REFMALID,-AMBON- Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Aru, berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dalam jabatan berupa pemalsuan tandatangan sebagaimana diatur dalam pasal 374 dan pasal 263 KUHPidana, yang dilaporkan pelapor dr.Milka Margareta ke Polres Aru.
Tidak main-main, terhadap penanganan kasus ini dalam waktu dekat petugas kepolisian dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Aru, akan menyerahkan ke Bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Aru, Iptu Angelico Timotius Sulu, yang dikonfirmasi mengaku, terhadap adanya laporan pengaduan tentang dugaan penggelapan dalam jabatan berupa pemalsuan tandatangan, yang dilaporkan dr. Milka Margareta, Polres Aru sifatnya tetap menindaklanjuti.
“Pada prinsipnya kita akan tindaklanjuti,” tandas Kasat, singkat melalui selulernya, Rabu, (30/4)
Sementara dihubungi terpisah, pelapor dr. Milka Margareta, kepada wartawan mengaku, pihaknya akan terus mencari keadilan dalam laporan pidana yang sudah disampaikan ke Polres Aru.
Kata dr. Milka, yang merupakan salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Kabalsiang Benjuring, Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, Kabupaten Kepulauan Aru itu, pihaknya mengajukan proses hukum karena ia menerima hak-haknya terkait pembayaran jasa JKN tidak sesuai di lapangan.
“Karena saya terima hak-hak saya tidak sesuai jadi saya lapor saja ke Polres untuk proses hukum,” ungkap dr. Milka.
Wanita 32 Tahun, yang tinggal di Desa Benjuring tersebut mengaku, dalam laporan yang dimasukan itu ia melaporkan Kepala Puskesmas Kabalsiang Benjuring. Karena dia diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan pegawai demi mencairkan dana JKN. Padahal faktanya dana ini tidak bisa dicairkan seperti demikian.
“Jadi beberapa waktu lalu saya ke Polres untuk lapor kasus dugaan penggelapan ini, belum sempat Polres memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) , Nah, kemarin tanggal 29 April, baru saya terima suratnya, dengan nomor STPLP/77/IV/2025/SPKT. Dalam surat ini juga terterah nomor Laporan Polisi (LP) Nomor.LP/B/85/IV/2025/SPKT/Reskrim Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, tanggal 29 April 2025,” ungkap dr. Milka.
Dengan adanya laporan resmi ini, lanjut dr. Milka, pihaknya berharap Polres Aru bersikap profesional dan mengusut laporan ini secara tuntas.
“Menurut informasi pihak kepolisian di SPKT, pengaduan itu nanti diserahkan ke bagian Reskrim dulu, kalau sudah diserahkan ke Reskrim baru ditindaklanjuti lagi dengan pemeriksaan pihak terkait, dan saya berharap Polres Aru profesional mengusut kasus ini secara tuntas,” tandas dr. Milka. (RM-06)










Discussion about this post