Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

September 25, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku setelah Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menerbitkan keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat terhadap seorang

Baca Juga

Ketua Komisi VI DPR-RI Buka Muswil PKB Maluku, Enam Kandidat Bertarung Rebut Ketua Umum.

Etika Politik Wagub Maluku Buruk, “Mulut Ember” dan “Kekanak-kanakan”, Perlu Contohi Elegansi Orno, Siamiloy: Ini Bukan Sinetron

Humas RSU Bhakti Rahayu Tepis Berikan Pelayanan Buruk dan Menyebalkan Pasien

Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan bernomor 800.162/2491 itu menjatuhkan sanksi kepada Zainab Tuanany, S.Pd.I, yang menjabat sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan tuduhan tidak masuk kerja selama delapan hari.

Masalah muncul ketika sejumlah pihak mempertanyakan legitimasi pejabat yang menandatangani keputusan tersebut.

Berdasarkan aturan disiplin ASN, Kepala Bidang GTK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat.
“Wewenang itu sepenuhnya berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang secara resmi diberi kuasa untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Ini jelas melanggar hierarkhi birokrasi. Kabid GTK hanya berwenang pada urusan pembinaan dan administrasi, bukan menjatuhkan sanksi berat,” jelas seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya, Kamis (24/9/2025).

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menegaskan, hukuman disiplin berat hanya dapat dijatuhkan oleh PPK atau pejabat yang berwenang menghukum.

Hukuman itu mencakup penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan gaji, hingga pemberhentian. Kepala Bidang GTK hanya berhak memberikan teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran ringan, sedangkan pelanggaran berat wajib dilaporkan ke pejabat yang berwenang.

Dalam kasus ini, Zainab Tuanany diduga langsung dijatuhi hukuman penurunan pangkat tanpa melalui prosedur formal investigasi dan tanpa keputusan dari pejabat berwenang.

Langkah tersebut dikhawatirkan menyalahi ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan sengketa kepegawaian.
“Kalau mekanisme seperti ini dibiarkan, bisa merusak kepastian hukum ASN. Pegawai berhak mengajukan keberatan karena sanksi dijatuhkan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata pakar hukum administrasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku selaku Atasan langsung belum memberikan tanggapan resmi atas keputusan kontroversial yang diambil bawahannya.
Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah provinsi untuk mengklarifikasi sekaligus memastikan setiap sanksi ASN dijalankan sesuai aturan yang berlaku. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ketua Komisi VI DPR-RI Buka Muswil PKB Maluku, Enam Kandidat Bertarung Rebut Ketua Umum.

Ketua Komisi VI DPR-RI Buka Muswil PKB Maluku, Enam Kandidat Bertarung Rebut Ketua Umum.

by admin
Desember 3, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)...

Etika Politik Wagub Maluku Buruk, “Mulut Ember” dan “Kekanak-kanakan”, Perlu Contohi Elegansi Orno, Siamiloy: Ini Bukan Sinetron

Etika Politik Wagub Maluku Buruk, “Mulut Ember” dan “Kekanak-kanakan”, Perlu Contohi Elegansi Orno, Siamiloy: Ini Bukan Sinetron

by admin
Desember 3, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Gubernur adalah wakil pemerintah pusat...

Humas RSU Bhakti Rahayu Tepis Berikan Pelayanan Buruk dan Menyebalkan Pasien

Humas RSU Bhakti Rahayu Tepis Berikan Pelayanan Buruk dan Menyebalkan Pasien

by admin
Desember 3, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pihak Rumah Sakit Umum Bhakti...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

Komite III DPD RI Soroti Ancaman Serius Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku Dalam Kunjungan Kerja ke Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON — Komite III DPD RI menyoroti ancaman...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Next Post
Menang Lawan Bhayangkara Presisi, Malut Naik Ke Peringkat 4 Hendri Susilo: “Strategi Kami Berhasil Meredam Serangan Bhayangkara”

Menang Lawan Bhayangkara Presisi, Malut Naik Ke Peringkat 4 Hendri Susilo: “Strategi Kami Berhasil Meredam Serangan Bhayangkara”

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id