Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan Siswa MTs di Bula Ditangkap di Weda

Juni 3, 2025
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-Ambon – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur berhasil mengungkap motif pembunuhan Ria Triani (15) seorang perempuan siswa MTs yang ditemukan tewas di Sungai Wai Fufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT.

Baca Juga

Jebloskan Marthin Parinussa ke Penjara, “Pancuri Kepeng Hasil Korupsi”, Jaksa Balik Penjarakan Jaksa Jafet Ohelo ke Rutan Ambon

Hak Jawab Ke-2 PT Nailaka Indah, Masih Berbau Intimidasi Kemerdekaan Pers

Tepis “Sogok” APH Rp 6 Miliar, Enam Orang Suruhan MB Ancam Pukul CEO Referensimaluku.id, LSM Demo Kejati Maluku, BPK Audit SXKA Ambon

Pelaku berinisial HS (25) merupakan warga desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat, ditangkap di kawasan tambang PT IWIP pada hari Sabtu (30/5/2025).

Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K mengungkapkan tersangka HS mengaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Dia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.

“Dalam pertemuan tersebut pelaku ingin melakukan berhubungan intim. Namum korban menolak. Saat ditolak, pelaku terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Saat dicek, denyut nadi korban sudah tidak ada. Pelaku kemudian membuang jasad beserta sendal dan Handphone korban ke dalam sungai”, ujar Alhajat dalam press release, Senin (2/6/2025).

Akibat perbuatannya pelaku terhadap korban (15 tahun), maka Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,.

Kapolres juga mengungkapkan tersangka telah diamankan hanya dalam waktu sembilan (9) hari dari kejadian, bertempat di Polres Halmahera Tengah Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Dilakukan penangkapan oleh personil Sat Reskrim Polres SBT terhadap Tersangka HS, yang mana pasca kejadian tersebut, tersangka HS berangkat ke Weda guna mencari kerja.

“Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Bula. Kini tersangka HS telah mendekam di sel tahanan Polres SBT, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkasnya.

Diketahui Ria Triani (15) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditemukan mengapung di sungai waifufa, desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kini dalam penyidikan Polisi.

Korban di kabarkan meninggalkan rumah sejak hari sabtu tanggal 17 Mei 2025, dan korban berpamitan untuk berangkat les di rumah gurunya di Jembatan Basah.

Orang tua korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian bahwa anaknya tidak pulang dan melakukan pencarian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025. Diperkirakan korban meninggal dunia dengan waktu sekitar 4 hari.

Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo, membenarkan penemuan jasad korban. Ia menyatakan, proses evakuasi korban dipimpin langsung oleh Kapolres SBT, AKBP Alhajat, di lokasi kejadian.

“Tadi Pak Kapolres turun langsung ke TKP penemuan mayat,” ujar Penmas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo kepada media ini, Rabu (21/5/2025).

Saksi Gumilang Kilwawa (20) warga dusun Waigondal yang sedang buang air kecil, tiba – tiba melihat seperti tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang, karena tidak berani untuk mengecek langsung. Saksi memanggil saksi lain yakni Ical Badila yang berada di dalam kebun untuk mengecek mayat tersebut.

Setelah bersama – sama mengecek apakah yang di lihat tadi benar mayat atau bukan, saksi Ical turun ke sungai untuk mengecek ternyata bahwa benar tubuh tersebut adalah mayat perempuan karena terlihat dari pakaian dalam (BRA) yang digunakan oleh mayat perempuan tersebut. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Foto : FB Jafet Ohello

Jebloskan Marthin Parinussa ke Penjara, “Pancuri Kepeng Hasil Korupsi”, Jaksa Balik Penjarakan Jaksa Jafet Ohelo ke Rutan Ambon

by admin
September 20, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Hukum karma akan datang pada...

Tepis “Sogok” APH Rp 6 Miliar, Enam Orang Suruhan MB Ancam Pukul CEO Referensimaluku.id, LSM Demo Kejati Maluku, BPK Audit SXKA Ambon

Hak Jawab Ke-2 PT Nailaka Indah, Masih Berbau Intimidasi Kemerdekaan Pers

by admin
September 19, 2025
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Di edisi pemberitaan referensimaluku.id,...

Tepis “Sogok” APH Rp 6 Miliar, Enam Orang Suruhan MB Ancam Pukul CEO Referensimaluku.id, LSM Demo Kejati Maluku, BPK Audit SXKA Ambon

Tepis “Sogok” APH Rp 6 Miliar, Enam Orang Suruhan MB Ancam Pukul CEO Referensimaluku.id, LSM Demo Kejati Maluku, BPK Audit SXKA Ambon

by admin
September 18, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Isu dugaan suap Rp 6.000.000.000,00...

Kasipenkum Kejati Maluku Bantah Tim PPS “Boneka Suruhan” Pimpinan, “Ramas Batang Leher” Cukong Rp 40 Juta Per Orang

Kasipenkum Kejati Maluku Bantah Tim PPS “Boneka Suruhan” Pimpinan, “Ramas Batang Leher” Cukong Rp 40 Juta Per Orang

by admin
September 18, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Tim Jaksa Pengawas atau PPS...

Punya Proyek-Proyek Amburadul, Diduga Jadi “ATM Berjalan” APH, Mansur Banda “Kebal Hukum” di Maluku

Punya Proyek-Proyek Amburadul, Diduga Jadi “ATM Berjalan” APH, Mansur Banda “Kebal Hukum” di Maluku

by admin
September 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Ada sejumlah kontraktor besar yang...

LSM Demo Desak Usut Proyek Gedung Seminari Xaverianun Amboina, Juru Bayar PT Naelaka Indah Setahun Jadi Staf Humas Kejati Maluku

LSM Demo Desak Usut Proyek Gedung Seminari Xaverianun Amboina, Juru Bayar PT Naelaka Indah Setahun Jadi Staf Humas Kejati Maluku

by admin
September 16, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali...

Next Post
Buka Forum OPD Dinkes, Bupati Tekankan Pentingnya Peningkatan Bidang Kesehatan di Malra

Buka Forum OPD Dinkes, Bupati Tekankan Pentingnya Peningkatan Bidang Kesehatan di Malra

Dukung Program Dirjen Pemasyarakatan, Warga Binaan Lapas Tual Ikrar Stop Terhadap Penggunaan Narkoba dan Handphone Ilegal

Dukung Program Dirjen Pemasyarakatan, Warga Binaan Lapas Tual Ikrar Stop Terhadap Penggunaan Narkoba dan Handphone Ilegal

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id