REFMAL.ID,,-TUAL- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Abdul Wahid Rumaf, S.HI., menjadi narasumber dalam kegiatan kajian pra nikah yang digelar oleh PD Salimah Kota Tual bekerja sama dengan KAMMI Tual-Maluku Tenggara, Kreatif Ummah Kota Tual, dan Tikar Peradaban Kota Tual. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 13 September 2025, bertempat di gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kota Tual.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid Rumaf membawakan materi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pencatatan Pernikahan. Ia mengapresiasi panitia atas terselenggaranya kegiatan ini, karena selaras dengan program “GAS” (Gerakan Sadar) Pencatatan Nikah yang saat ini tengah digencarkan Kementerian Agama.
Menurutnya, keberadaan regulasi tentang pencatatan pernikahan menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak warga negara, terutama perempuan dan anak-anak. Ia menegaskan, anggapan bahwa menikah hanya sesuai syariat Islam tanpa dicatatkan di KUA sudah cukup adalah keliru.

“Pernikahan itu menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Karena itu pencatatan nikah sangat penting, juga sejalan dengan maqashid syariah, yaitu menghadirkan kemaslahatan, menjaga keturunan, dan menjaga harta,” jelas Wahid.
Ia menambahkan, pernikahan yang tidak dicatatkan kerap menimbulkan persoalan administrasi kependudukan maupun sengketa harta warisan. Berdasarkan pandangan sejumlah ulama dan merujuk pada Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282, pernikahan yang sah adalah yang dilaksanakan sesuai syariat Islam sekaligus peraturan perundang-undangan.
Di hadapan peserta, Wahid menegaskan agar perempuan tidak menerima ajakan menikah siri.
“Yang dirugikan dalam pernikahan siri adalah perempuan dan anak-anak,” tegasnya.
Dalam materinya, Wahid juga menjelaskan prosedur serta persyaratan pendaftaran nikah, termasuk kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah mandiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Ia menegaskan, bagi calon pengantin di KUA Pulau Dullah Selatan, jika sudah mendaftar resmi namun tidak mengikuti bimbingan sesuai jadwal, maka laporan kehendak nikah tidak akan ditindaklanjuti.
Selain itu, ia juga mengingatkan kembali ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun. Jika ada penyimpangan, dispensasi hanya dapat diajukan melalui pengadilan.
Menutup penyampaiannya, Abdul Wahid Rumaf mengajak generasi muda untuk menolak pernikahan siri dan praktik poligami.
“Laki-laki yang bermartabat dan perempuan yang mulia menolak nikah siri dan poligami. Mari kita sukseskan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah demi kepastian hukum dan kemaslahatan bersama,” tandasnya. (RM-07)










Discussion about this post