Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Sengketa Tanah Adat Dati Tatarasari: Johannis Matheis Tentua Gugat Ahli Waris Abdurahim Assel dan Pemerintah Negeri Hative Kecil

April 30, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, AMBON-Sengketa atas tanah adat Dusun Dati Tatarasari di Negeri Hative Kecil, Kota Ambon, kembali mencuat ke permukaan. Johannis Matheis Tentua, melalui kuasa hukumnya Yohanis Laritmas, S.H., M.H., menggugat Muhamad Saleh Assel yang merupakan ahli waris dari Almarhum Abdurahim Assel/Latulokol serta Pemerintah Negeri Hative Kecil ke Pengadilan Negeri Ambon atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

 

Dalam gugatannya, Johannis Tentua menyatakan bahwa dirinya adalah ahli waris sah atas tanah adat Dati Tatarasari (Batubuaya–Sayobang), yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhurnya. Kepemilikan itu telah ditegaskan dalam serangkaian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni:

 

Putusan PN Ambon No. 329/1979/Perd.G/PN.AB. Putusan Banding PT Maluku No. 44/1982/Perd./PT.Mal. Putusan Kasasi MA No. 1905 K/Sip/1983

Namun, pada tahun 1985, Almaruhum Abdurahim Assel/Latulokol dinyatakan sebagai pemenang dalam perkara atas tanah yang sama melalui Putusan PN Ambon No. 167/Perd.G/1985/PN.AB, yang dikuatkan oleh Putusan PT Maluku No. 50/Pdt/1989/PT.Mal. Belakangan, fakta baru terungkap melalui Putusan Pidana PN Ambon No. 03/Pid.B/1997/PN.AB bahwa kemenangan tersebut diperoleh dengan menggunakan dokumen palsu, termasuk silsilah keluarga Assel dan surat pernyataan fiktif.

 

“Karena kemenangan itu didasarkan pada pemalsuan dokumen, maka semua akibat hukumnya batal demi hukum,” ujar Yohanis Laritmas.

 

Masalah memuncak kembali pada tahun 2023, ketika Mumahad Saleh Assel yang merupakan Ahli Waris dari Almaruhum Abdurahim Assel/Latulokol yang menyerahkan tanah adat tersebut kepada Pemerintah Negeri Hative Kecil tanpa melibatkan Johannis Matheis Tentua selaku ahli waris sah. Padahal, Pemerintah Negeri Hative Kecil disebut mengetahui adanya riwayat sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut.

 

Akibat tindakan itu, Johannis Matheis Tentua mengaku mengalami kerugian besar, tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara batin dan sosial. Dalam keterangannya, ia menyampaikan betapa keluarganya merasa terhina dan terpinggirkan di atas tanah warisan leluhurnya sendiri.

 

“Kami tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga martabat dan kehormatan keluarga kami. Selama bertahun-tahun kami diperlakukan seperti orang luar di tanah kami sendiri,” ucap Johannis dengan suara bergetar.

 

“Kami harus menanggung malu, sindiran, bahkan dianggap pembohong oleh sebagian masyarakat. Padahal kami hanya ingin mempertahankan warisan leluhur yang sah dan suci. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal hati dan harga diri keluarga kami,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.

 

Sidang perdana telah digelar hari ini senin tertanggal 29 April 2025 di Pengadilan Negeri Ambon. Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa perjuangan ini adalah untuk menegakkan kebenaran adat yang selama ini tertutupi oleh manipulasi hukum.

 

“Tanah Dati Tatarasari adalah hak sah keluarga Tentua. Putusan pidana telah membuktikan bahwa pihak Assel menggunakan cara yang tidak sah, yaitu dokumen palsu, untuk menguasai tanah adat ini. Pemerintah Negeri Hative Kecil juga tidak bisa lepas tangan, karena mereka menerima tanah yang asal-usul hukumnya sudah cacat sejak awal,” tegas Yohanis Laritmas.

 

Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Hative Kecil dan Maluku secara umum, karena menyangkut marwah dan perlindungan terhadap hak-hak adat yang menjadi fondasi kearifan lokal di tanah Maluku. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

Call Centre 110 & 112  Bantu Polsek Sirimau Gerak Cepat Respons Laporan Tawuran Siswa

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Gerak cepat Polsek Sirimau dan stakeholder terkait merespons...

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

Hadiri Maulid Nabi, Wattimena Mengingatkan Untuk Menghidupi Kembali Nilai-Nilai Rasulullah SAW.

by admin
Oktober 2, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengadakan peringatan...

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Next Post
Polres Aru Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring

Polres Aru Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring

Korupsi ADD dan DD di SBT, Hakim Vonis Penjabat Negeri Aruan Gaur 8 Tahun Penjara

Korupsi ADD dan DD di SBT, Hakim Vonis Penjabat Negeri Aruan Gaur 8 Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id