REFMAL.ID,-Ambon – Mantan penjabat kepala Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dominggus Salakay dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar.
Tuntutan pidana tersebut disampaikan JPU Stendo Sitania Kejari KKT dalam ruang sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/7/2025).
Dominggus Salakay merupakan terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), di Desa Ridool tahun anggaran 2017 – 2019.
Selain Dominggus, Marlin Yunet Mehen dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Dominggus Salakay merupakan mantan penjabat kepala desa Ridool tahun 2018 – 2019; Marlin Yunet Mehen merupakan mantan bendahara desa Ridool tahun 2019.
Jaksa menyatakan, kedua telah terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Ridool sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap kedua terdakwa yakni Dominggus Salakay dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Marlin Yunet Mehen dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan serta denda masing – masing sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Denda sebesar Rp. 100 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” sambungnya.
Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 ditanggung renten.
Untuk terdakwa Dominggus Salakay sebesar Rp. 64.454.139,25-, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Sementara terdakwa Marlin Yunet Mehen setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,- menjadi sebesar Rp. 59.279.139,25, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara yang diembankan para terdakwa tak sesuai dengan dakwaan JPU.
Sebab dalam dakwaan, kerugian negara sebesar Rp. 252.641.557, untuk periode 2018 dan 2019, sementara dalam tuntutan tercatat pada periode tersebut hanya Rp. 128.908.278,5.
Namun hal tersebut tak mampu dijelaskan JPU Kejari KKT, Stendo Sitania saat berlangsung sidang.
“Nanti kami pertimbangkan, sebab kerugian negara yang di dibebankan terdakwa tidak sesuai dengan surat dakwaan,” ungkap Hakim Ketua, Rahmat Selang.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan para terdakwa secara melawan hukum, menggunakan ADD dan DD Desa Ridool Tahun Anggaran 2018 dan 2019, yang tidak didukung dengan bukti, tidak ada realisasi kegiatan atau pengadaan barangnya (fiktif), dan melakukan mark up pada item-item pembelanjaan, serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Anggaran DD dan ADD yang dicairkan pada Desa Ridool tahun 2018 hingga 2019 total sebesar Rp. 2.988.664.528.
Dengan rincian untuk 2018 Desa Ridool menerima bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.478.991.556,59,-. Jumlah tersebut dibagi untuk dana desa sebesar Rp. 789.514.868.38,- dan alokasi dana desa sebesar Rp. 689.476.688.21,-.
Sementara untuk 2019, bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 1.509.672.972. Anggaran tersebut dibagi kepada Dana Desa sebesar Rp. 933.223.000,- dan Alokasi Dana Desa Rp. 576.449.972,-.
Diketahui, kasus Dana Desa ini baru diketahui dalam fakta persidangan bahwa ada empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua lainnya yakni, Mantan Pejabat Desa, Daniel Louw dan mantan Bendahara Desa, Martheus Roley Talutu, yang saat ini sementara diproses dari Polres KKT ke Kejari KKT. (RM-04)
Discussion about this post