Referensimaluku. Id, -Tual – Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menggelar konferensi pers terkait penahanan terduga pelaku MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara hingga meninggal dunia.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Jananuraga Polres Tual, Jumat (20/2/2026), didampingi Kabag Ops, Dansat Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kasi Propam.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut melibatkan MS dengan korban Arianto Tawakal, seorang pelajar MTsN Maluku Tenggara. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia.

“Polres Tual menerima laporan, membuat laporan polisi, mengeluarkan permintaan visum, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi yang hingga kini masih terus didalami,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap jenazah serta keluarga korban dari RSUD menuju rumah duka di Dusun Mangon, Kota Tual. Selain itu, Polres turut membantu pengamanan saksi serta keluarga korban guna menjaga situasi tetap kondusif.
Saat ini, terduga pelaku MS telah diamankan di Polres Tual untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya helm yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian, kunci sepeda motor korban, serta sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terduga pelaku juga dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 474 ayat (3) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kematian karena kealpaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polres Tual menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut dan mengajak semua pihak untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menyita perhatian publik dan masyarakat berharap penanganan perkara dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (RM-07)









Discussion about this post