bolak-balik Telaga dan Gemba dengan biaya transport hampir Rp.500 Ribu untuk sekali urusan. Bagaimana kalau urusannya berbulan-bulan sampai setahun. Bisa tambah susah nih kita sebagai masyarakat kecil begini,” ungkap La Juma.
Dia mendesak Bupati Arman memanggil dan meminta klarifikasi Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten SBB agar keresahan masyarakat akan panjangnya rentang kendali pelayanan publik dapat teratasi secepatnya. “Dulu itu ketika aktivitas kantor pertanahan masih di Piru kita tidak menderita seperti begini. Bupati SBB harus bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari tekanan biaya transportasi yang sangat tinggi jika aktivitas kantor pertanahan masih tetap di Gemba,” desak La Juma. (RM-02/RM-04)










Discussion about this post