Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku setelah Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat terhadap seorang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan bernomor 800.162/2491 itu menjatuhkan sanksi kepada Zainab Tuanany, S.Pd.I, yang menjabat sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan tuduhan tidak masuk kerja selama delapan hari.
Masalah muncul ketika sejumlah pihak mempertanyakan legitimasi pejabat yang menandatangani keputusan tersebut.
Berdasarkan aturan disiplin ASN, Kepala Bidang GTK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat.
“Wewenang itu sepenuhnya berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang secara resmi diberi kuasa untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Ini jelas melanggar hierarkhi birokrasi. Kabid GTK hanya berwenang pada urusan pembinaan dan administrasi, bukan menjatuhkan sanksi berat,” jelas seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya, Kamis (24/9/2025).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menegaskan, hukuman disiplin berat hanya dapat dijatuhkan oleh PPK atau pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman itu mencakup penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan gaji, hingga pemberhentian. Kepala Bidang GTK hanya berhak memberikan teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran ringan, sedangkan pelanggaran berat wajib dilaporkan ke pejabat yang berwenang.
Dalam kasus ini, Zainab Tuanany diduga langsung dijatuhi hukuman penurunan pangkat tanpa melalui prosedur formal investigasi dan tanpa keputusan dari pejabat berwenang.
Langkah tersebut dikhawatirkan menyalahi ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan sengketa kepegawaian.
“Kalau mekanisme seperti ini dibiarkan, bisa merusak kepastian hukum ASN. Pegawai berhak mengajukan keberatan karena sanksi dijatuhkan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata pakar hukum administrasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku selaku Atasan langsung belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan kontroversial yang diambil bawahannya.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah provinsi untuk mengklarifikasi sekaligus memastikan setiap sanksi ASN dijalankan sesuai aturan yang berlaku. (RM-02)
Discussion about this post