REFMAL.ID,-Ambon – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur berhasil mengungkap motif pembunuhan Ria Triani (15) seorang perempuan siswa MTs yang ditemukan tewas di Sungai Wai Fufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT.
Pelaku berinisial HS (25) merupakan warga desa Jembatan Basah, Kecamatan Bula Barat, ditangkap di kawasan tambang PT IWIP pada hari Sabtu (30/5/2025).
Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K mengungkapkan tersangka HS mengaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Dia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.
“Dalam pertemuan tersebut pelaku ingin melakukan berhubungan intim. Namum korban menolak. Saat ditolak, pelaku terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri. Saat dicek, denyut nadi korban sudah tidak ada. Pelaku kemudian membuang jasad beserta sendal dan Handphone korban ke dalam sungai”, ujar Alhajat dalam press release, Senin (2/6/2025).
Akibat perbuatannya pelaku terhadap korban (15 tahun), maka Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,.
Kapolres juga mengungkapkan tersangka telah diamankan hanya dalam waktu sembilan (9) hari dari kejadian, bertempat di Polres Halmahera Tengah Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Dilakukan penangkapan oleh personil Sat Reskrim Polres SBT terhadap Tersangka HS, yang mana pasca kejadian tersebut, tersangka HS berangkat ke Weda guna mencari kerja.
“Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Bula. Kini tersangka HS telah mendekam di sel tahanan Polres SBT, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkasnya.
Diketahui Ria Triani (15) siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditemukan mengapung di sungai waifufa, desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Kini dalam penyidikan Polisi.
Korban di kabarkan meninggalkan rumah sejak hari sabtu tanggal 17 Mei 2025, dan korban berpamitan untuk berangkat les di rumah gurunya di Jembatan Basah.
Orang tua korban melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian bahwa anaknya tidak pulang dan melakukan pencarian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025. Diperkirakan korban meninggal dunia dengan waktu sekitar 4 hari.
Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo, membenarkan penemuan jasad korban. Ia menyatakan, proses evakuasi korban dipimpin langsung oleh Kapolres SBT, AKBP Alhajat, di lokasi kejadian.
“Tadi Pak Kapolres turun langsung ke TKP penemuan mayat,” ujar Penmas Polres SBT Bripka Suwardin Sobo kepada media ini, Rabu (21/5/2025).
Saksi Gumilang Kilwawa (20) warga dusun Waigondal yang sedang buang air kecil, tiba – tiba melihat seperti tubuh orang tergeletak di batang pohon tumbang, karena tidak berani untuk mengecek langsung. Saksi memanggil saksi lain yakni Ical Badila yang berada di dalam kebun untuk mengecek mayat tersebut.
Setelah bersama – sama mengecek apakah yang di lihat tadi benar mayat atau bukan, saksi Ical turun ke sungai untuk mengecek ternyata bahwa benar tubuh tersebut adalah mayat perempuan karena terlihat dari pakaian dalam (BRA) yang digunakan oleh mayat perempuan tersebut. (RM-04)
Discussion about this post