REFMAL.ID,-TUAL- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tual berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia. Pelaku utama berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 WIT di kawasan Pasar Tual. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban, Komar Safik Renggur (15), seorang pelajar SMP yang beralamat di Kompleks Wara, Kecamatan Dullah Selatan, bersenggolan dengan salah satu rekan pelaku di acara hiburan joget. Insiden kecil tersebut memicu keributan yang kemudian berujung pada aksi penikaman terhadap korban.
Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H., menjelaskan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku penikaman dengan inisial WR alias Oming (21).
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan anggota Opsnal Sat Reskrim, yang bersangkutan berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Tual,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 jo pasal 351 KUHP jo pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih berat mengingat korban masih di bawah umur.
Kapolres Tual juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Tual.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang beredar di media sosial. Serahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan pengungkapan cepat kasus ini, Polres Tual menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga. (RM-07)
Discussion about this post