Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Pascadilantik Presiden Prabowo, Laporan Kasus “Pancuri Kepeng Negara” di Polda Maluku Ikut Seret Wali Kota Tual

Maret 28, 2025
in Hukum Dan Kriminal, TUAL
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL. ID, Ambon – Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat yang baru saja dilantik bersama sejumlah kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, kini tersandung masalah hukum.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Politeknik Perikanan Negeri Tual Cetak 173 Lulusan, Komitmen Kawal SDM Unggul dan Berdaya Saing

Ia diinformasikan telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda setempat terkait dugaan “pancuri kepeng negara” atau korupsi saat masih menjabat Sekretaris Kota Tual, Juni 2022 lalu.

Dalam laporannya, pelapor yang enggan disebutkan identitasnya ini menjelaskan,
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk Kota Tual tahun 2022, tidak ada anggaran untuk pengadaan videotron.

Namun sekitar April hingga Mei 2022, AYR berinisiatif melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron senilai Rp 2.312.632.000,00 (dua miliar tiga ratus dua belas juta enam ratus tiga puluh dua ribu). Anggaran tersebut kemudian ditempatkan pada Daftar Isian Pengalokasian Anggaran (DIPA) Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Tual.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, seharusnya pengadaan barang barang elektronik Pemerintah dilakukan melalui pembelian dengan mengacu pada e-cathalog, namun AYR diduga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengadaan paket barang tersebut melalui pelelangan langsung.

Sumber menjelaskan, pada Juli 2022, AYR kembali memerintahkan stafnya untuk melakukan pelelangan.
Adapun paket barang yang dilelang berupa pengadaan videotron sebanyak 3 unit, terdiri dari 2 unit videotron untuk indoor dengan spesifikasi P2,5 berukuran 2 x 3 meter. Saat ini terpasang di Aula kantor Walikota dan Pandopo Walikota Tual. Sedangkan 1 unit videotron untuk outdoor dengan spesifikasi P5, ukuran 2 x 3 meter, saat ini terpasang di depan kantor Walikota Tual.

Adapun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rustam Boratan adalah sebesar Rp.2.312.500.000,00 (dua miliar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) .

Dari proses pelelangan tersebut, CV. Karya Putra Nusantara yang beralamat di Graha Asri Pekarungan, Sukadono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil memenangkan tender, dengan nilai Rp2,287 Miliar.

Setelah dilakukan pengecekan harga pasar, sumber menemukan, pada Februari 2025, paket videotron dengan spesifikasi dan ukuran yang sama dengan paket yang dilelang, terdapat perbedaan harga mencolok.
“PT. CTG (beralamat di Jakarta).

Berpengalaman dalam memasang videotron, termasuk memasang videotron di Polda Maluku dan kantor Gubernur Maluku, menawarkan harga Rp 538.350.000 . CV. R J M (beralamat di Surabaya), berpengalaman memasang videotron pada kota Ambon, Namlea dan Saumlaki Maluku menawarkan paket barang yang sama dengan yang dilelang dengan harga Rp459.300.000,”ungkapnya.

Sumber menyebutkan, penawaran harga dari kedua perusahaan tersebut sudah termasuk biaya ekspedisi hingga kota Tual, transportasi dan akomodasi teknisi dari Jakarta hingga ke kota Tual, biaya konstruksi baik indoor maupun aoutdoor, listrik dan lain sebagainya.

Apabila dibandingkan dengan harga paket barang tersebut berdasarkan lelang (tahun 2022) dengan harga pasar saat ini tahun 2025, maka ditemukan selisih atau diduga di mark up sebesar lebih kurang Rp 1,7 miliar.

Setelah dilakukan penelusuran, CV Karya Putra Nusantara sebagai pemenang tender tidak jelas alamatnya.
Alamat pada dokumen lelang yaitu Graha Asri Sukadono AE No.27 RT.046/RW 012 Pekarungan, Kabupaten Sidoardjo, ternyata palsu. Alamat ini merupakan kawasan permukiman penduduk.

Berdasarkan keterangan dari panitia yang melakukan pelelangan terhadap paket barang tersebut , selama proses pelelangan mereka berkomunikasi melalui handphone/ video call dengan Bunda Ve yang mengaku sebagai Direktur CV. Karya Putra Nusantara, yang merupakan suplayer videotron beralamat di Jalan. Permata Sukadono Raya nomor 1, Cluster Beryl Blok H 1 Sukadono, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jatim 61258.

Dari penelusuran pelapor, ternyata alamat tersebut hanya merupakan perumahan sederhana, tidak ada toko maupun perusahan pada daerah tersebut.

Pelapor juga menjelaskan, dari berbagai sumber, diketahui bahwa orang yang mengurusi proyek pengadaan paket barang tersebut di kota Tual adalah Nizar Alkatiri seorang pengusaha di Kota Tual.
Hingga berita ini naik, Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat yang dikonfirmasi via pesan Watshap hingga telephone tidak merespon panggilan. Sementara itu Wali Kota Tual AYR yang dikonfirmasi referensimaluku. id via Whatsapp sejak Kamis (27/3) hingga Jumat (28/3) tidak menanggapi pertanyaan konfirmasi seputar persoalan ini. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Politeknik Perikanan Negeri Tual Cetak 173 Lulusan, Komitmen Kawal SDM Unggul dan Berdaya Saing

Politeknik Perikanan Negeri Tual Cetak 173 Lulusan, Komitmen Kawal SDM Unggul dan Berdaya Saing

by admin
September 29, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) menggelar Rapat Senat...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Next Post
Proyek Pembangunan RSUD Haulussy Jadi “Sarang Pancuri” para Pejabat Rezim Lama, Wagub AV Desak APH Usut Tuntas

Proyek Pembangunan RSUD Haulussy Jadi "Sarang Pancuri" para Pejabat Rezim Lama, Wagub AV Desak APH Usut Tuntas

KONI Maluku Jangan Dibangun di Atas Menara Gading, Tak Boleh Alergi Kritik

KONI Maluku Jangan Dibangun di Atas Menara Gading, Tak Boleh Alergi Kritik

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id