Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Ridool Dituntut Bervariasi

Juli 2, 2025
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Mantan penjabat kepala Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dominggus Salakay dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Tuntutan pidana tersebut disampaikan JPU Stendo Sitania Kejari KKT dalam ruang sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/7/2025).

Dominggus Salakay merupakan terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), di Desa Ridool tahun anggaran 2017 – 2019.

Selain Dominggus, Marlin Yunet Mehen dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.

Dominggus Salakay merupakan mantan penjabat kepala desa Ridool tahun 2018 – 2019; Marlin Yunet Mehen merupakan mantan bendahara desa Ridool tahun 2019.

Jaksa menyatakan, kedua telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Ridool sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap kedua terdakwa yakni Dominggus Salakay dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Marlin Yunet Mehen dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan serta denda masing – masing sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Denda sebesar Rp. 100 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” sambungnya.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 ditanggung renten.

Untuk terdakwa Dominggus Salakay sebesar Rp. 64.454.139,25-, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Sementara terdakwa Marlin Yunet Mehen setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,- menjadi sebesar Rp. 59.279.139,25, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara yang diembankan para terdakwa tak sesuai dengan dakwaan JPU.

Sebab dalam dakwaan, kerugian negara sebesar Rp. 252.641.557, untuk periode 2018 dan 2019, sementara dalam tuntutan tercatat pada periode tersebut hanya Rp. 128.908.278,5.

Namun hal tersebut tak mampu dijelaskan JPU Kejari KKT, Stendo Sitania saat berlangsung sidang.

“Nanti kami pertimbangkan, sebab kerugian negara yang di dibebankan terdakwa tidak sesuai dengan surat dakwaan,” ungkap Hakim Ketua, Rahmat Selang.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan para terdakwa secara melawan hukum, menggunakan ADD dan DD Desa Ridool Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya (fiktif), dan melakukan mark up pada item-item pembelanjaan, serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Anggaran DD dan ADD yang dicairkan pada Desa Ridool tahun 2018 hingga 2019 total sebesar Rp. 2.988.664.528.

Dengan rincian untuk 2018 Desa Ridool menerima bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.478.991.556,59,-. Jumlah tersebut dibagi untuk dana desa sebesar Rp. 789.514.868.38,- dan alokasi dana desa sebesar Rp. 689.476.688.21,-.

Sementara untuk 2019, bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.509.672.972. Anggaran tersebut dibagi kepada Dana Desa sebesar Rp. 933.223.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp. 576.449.972,-.

Diketahui, kasus Dana Desa ini baru diketahui dalam fakta persidangan bahwa ada empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua lainnya yakni, Mantan Pejabat Desa, Daniel Louw dan mantan Bendahara Desa, Martheus Roley Talutu, yang saat ini sementara diproses dari Polres KKT ke Kejari KKT.  (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
Penuh Haru, Dua Jenazah Korban Laka Laut Diserahkan Pemda Malra ke UGM

Penuh Haru, Dua Jenazah Korban Laka Laut Diserahkan Pemda Malra ke UGM

Polda Maluku Ungkap Praktek Oplosan Solar, 2 Orang Pengoplos Jadi Tersangka

Polda Maluku Ungkap Praktek Oplosan Solar, 2 Orang Pengoplos Jadi Tersangka

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id