Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Rp. 6 Miliar Kepeng Negara “Dirampok”, Jaksa Tetapkan Dirut dan Dirkeu PT. Tanimbar Energi Jadi Tersangka

April 15, 2025
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan “pancuri kepeng negara” atau tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020-2022.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Kedua tersangka yang ditetapkan, yakni Ir. Johanna Joice Julita Lololuan (JJJL), Direktur Utama (Dirut) PT. Tanimbar Energi sejak tahun 2019-2023, dan Karel F.G.B Lusnarnera (KFGBL) selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Tanimbar Energi (TE). PT TE merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danary membenarkan penetapan tersangka JJJL dan KFGBL tersebut.

“Benar, pada Senin kemarin (14/4/ 2025) sekira pukul 10.00 WIT, bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar didampingi Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan setempat menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang Bersumber dari APBD KKT Tahun Anggaran 2020 – 2022,” akui Ardy, Selasa (15/4/2025).

Ardy mengatakan, JJJL dan KFGBL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

JJJL ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025

Sementara KFGBL ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025.

Kedua tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan alat bukti keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus tersebut, keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6.251.566.000,” tutup Ardy. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

Next Post
Proyek BWS Maluku di Seram Timur Bernilai Rp. 226,9 Miliar “Hancur Lebur”, Polisi Segera Periksa Kontraktor

Proyek BWS Maluku di Seram Timur Bernilai Rp. 226,9 Miliar "Hancur Lebur", Polisi Segera Periksa Kontraktor

Posko Angkutan Lebaran 2025 Ditutup, Kepala UPP Kelas II Tual Apresiasi Semua Pihak

Posko Angkutan Lebaran 2025 Ditutup, Kepala UPP Kelas II Tual Apresiasi Semua Pihak

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id