Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

SK Kabid GTK Dinas Pendidikan tidak Diakui, Leiwakabessy: Kewenangan Atasan Lansung PPK

September 27, 2025
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, AMBON – – Tindakan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jefriks Berhitu yang menerbitkan SK penurunan pangkat adalah tidak sah.

Baca Juga

Ketua Komisi VI DPR-RI Buka Muswil PKB Maluku, Enam Kandidat Bertarung Rebut Ketua Umum.

Etika Politik Wagub Maluku Buruk, “Mulut Ember” dan “Kekanak-kanakan”, Perlu Contohi Elegansi Orno, Siamiloy: Ini Bukan Sinetron

Humas RSU Bhakti Rahayu Tepis Berikan Pelayanan Buruk dan Menyebalkan Pasien

SK Nomor: 800.1.6.2/2491 tentang Hukuman Disiplin Teguran Ringan tanggal 10 September 2025 kepada Zainab Tuanani
yang menjabat sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah tidak berwewenang sesuai peraturan.

Hal ini diungkapkan juru bicara Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (25/9/2025 sekitar pukul 21.00 Wit.

“Tidak berwewenang,” singkat kasrul Melalui pesan WhatsApp.

Baginya, apa yang dilakukan Kabid GTK adalah kepentingan internal dan permasalahannya sudah diselesaikan Kadis atas arahan BKD.

“Kayaknya hanya kepentingan internal saja, tadi juga sudah diselesaikan oleh Kadis atas petunjuk dari BKD,” tegasnya.

Penegasan ini juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku James Th. Leiwakabessy mengungkapkan harus atasan lansung yakni PPK.

“Keputusan hukuman disiplin lisan yang bersangkutan sebagai atasan langsung memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan Disiplin ASN jelas jika sedang dan berat adalah PPK,” tegasnya. saat di konfirmasi media ini.

Dijelaskan, hal ini berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 sehingga yang bersangkutan ttd melihat pada hukdis yang tertulis diatas (hukdis lisan).

“Hal ini telah kami komunikasikan dengan PNS (Kabid-red) maupun staf nya dengan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan umum serta operator dan admin atas persoalan tersebut,” terangnya.

Dirinya menegaskan, Pemda Maluku memiliki absensi online terintegrasi sehingga apa yang ASN berikan akan dikembalikan sesuai penginputan, karena penilaian bersifat objektif, transparan serta angkuntabel.

“Jika hukdis ringan jelas atasan langsung secara berjenjang. Hukdis sedang kewenangannya adalah PPK,” tegasnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ketua Komisi VI DPR-RI Buka Muswil PKB Maluku, Enam Kandidat Bertarung Rebut Ketua Umum.

Ketua Komisi VI DPR-RI Buka Muswil PKB Maluku, Enam Kandidat Bertarung Rebut Ketua Umum.

by admin
Desember 3, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)...

Etika Politik Wagub Maluku Buruk, “Mulut Ember” dan “Kekanak-kanakan”, Perlu Contohi Elegansi Orno, Siamiloy: Ini Bukan Sinetron

Etika Politik Wagub Maluku Buruk, “Mulut Ember” dan “Kekanak-kanakan”, Perlu Contohi Elegansi Orno, Siamiloy: Ini Bukan Sinetron

by admin
Desember 3, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gubernur adalah wakil pemerintah pusat...

Humas RSU Bhakti Rahayu Tepis Berikan Pelayanan Buruk dan Menyebalkan Pasien

Humas RSU Bhakti Rahayu Tepis Berikan Pelayanan Buruk dan Menyebalkan Pasien

by admin
Desember 3, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Rumah Sakit Umum Bhakti...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON — Komite III DPD RI menyoroti ancaman...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Next Post
Gubernur Lewerissa Apresiasi Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar PNM, Sebut Melek Digital Relevan Kebutuhan UMKM Saat Ini

Gubernur Lewerissa Apresiasi Pengembangan Kapasitas Usaha Akbar PNM, Sebut Melek Digital Relevan Kebutuhan UMKM Saat Ini

Mengoptimalkan Pengelolaan Kebersihan Kota, Wattimena Resmi 9 Unit Truk Mobil Pengakut Sampah

Mengoptimalkan Pengelolaan Kebersihan Kota, Wattimena Resmi 9 Unit Truk Mobil Pengakut Sampah

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id