Referensimaluku.id, Tiakur — Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap KB (24) diduga mandek di Polres Maluku Barat Daya (MBD). Sejak laporan resmi dibuat pada akhir Oktober 2025, korban mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
Kepada Referensi Maluku, KB mengatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan awal sesaat setelah membuat laporan. Dua saksi dari pihak keluarga juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya sudah diperiksa penyidik, dan juga dua saksi dari keluarga,” ujarnya di Tiakur, Kamis (4/12/2025).
Korban menuturkan dirinya juga telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Tiakur dengan pendampingan aparat kepolisian.
“Saya periksa di rumah sakit dan ada polisi yang dampingi,” jelasnya.
Namun, sejak proses penyidikan berjalan hingga kini, KB menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima SP2HP dari penyidik.
“Selama saya diperiksa dari awal, tidak pernah diberikan SP2HP,” tegasnya.
Kamelia terakhir mendatangi Polres MBD saat mengantar salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Seusai pemeriksaan, penyidik menyampaikan bahwa korban akan kembali dipanggil.
“Selesai periksa saksi, penyidik bilang nanti saya akan dipanggil,” katanya.
Memasuki awal Desember, korban mengaku belum menerima panggilan lanjutan maupun perkembangan resmi apa pun dari kepolisian.
“Sudah dua bulan sejak laporan masuk, tapi tidak pernah diberikan SP2HP,” ulangnya.
Pihak keluarga meminta Polres MBD memenuhi kewajiban transparansi dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur tanpa penundaan yang tidak dijelaskan.
Peristiwa itu berawal ketika korban menumpang mobil pick-up berwarna hitam dari Tiakur menuju Desa Persiapan Nyama. Sopir kendaraan berinisial F (33) diduga menyetubuhi korban di tengah perjalanan.
KB, seorang pendeta muda yang melayani di Desa Persiapan Nyama, baru melapor ke polisi setelah keluarga mengetahui dirinya tengah mengandung. Temuan itu mendorong keluarga mendesaknya membuat laporan resmi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres MBD.
Sampai berita ini diterbitkan, Polres Maluku Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penyampaian SP2HP maupun perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Humas Polres MBD oleh Referensi Maluku.Id juga belum mendapat respons, meski pesan telah bercentang dua. (RM-05)










Discussion about this post