Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Pemkot

Dikritik DPRD Terkait Kenaikan Retribusi, Begini Penjelasan Kepala BPPRD Kota Ambon

Mei 9, 2025
in Pemkot
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam upaya meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) tidak serta merta menaikan tarif pajak dan retribusi. Semuanya itu, didasarkan pada aturan perundang – undangan, serta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Baca Juga

Lantik 94 Pejabat Fungsional, Walikota Ambon: Menjalankan Tugas Sesuai Keahlian dan Maknai tugas sebagai Anugerah dari Tuhan

399 Penyandang Disabilitas Rayakan Natal Bersama GPM 

Ambon Raih Peringkat Tiga Sutami Award 2025

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, Rabu (8/5/25) di Balai Kota, menanggapi kritikan salah satu anggota DPRD, terkait kebijakan kenaikan retribusi sampah yang dinilai tidak adil terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

“Tekait pernyataan tentang retribusi sampah UMKM yang naik 500 persen dari sebelumnya, maka perlu kami jelaskan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana diturunkan dalam PP Nomor 35/2023 yang juga menjelaskan Tata Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah pada pasal 29. Selanjutnya, untuk memungut pendapatan atau pungutan daerah, perlu ditetapkan dengan Perda, dimana kota Ambon telah menetapkan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didalamnya terdapat Retribusi Kebersihan yang masuk dalam Retribusi Jasa Umum,” ungkapnya.

Retribusi Jasa Umum, lanjutnya, adalah retribusi yang meliputi berbagai perhitungan di dalamnya retribusi persampahan. Dalam Perda Kota Ambon Nomor 1/2024, terdapat lampiran besaran tarif, berdasarkan kategori, baik rumah tangga, bisnis, industri, ada tarif untuk fasilitas masyarakat, tarif sampah umum dan sampah spesifik.

“Dasar penentuan retribusi menggunakan Volt Ampere (VA) atau penggunaan daya listrik. Itu ketentuan Pemerintah Pusat bukan daerah,” tambah de Fretes.

Khusus UMKM, ujarnya, masuk dalam kategori bisnis sangat kecil, dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA, dan itu dikenakan tarif Rp 150.000 per bulan atau Rp 1.800.000 dalam satu tahun.
“Menurut anggota DPRD itu terlalu besar, padahal jika kita hitung Rp 1.800.000 dibagi 365 hari, maka didapatkan tidak sampai Rp 5000, lebih murah dari harga air mineral kemasan yang tiap hari kita beli, bukan hanya sekali tapi bisa saja berkali – kali, padahal dari botol itu juga menyebabkan sampah. Jadi intinya, kita tidak seenaknya menentukan tarif retribusi,” jelas DeFretes.

Terkait kebijakan kenaikan tarif ini menurut DeFretes merupakan hal yang wajar jika dibandingkan dengan kemampuan masyarakat saat ini, sebab tarif retribusi sampah yang lama telah berlaku sejak 2012 sampai 2025, itu artinya selama 13 tahun belum ada kenaikan tarif.

Dirinya menandaskan, apabila kebijakan ini dirasa berat, maka masyarakat sebagai wajib retribusi memiliki hak untuk memohon keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, tapi memiliki kewajiban untuk membayar.

“Saya menghimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah, supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik. Sampai saat ini kita terbatas dalam armada angkutan sampah, sementara volume sampah tiap saat naik,” tutupnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Lantik 94 Pejabat Fungsional, Walikota Ambon: Menjalankan Tugas Sesuai Keahlian dan Maknai tugas sebagai Anugerah dari Tuhan

Lantik 94 Pejabat Fungsional, Walikota Ambon: Menjalankan Tugas Sesuai Keahlian dan Maknai tugas sebagai Anugerah dari Tuhan

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena melantik...

399 Penyandang Disabilitas Rayakan Natal Bersama GPM 

399 Penyandang Disabilitas Rayakan Natal Bersama GPM 

by admin
Desember 5, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon, – Sukacita Natal menyapa 399 penyandang disabilitas...

Ambon Raih Peringkat Tiga Sutami Award 2025

Ambon Raih Peringkat Tiga Sutami Award 2025

by admin
Desember 3, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kota Ambon kembali menorehkan prestasi di...

Dukung SoG, Diskominfosandi Kota Ambon Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi

Dukung SoG, Diskominfosandi Kota Ambon Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi

by admin
Desember 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian...

SoG “Ambon Music Office” Masuk kontestan Anugerah Kebudayaan PWI 2026

SoG “Ambon Music Office” Masuk kontestan Anugerah Kebudayaan PWI 2026

by admin
Desember 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Salah satu program yang dikembangkan...

Jelang HUT Ke -26 Dharma Wanita Persatuan Pada 7 Desember, Ini Temanya

Jelang HUT Ke -26 Dharma Wanita Persatuan Pada 7 Desember, Ini Temanya

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Dalam rangka peringatan Hari Ulan Tahun (HUT)...

Next Post
Resensi : Kupu-Kupu Boven Digoel

Resensi : Kupu-Kupu Boven Digoel

BPH Migas kurangi Jatah BBM, Masyarakat dan Nelayan di MBD Menjerit

BPH Migas kurangi Jatah BBM, Masyarakat dan Nelayan di MBD Menjerit

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id